BANTENRAYA.COM – Pengajuan dana hibah melalaui aplikasi hibah elektronik atau e-hibah dinilai terlalu mepet.
Di mana, organisasi atau calon penerima hibah hanya ditenggat 15 hari dimulai pada 15 Januari lalu sampai batar akhir 29 Januari 2024.
Para lembaga organisasi menilai waktu yang diberikan terlalu singkat.
Sebab, biasanya proses pengajuan dalam aplikasi yakni 1 bulan, namun sekarang hanya 15 hari.
Baca Juga: Daftar 13 Jalan Rusak dan Banjir di Kota Serang dari Hasil Investigasi Ombudsman Banten
Para lembaga organisasi tersebut menyatakan, jika waktu 15 hari akan sulit bagi organisasi yang pertama kali mengajukan hibah.
Sebab, mengurus persyaratan cukup lumayan banyak dan lama.
Salah satu ketua organisasi yang mengajukan hibah yang enggan disebutkan namanya menyatakan, sekarang pihaknya masih mengejar untuk persyaratan kelengkapan, misalnya domisili dari kelurahan dan kecamatan.
“Ini memakan waktu juga karena harus tandatangan pejabatnya. Kalau ada bisa ditunggu. Kalau tidak maka butuh waktu lagi,” katanya, Kamis 25 Januari 2024.
Dirinya menjelaskan, sudah 3 kali mengajukan hibah dan belum pencaiaran.
Hal itu karena beberapa kendala yang dihadapi, baik dari dinas yang koordinasinya terhambat atau atauran juga yang terlalu banyak.
“Syaratnya banyak. Namun, karena kami sudah pernah mengajukan meski belum cair maka semuanya bisa dipenuhi,” jelasnya.
Ia menyatakan, kondisi tersebut akan sulit bagi organisasi yang belum pernah dan pengalaman mengajukan, terlebih jika organisasinya tidak adaptif dengan teknologi dan informasi.
Baca Juga: Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban: Kepala Daerah Boleh Mendukung Peserta Pemilu, Tapi…
“Sulit rasanya kalau buat masyarakat mengajukan. Ini akan sangat ribet mengurusnya,” paparnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin membuka acara sosialisasi e-Hibah dan Bantuan Sosial atau Bansos, di mana dalam sosialisasi dirinya meminta kepada camat dan lurah untuk bisa membantu penginputan data yang diajukan masyarakat agar tepat waktu.
Maman menyatakan, meminta seluruh camat, sekmat dan lurah untuk membantu warga dalam sosialisasi soal hibah.
Bahkan, termasuk juga membantu melakukan penginputan jika warga tidak mengetahui dan tidak bisa melakukannya.
Baca Juga: Resep Mie Gacoan Rose yang Viral di TikTok, Penasaran Mau Coba?
Hal itu, agar nantinya tidak ada lagi batas waktu perpanjangan penginputan data, sehingga menimbulkan perubahan atas anggaran dan lainnya.
“Ini menyangkut masyarakat jadi mana yang rutin. Nanti tidak boleh ada lagi kesalahan di pola penggaran, tolong masyarakat juga, masyarakat usulkan sosialisasikan mumpung waktunya juga masih ada. Saya tidak mau lagi ada perpanjangan , jadi tidak ada lagi buka tutup aplikasi, jadi harus tuntas sampai batas waktu. Jadi nanti bagaimana caranya jangan ada yang ketinggalan,” katanya beberapa pekan lalu.
Terlebih, papar Maman, ada program berkesinambungan yang berkaitan dengan visi dan misi Walikota Cilegon Helldy Agustian seperti bantuan masjid dan beberapa lainnya jangan sampai masyarakat tidak mengetahuinya.
Baca Juga: Bus Plat Merah Tabrak Pohon di Dekat Terminal Pakupatan Kota Serang, Sopir Meninggal Dunia
“Terutama janji politik seperti dewan masjid dan yang lainnya itu yang memasukan masyarakat jadi harus difasilitasi. Ingatkan masyarakat yang membutuhkan hibah yang ingin dimasukan ke kita dan yang jelas tentang ketentuan harus sesuai aturan,” ujarnya.
Maman menyatakan, dalam pelaksanaan aplikasi E-Hibah tersebut harus menjadi ketentuan agar setiap OPD mampu menampung dan memfasilitasi tugas dan fungsinya.
“Mana mana saja usulan baik itu kelembagaan, kesosialan dan pembangunan di Kota Cilegon yang bisa kita alokasikan nya melalui E-Hibah,”paparnya.
Maman menjelaskan, pihaknya belum bisa menentukan berapa total batas anggaran hibah yang akan digelontorkan pada 2025 mendatang.
Baca Juga: Truk Maut Tabrak Penyeberang Jalan Hingga Tewas di Pasar Ciruas
“Belum bisa dilihat. nanti akan dilihat jika sudah ada pengajuan yang dilakukan warga. Sebab, ada yang mekanismenya berupa kegiatan yang langsung dititipkan programnya ke OPD, ada juga barang dan ada juga uang,” jelasnya.
Diketahui, berdasarkan data e-Hibah Bansos Kota Cilegon pada 2022 ada sebanyak 468 lembaga menyampaikan permohonan dimana 255 lembaga disetujui dan 233 lembaga ditolak. Anggaran yang digelontorkan atau disetujui yakni Rp61.066.475.147 dari total anggaran pengajuan permohonan sebesar Rp454.566.934.437.
Untuk 2023 ada 439 lembaga menyampaikan permohonan, dimana 304 lembaga disetujui dan 116 lembaga ditolak dengan total anggaran Rp62.726.275.500 setujui dari total Rp184.000.339.878 yang diajukan warga.***