BANTENRAYA.COM – Komisi IV DPRD Kota Cilegon mendorong Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag, Dinas Satpol PP Cilegon, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau DPUPR Kota Cilegon untuk menertibkan bangunan permanen milik pedagang kaki lima atau PKL di sepanjang Jalan Lingkar Selatan atau JLS Cilegon.
Penertiban pada bangunan permanen milik PKL ini karena Pemerintah Pusat akan mengucurkan dana sekitar Rp 64 miliar ke Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Erik Airlangga mengatakan, dana yang akan digelontorkan dari Pemerintah Pusat itu harus dimaksimalkan dengan baik dalam mempercantik dan memperindah JLS.
“Kalau kita tidak melakukan penertiban kan sayang ini anggaran, bantuan dari pusat 64 sekian miliar ini. Makanya kita minta ke dinas terkait, kalau untuk bangunan non permanen tidak terlalu susah karena yang direpotkan itu bangunan-bangunan permanen,” kata dia pada Rabu, 24 Januari 2024.
Baca Juga: Baru Juga Awal Tahun 2024, Kasus DBD di Lebak Sudah Tembus 187 Kasus
Erik menjelaskan, syarat untuk dapat menerima bantuan dari pusat harus membersihkan atau menertibkan para PKL yang berjualan di trotoar JLS.
Dalam melakukan penertiban, sambungnya, DPUPR harus melakukan pengukuran terlebih dahulu dari batasan trotoar ke batas selokan.
“Kan yang tahu ukuran dari Dinas PU, trotoar kita ini ada berapa sih lebarnya, termasuk sampai selokan, nanti setelah diukur dan dapat hasilnya, maka Satpol PP yang menindak terkait bangunan-bangunan yang permanen ini,” ungkapnya.
“Kalau masalah eksekusinya setelah pemilu atau kapan itu terserah, yang penting ada penindakan agar bantuan dari pusat ini bisa kita terima,” lanjutnya.
Erik menegaskan, dinas terkait, terutama DPUPR dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Disperkim Cilegon harus segera mengambil langkah tegas dalam melakukan penertiban.
Sebab, paparnya, apabila ini dibiarkan berlarut-larut akan mengulang apa yang terjadi di Cikuasa dan di tempat-tempat yang lain.
“Ini membuat mereka menetap di situ dan pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa. Sebelum ini banyak, sebelum berlarut-larut, maka harus segera dilakukan clear (penertiban),” tegas Erik.
Sementara itu, Kepala Disperindag Cilegon Andriyanti menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya dengan dinas-dinas terkait akan melakukan penertiban sesuai dengan arahan dan permintaan dari Komisi IV selaku mitra kerja dalam pemerintahan.
Baca Juga: DPUPR Kota Cilegon Dinilai Tak Serius Tangani Banjir
Andriyanti menuturkan, fungsi trotoar yang adalah untuk pejalan kaki, bukan digunakan untuk berdagang atau berjualan apalagi membuat bangunan permanen.
“Kita dengan Satpol PP dan Dinas PU akan menertibkan bangunan-bangunan liar itu,” ujar dia.
Menurut Andriyanti, para PKL ini akan sudah siap direlokasi sebagaimana pernyataan dari pihak Paguyuban.
Adapun untuk bangunan yang permanen, lanjutnya, yang akan melakukan penertiban merupakan tanggung jawan DPUPR.
Baca Juga: Dapat Dorongan Ulama, DPRD Kabupaten Pandeglang Susun Raperda Larangan dan Pengawasan Miras
“Nanti daerah relokasi ada di Cikerai dan Kalitimbang, dari pihak paguyuban sudah siap dalam waktu dekat ini,” pungkasnya.***