BANTENRAYA.COM – Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Cilegon tidak seketat rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Cilegon.
Persyaratan untuk mendaftar sebagai petugas PTPS ini tidak ditentukan batas maksimal usia dan tidak ditetapkan penyakit yang diderita, berbeda halnya dengan pendaftaran tenaga KPPS.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari yang menyebutkan pendaftaran petugas PTPS ini dibuka dengan mudah agar target petugas yang diharapkan bisa tercapai.
“Iya, mulai hari ini kita membukan pendaftaran PTPS sampai 6 Januari nanti, yang dibutuhkan sesuai TPS yang ada di Kota Cilegon sebanyak 1.253,” kata dia kepada awak media, Selasa, 2 Januari 2024.
Alam menjelaskan, persyaratan untuk menjadi petugas PTPS berbeda dengan persyaratan KPPS yang ada di KPU Cilegon.
Hal ini, paparnya, regulasi Bawaslu dengan regulasi KPU berbeda, sehingga dalam perekrutan juga berbeda.
“Jadi, untuk usia kita memang tidak ada batas maksimal, tetapi ada batas minimalnya yaitu minimal 21 tahun,” ungkapnya.
“Sedangkan untuk kesehatan, mereka hanya membuat surat pernyataan keterangan sehat di atas materai. Ini memang berbeda dan tidak seketat rekrutmen KPPS,” sambungnya.
Baca Juga: Alhamdulillah, 523 Tenaga Honorer di Pandeglang Dinyatakan Lolos Seleksi PPPK
Ia menambahkan, petugas TPS ini akan membantu dalam pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari nanti.
Setiap TPS, ungkap Alam, ada satu petugas PTPS yang bakal mengawasi seluruh proses yang terjadi di TPS pada masing-masing kelurahan.
“Sama. Hanya saja wilayah pengawasannya, kalau pengawas TPS ini hanya di TPS. Dibilang cukup ya pastinya kurang. Cuman dalam hal ini, beberapa evaluasi dari tahun-tahun sebelumnya, sebenarnya secara kewenangan masih dianggap cukup,” tegasnya.
“Karena nanti juga kan pengawas desa juga kan membantu untuk tiap tiap TPS-nya di tingkat kecamatan dan kotanya,” lanjutnya.
Baca Juga: Awal Tahun 2024, 2 Persen ASN Pemkab Pandeglang Absen dengan Berbagai Alasan
Ia menyatakan, masa kerja PTPS kurang lebih satu bulan sebelum dan saat pemungutan dan penghitungan suara dilakukan.
Terkait besaran honor yang dibayarkan, Alam menyatakan, ada kenaikan dari Pemilu sebelumnya.
“Intinya naik lah dari tahun sebelumnya. Kalau tahun lalu 700-an, itu belum termasuk makan dan lain sebagainya,” ucapnya.
Menurutnya, mereka yang ingin mendaftar menjadi PTPS harus sesuai dengan wilayah atau domisili masing-masing.
Ia menuturkan, dari luar wilayah atau domisili tidak diperbolehkan mendaftar, kecuali ada kekurangan pada masing-masing kecamatan.
“Jadi harus sesuai wilayah, kecamatannya, baru itu bisa. Prioritas kita sesuai kecamatan dahulu. Kalau memang dirasa di kecamatan itu kurang, calon calon PTPS dsb, itu bisa dilakukan rapat pleno di tingkat kecamatannya,” tuturnya.
“Dan untuk tindak lanjutnya bisa mungkin antar kecamatan maupun tadi itu jadi permasalahannya apa,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwascam Jombang Husen menyampaikan, pihaknya membuka pendaftaran PTPS sesuai arahan Bawaslu Cilegon.
Baca Juga: Masih Hangat! Kode Kupon The Spike Volleyball Story 3 Januari 2024, Langsung Dapatkan 20 Bola Gratis
Husen mengatakan, pendaftaran di masing-masing kantor Panwascam dibuka mulai pukul 08.00-17.00 WIB.
“Dan juga ada 168 TPS yang berada di TPS Jombang, dari 5 TPS di kelurahan. Baik di Kelurahan Panggung Rawi, Kebon Dlam, Sukmajaya, Jombang Wetan, dan masigit,”ujarnya.
“Ahamdulillah masyarakat jombang banyak sekali antusiasnya. Dan tadi pagi banyak pendaftar sudah lumayan banyak yang mendaftar,” pungkasnya.***
















