BANTENRAYA.COM – Camat Cibeber Sofan Maksudi dinyatakan terbukti langgar netralitas ASN karena mengunggah video salah satu caleg di status WhatsApp (WA).
Adapun yang memberatkan Camat Cibeber terbukti melanggar netralitas ASN karena dalam peristiwa tersebut ada unsur kelalaian.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cilegon Eneng Nurbaeti mengatakan, pihaknya telah menetapkan Camat Cibeber melanggar netralitas ASN.
Baca Juga: Dijamin Makin Glowing, Luvena Studio Tawarkan Perawatan Tubuh dengan Tarif Terjangkau
Hal itu ditetapkan pasca melakukan penelusuran dan memerikasa terlapor dan saksi-saksi lainnya, Bawaslu menetapkan Camat Cibeber telah melanggar netralitas sebagai ASN.
“Sebelumnya Camat kecamatan Cibeber telah memberikan klarifikasi di media massa online,” Eneng saat konferensi pers di Bawaslu Cilegon, Selasa 23 Januari 2024.
“Bahwa yang memosting berupa video yang berisi calon anggota legislatif dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan Cilegon –Cibeber atas nama Fauzi Desviandy melalui media sosial Whatsapp itu adalah istrinya,” katanya.
Baca Juga: Kalah Saing dari Rentenir, Ratusan Koperasi di Pandeglang Gulung Tikar
Ia menjelaskan, pihaknya tidak langsung percaya dengan keterangan Camat Cibeber tersebut, tetapi langsung meminta klarifikasi dari saksi-saksi terkait.
Menurutnya, dari hasil kajian pemeriksaan dan bukti-bukti, Bawaslu menilai keterangan Camat Cibeber tidak beralasan.
“Karena terdapat tindakan atau perbuatan kelalaian (culpa) sebagai akibat dari kurang berhati-hati, sehingga secara tidak sengaja sesuatu perbuatan itu terjadi,” ungkapnya.
Baca Juga: Apa Itu Buraq? Kendaraan yang Dipakai Nabi Muhammad SAW saat Peristiwa Isra Miraj
“Kelalaiannya tersebut berupa Camat Kecamatan Cibeber memerintahkan kepada istrinya untuk memposting video tanpa diperiksa isinya terlebih dahulu,” sambungnya.
Dikatakannya, postingan status WA Camat Cibeber itu, sudah terlanjur tersebar dalam bentuk gambar atau foto tangkapan layar WA.
Postingan tersebut, papar Eneng, dapat dianggap sebagai sikap atau tindakan keberpihakan kepada salah satu peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Tebar Untung! 10 Kode Voucher Shopee Terbaru 24 Januari 2023, Tawarkan Hadiah Jutaan Rupiah
“Dn dapat dijadikan acuan serta panutan oleh masyarakat dan dalam ruang lingkup pekerjaannya oleh karena kapasitasnya sebagai pejabat struktural yang memiliki kedudukan, kewenangan dan tanggungjawab dalam Pemerintahan,” tegasnya.
Eneng menyatakan, dalam Pemilu 2024 ini, setiap ASN dilarang berpolitik praktis dengan terus-terang memberikan dukungannya kepada salah satu peserta pemilu.
Oleh karena itu, tambahnya, pihaknya akan melimpahkan atau merekomendasikan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Camat Cibeber ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Dalam hal ini Camat Cibeber yang statusnya sebagai ASN seharusnya memperhatikan Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 24 ayat 1 hurud d UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang pegawai,” katanya.
“ASN wajib menjaga netralitas dan dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye,” tutur Eneng.
Camat Cibeber Sampaikan Permohonan Maaf
Terkait kelalaian istrinya yang salah mengunggah video ucapan selamat Tahun Baru 2024, Camat Cibeber Sofan Maksudi menyampaikan permohonan maaf.
Baca Juga: TPP 2023 Tak Kunjung Cair, PNS Pemkab Pandeglang Rela Ngutang
Sofan mengatakan, unggahan di status WA miliknya itu murni bukan sebuah kesengajaan.
“Kami sebagai ASN tetap menjaga kondusivitas dan netralitas. Kita bukan ASN yang bodoh, saya sudah puluhan tahun jadi ASN,” ujar Sofan.
Sofan berharap, hasil yang sudah diputuskan Bawaslu sesuai dengan aturan dan kajian dengan tidak ada unsur politis atau dilakukan secara objektif.
Baca Juga: UMKM Produsen Olahan Bandeng di Kota Serang Beromzet Rp 170 Juta Perbulan dan Miliki 46 Karyawan
Soal pelimpahan kasusnya ke KASN, ia menegaskan, akan memberikan pembelaan karena dirinya menganggap hal tersebut tidak ada unsur kesengajaan.
“Ya nanti kita akan buat pembelaan dan minta diputuskan seadil-adilnya supaya tidak ada kezaliman,” pungkasnya. ***















