BANTENRAYA.COM – Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Banten beberapa waktu ke depan akan lebih mudah karena bisa dengan metode online.
Yang lebih mudah lagi, masyarakat Banten tak perlu lagi datang ke Samsat dengan membawa KTP atau STNK.
Kepolisian Republik Indonesia September ini akan meluncurkan layanan Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Baca Juga: Duh! Cristiano Ronaldo Batal Debut Akhir Pekan Ini Lawan Newscastle?
Cara pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan SIGNAL bisa dilakukan seperti berikut ini sebagaimana dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul berita ‘Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tak Perlu Lagi Bawa KTP dan STNK ke Samsat, Simak Cara Pakai Aplikasi SIGNAL’.
Sistem ini baru terhubung pada 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Daerah yang terhubung yaitu:
DKI Jakarta
Banten
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Bali
Sumatera Barat
Riau
Kepulauan Seribu
Jambi
Bengkulu
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Barat
Nusa Tenggara Barat
Baca Juga: Koes Hendratmo Meninggal Dunia, Ernest Prakasa: Selamanya akan Menjadi Kenangan Indah
Cara Bayar Pajak Tanpa Harus Membawa KTP, STNK, dan BPKB asli:
1. Pemohon bisa mengunduh aplikasi SIGNAL di Play Store (aplikasi ini belum tersedia untuk platform IOS)
2. Setelah diinstall, klik daftar apabila pemohon belum pernah melakukan registrasi
3. Masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email yang bisa dituju, nomor handphone, dan kata sandi beserta konfirmasinya
Baca Juga: Pemprov Banten Mulai Cicil Utang Rp851 Miliar ke PT SMI, Perlu 8 Tahun untuk Lunas
4.Masukkan foto KTP
5. Lakukan verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto (selfie)
6. Masukan OTP yang dikirim dari SMS
7. Registrasi telah berhasil sampai di sini
8. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah ditulis saat registrasi
Daftar Kendaraan:
Kendaraan Pribadi
-Pilih menu tambah data kendaraan bermotor
-Pilih kendaraan atas nama sendiri
-Masukan nomor registrasi kendaraan bermotor
-Masukan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan bermotor
-Masukan nomor rangka 5-digit terakhir pada kolom nomor rangka
-Masukan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP
-Setelah semua kolom diisi, klik tombol lanjut.
Baca Juga: Cabuli Bocah 10 Tahun Berkali-kali, Remaja Asal Cilegon Dituntut 12 Tahun Penjara
Cara Pembayaran:
-Pilih NRKB
-Informasi SKK pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
-Slide tombol kirim dokumen Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)
-Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
-Rekap biaya akan muncul pada layar telepon kemudian klik lanjut
-Muncul notifikasi pilih cara pembayaran. Klik pada tombol ‘cara pembayaran’.
Baca Juga: Gadis Tenggelam di Sungai Ciujung Ternyata Habis Rayakan Ultah Pacar, Tubuh Korban Belum Ditemukan
-Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
-Klik lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.
-Ikuti proses pembayaran hingga selesai. Selamat, pajak kendaraan bermotor milik Anda sudah terbayar tanpa perlu KTP, STNK, atau BPKB.
*** (Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.Com)


















