Senin, 15 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 15 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Camat Cibeber Terbukti Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Sebut Ada Unsur Kelalaian

Hamdi Ibrahim Oleh: Hamdi Ibrahim
23 Januari 2024 | 18:49
Camat Cibeber Terbukti Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Sebut Ada Unsur Kelalaian

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cilegon Eneng Nurbaeti saat melakukan konferensi pers terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Camat Cibeber di Sekretariat Bawaslu Kota Cilegon, Selasa 23 Januari 2024. Hamdi/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Camat Cibeber Sofan Maksudi dinyatakan terbukti langgar netralitas ASN karena mengunggah video salah satu caleg di status WhatsApp (WA).

Adapun yang memberatkan Camat Cibeber terbukti melanggar netralitas ASN karena dalam peristiwa tersebut ada unsur kelalaian.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cilegon Eneng Nurbaeti mengatakan, pihaknya telah menetapkan Camat Cibeber melanggar netralitas ASN.

BACAJUGA:

Konser Amal

Gelar Konser Amal Korban Bencana, Sachrudin Ajak Masyarakat Berdonasi

14 Desember 2025 | 21:36
Lebak

Sulit Cari Kerja di Kota Sendiri, 265 Warga Lebak Adu Nasib ke Luar Negeri

14 Desember 2025 | 21:29
LPG

Permintaan LPG 3 Kilogram Diprediksi Akan Meningkat, Disperindag Lebak Pelototi Distribusi

14 Desember 2025 | 21:11
Kota Serang

SD Negeri Banjarsari 5 Kota Serang Jadi Sekolah Adiwiyata Nasional, Siswa Diminta Disiplin Jaga Lingkungan

14 Desember 2025 | 21:02

Baca Juga: Dijamin Makin Glowing, Luvena Studio Tawarkan Perawatan Tubuh dengan Tarif Terjangkau

Hal itu ditetapkan pasca melakukan penelusuran dan memerikasa terlapor dan saksi-saksi lainnya, Bawaslu menetapkan Camat Cibeber telah melanggar netralitas sebagai ASN.

“Sebelumnya Camat kecamatan Cibeber telah memberikan klarifikasi di media massa online,” Eneng saat konferensi pers di Bawaslu Cilegon, Selasa 23 Januari 2024.

“Bahwa yang memosting berupa video yang berisi calon anggota legislatif dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan Cilegon –Cibeber atas nama Fauzi Desviandy melalui media sosial Whatsapp itu adalah istrinya,” katanya.

Baca Juga: Kalah Saing dari Rentenir, Ratusan Koperasi di Pandeglang Gulung Tikar

Ia menjelaskan, pihaknya tidak langsung percaya dengan keterangan Camat Cibeber tersebut, tetapi langsung meminta klarifikasi dari saksi-saksi terkait.

Menurutnya, dari hasil kajian pemeriksaan dan bukti-bukti, Bawaslu menilai keterangan Camat Cibeber tidak beralasan.

“Karena terdapat tindakan atau perbuatan kelalaian (culpa) sebagai akibat dari kurang berhati-hati, sehingga secara tidak sengaja sesuatu perbuatan itu terjadi,” ungkapnya.

Baca Juga: Apa Itu Buraq? Kendaraan yang Dipakai Nabi Muhammad SAW saat Peristiwa Isra Miraj

“Kelalaiannya tersebut berupa Camat Kecamatan Cibeber memerintahkan kepada istrinya untuk memposting video tanpa diperiksa isinya terlebih dahulu,” sambungnya.

Dikatakannya, postingan status WA Camat Cibeber itu, sudah terlanjur tersebar dalam bentuk gambar atau foto tangkapan layar WA.

Postingan tersebut, papar Eneng, dapat dianggap sebagai sikap atau tindakan keberpihakan kepada salah satu peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Tebar Untung! 10 Kode Voucher Shopee Terbaru 24 Januari 2023, Tawarkan Hadiah Jutaan Rupiah

“Dn dapat dijadikan acuan serta panutan oleh masyarakat dan dalam ruang lingkup pekerjaannya oleh karena kapasitasnya sebagai pejabat struktural yang memiliki kedudukan, kewenangan dan tanggungjawab dalam Pemerintahan,” tegasnya.

Eneng menyatakan, dalam Pemilu 2024 ini, setiap ASN dilarang berpolitik praktis dengan terus-terang memberikan dukungannya kepada salah satu peserta pemilu.

Oleh karena itu, tambahnya, pihaknya akan melimpahkan atau merekomendasikan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Camat Cibeber ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca Juga: Profil Luker Feller, Kreator TikTok yang Viral Ngaku Jadi Manager di Usia 19 Tahun dengan Gaji Rp 50 Juta Per Bulan

“Dalam hal ini Camat Cibeber yang statusnya sebagai ASN seharusnya memperhatikan Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 24 ayat 1 hurud d UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang pegawai,” katanya.

“ASN wajib menjaga netralitas dan dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye,” tutur Eneng.

Camat Cibeber Sampaikan Permohonan Maaf

Terkait kelalaian istrinya yang salah mengunggah video ucapan selamat Tahun Baru 2024, Camat Cibeber Sofan Maksudi menyampaikan permohonan maaf.

Baca Juga: TPP 2023 Tak Kunjung Cair, PNS Pemkab Pandeglang Rela Ngutang

Sofan mengatakan, unggahan di status WA miliknya itu murni bukan sebuah kesengajaan.

“Kami sebagai ASN tetap menjaga kondusivitas dan netralitas. Kita bukan ASN yang bodoh, saya sudah puluhan tahun jadi ASN,” ujar Sofan.

Sofan berharap, hasil yang sudah diputuskan Bawaslu sesuai dengan aturan dan kajian dengan tidak ada unsur politis atau dilakukan secara objektif.

Baca Juga: UMKM Produsen Olahan Bandeng di Kota Serang Beromzet Rp 170 Juta Perbulan dan Miliki 46 Karyawan

Soal pelimpahan kasusnya ke KASN, ia menegaskan, akan memberikan pembelaan karena dirinya menganggap hal tersebut tidak ada unsur kesengajaan.

“Ya nanti kita akan buat pembelaan dan minta diputuskan seadil-adilnya supaya tidak ada kezaliman,” pungkasnya. ***

Tags: BawasluCamat CibeberNetralitas ASN
Previous Post

Dijamin Makin Glowing, Luvena Studio Tawarkan Perawatan Tubuh dengan Tarif Terjangkau

Next Post

Karana Kintamanis Bali Kini Jadi Produk Terbaru Tomoro Coffe, Diambil dari Biji Kopi Pilihan

Related Posts

Konser Amal
Daerah

Gelar Konser Amal Korban Bencana, Sachrudin Ajak Masyarakat Berdonasi

14 Desember 2025 | 21:36
Lebak
Daerah

Sulit Cari Kerja di Kota Sendiri, 265 Warga Lebak Adu Nasib ke Luar Negeri

14 Desember 2025 | 21:29
LPG
Daerah

Permintaan LPG 3 Kilogram Diprediksi Akan Meningkat, Disperindag Lebak Pelototi Distribusi

14 Desember 2025 | 21:11
Kota Serang
Daerah

SD Negeri Banjarsari 5 Kota Serang Jadi Sekolah Adiwiyata Nasional, Siswa Diminta Disiplin Jaga Lingkungan

14 Desember 2025 | 21:02
Karang Taruna
Daerah

Karang Taruna Cilegon Terus Memanas, Karteker PNKT Dinilai Terlalu Dipaksakan

14 Desember 2025 | 20:47
Cuci Darah
Daerah

Anak Usia 3 Tahun Sudah Cuci Darah, Ortu Diminta Tak Sembarangan Berikan Minuman Manis

14 Desember 2025 | 20:33
Load More

Popular

  • Aya Balqis

    Siapakah Yuka? Suami Selebgram Malaysia Aya Balqis yang Diduga Selingkuh dengan Jule

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angin Segar Buat Pegawai Non Database, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Bukan Milik Sendiri, Gapoktan Akui Petani di Cilegon Kesulitan Berkembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemprov Banten Diberikan Angin Surga Tentang Pelantikan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Aya dan Jule Kembali Viral, Yuka Sempat Puji Mantan Istri Na Dae Hoon Sholehah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Jadi Ibu Biologis Lily Anak Angkat Raffi Ahmad, Clara Wirianda Merespon Begini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Menteri Dito Ariotedjo Unfollow Sang Istri, Buntut Dikaitkan dengan Davina Karamoy?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Korban Salah Sasaran Kasus Julia Prastini Alias Jule, Netizen Ini Kena Spam dari Puluhan Nomor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jawaban BKPSDM Soal Pengumuman Open Bidding Eselon II Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Panggil ke Piala Afrika 2025, Pablo Ganet Absen untuk Persita Kontra Persik dan Arema

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Konser Amal

Gelar Konser Amal Korban Bencana, Sachrudin Ajak Masyarakat Berdonasi

14 Desember 2025 | 21:36
Lebak

Sulit Cari Kerja di Kota Sendiri, 265 Warga Lebak Adu Nasib ke Luar Negeri

14 Desember 2025 | 21:29
LPG

Permintaan LPG 3 Kilogram Diprediksi Akan Meningkat, Disperindag Lebak Pelototi Distribusi

14 Desember 2025 | 21:11
Kota Serang

SD Negeri Banjarsari 5 Kota Serang Jadi Sekolah Adiwiyata Nasional, Siswa Diminta Disiplin Jaga Lingkungan

14 Desember 2025 | 21:02

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda