BANTENRAYA.COM – Gubernur Banten Wahidin Halim masih menunggu surat keputusan pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekda Banten dari Presiden Jokowi.
Pihaknya juga menyerahkan urusan jabatan Sekda kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri apakah perlu mengangkat penjabat sekda, atau membuka seleksi.
Sekda Banten mendapatkan gaji sebagai ASN dan mendapatkan tunjangan sebagai pejabat daerah.
Baca Juga: Pre Order Samsung Galaxy Z Fold 3 dan Galaxy Z Flip 3 5G Bertabur Bonus
Gaji sebagai ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 TAhun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Adapun tunjangan didasarkan pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengukuran Kinerja dan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Adapun rinciannya terdiri atas, pejabat eselon I (sekda) Rp76,5 juta.
Pejabat eselon II/a yaitu asisten daerah Rp55 juta, staf ahli gubernur Rp40 juta.
Selanjutnya, Kepala Bappeda, Inspektorat, BPKAD dan Bapenda sebesar Rp55 juta. Sementara, Kepala OPD lainnya Rp47 juta.
Berikutnya, eselon II/b yaitu Kepala Biro Hukum dan Biro Adpem menjadi Rp40 juta dan lainnya Rp28 juta.
Baca Juga: Buka MTQ, Bupati Serang Masih Terima Informasi Ada Siswa SMP dan SMA Tak Bisa Baca Alquran
Selanjutnya pejabat eselon III/a Rp30 juta, jabatan tersebut meliputi Sekretaris Bappeda, Inspektorat, BPKAD, Bapenda dan Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum dan Inspektorat Pembantu Wilayah di lingkungan Inspektorat serta Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Program Pembangunan pada Bappeda.
Kemudian, pejabat eselon III/b sebesar Rp26 juta. Pejabat eselon IV/a meliputi Bappeda, Inspektorat, BPKAD, dan Bapenda Rp20 juta.
Sementara OPD lainnya Rp19 juta, Kepala Sekolah Rp14 juta. Lalu untuk pejabat eselon IV/b (Kasubag TU sekolah) Rp13,5 juta.
Baca Juga: Viral Tiga Bocah Perempuan Nyanyikan Next Level Milik Aespa dengan Fasih dan Keren
Jabatan fungsional umum golongan IV/d Rp9,5 juta, golongan IV/c Rp9,250 juta, golongan IV/b Rp 9 juta, golongan IV/a Rp8,750 juta.
Golongan III/d Rp 8,50 juta, golongan III/c Rp8,25 juta, golongan III/b Rp8 juta dan golongan III/a Rp7,9 juta. ***
















