BANTENRAYA.COM – Disdukcapil Kabupaten Serang berencana melakukan uji coba aplikasi Serang Terlayani Satu Pintu (Serang Tatu) dalam memberikan pelayanan dokumen kependudukan.
Uji coba aplikasi Serang Tatu akan dilakukan di 2 unit pelaksana teknis atau UPT Dukcapil yakni UPT Dukcapil Ciruas dan UPT Dukcapil Kramatwatu.
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Disdukcapil Kabupaten Serang Hani Finola mengatakan, setelah ditetapkannya peraturan daerah (Perda) tentang sistem pemerintahan berbasis elektrobik (SPBE), semua pelayanan di OPD berbasis digital.
Baca Juga: Entah Apa yang Merasuki Peserta Pemilu, Bawaslu Masih Banyak Temukan Pelanggaran APK
“Penerapan aplikasi Serang Tatu sudah dirapatkan akan diujicobakan di dua UPT yaitu, UPT Dukcapil Ciruas dan UPT Dukcapil Kramatwatu,” tuturnya.
“Di Serang Tatu, masyarakat bisa masuk dan ambil menu kependudukan, nanti di menu itu ada dua pilihan untuk dua UPT itu,” ujarnya, Selasa 2 Januari 2023.
Adapun pelaksanaan uji coba sendiri baru akan dilakukan di dua UPT karena Disdukcapil masih terkendala dengan jumlah operator aplikasinya.
Baca Juga: Jadi Lubang Besar, Bawaslu Kota Cilegon Akui Money Politic Online Sulit Dipantau
“Jadi mohon maaf baru diujicobakan di 2 UPT dulu, karena SDM (sumber daya manusia) kami masih sangat kurang dan harus melayani offline juga,” katanya.
Hani menjelaskan, ada 5 jenis layanan dokumen kependudukan yang dapat diakses oleh masyarakat melalui aplikasi Serang Tatu.
kelima jenis layanan itu adalah pembuatan kartu keluarga, pendah datang, cetak KTPel, dan pembuatan akta kematian.
Baca Juga: Cabai Rawit Merah Jadi Penyumbang Inflasi Paling Tinggi di Banten Selama Desember 2023
“Itu yang akan kita buka pelayanannya. Bisa pembuatan untuk kartu keluarga karena hilang atau rusak atau karena pindah,” tuturnya.
“Untuk cetak KTPel akan disediakan namun terbatas, karena kuotanya ini disesuaikan dengan kuota dari pusat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, setelah masyarakat mengajukan pembuatan dokumen administrasi melalui aplikasi Serang Tatu tersebut.
Selanjutnya petugas UPT akan memprosesnya paling lambat 3 hari sejak masyarakat melakukan pendaftaran atau mengajukan permohonan.
“Memang uji coba idealnya selama stau bulan, tapi akan kita pastikan lagi supaya orang yang menjadi operator tidak terganggu,” paparnya.***



















