BANTENRAYA.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat 2 UPTD Samsat di Banten yang belum mencapai target perolehan pajak daerah.
Kinerja 2 Samsat yang belum sesuai harapan itu menjadi penghambat dalam penentuan jumlah pendapatan asli daerah (PAD).
Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengatakan, 2 Samsat tersebut adalah UPTD Malingping dan Pandeglang. Keduanya baru memperoleh pajak daerah sebesar 98 persen.
“Ada dua yang belum capai target dari 12 Samsat yang ada, yaitu di Malingping dan Pandeglang,” kata Deni kepada Bantenraya.com, Jumat 22 Desember 2023.
Ia menuturkan, pihaknya terus mendorong agar pihak UPTD dapat mengejar target menjelang detik-detik akhir tutup buku.
“Masih ada waktu 5 hari lagi, kita sudah sampaikan kepada para Kepala Samsat agar dapat mengejar dan memenuhi target yang telah ditentukan,” jelasnya.
Baca Juga: 4 Film Animasi Seru yang Tayang di Bioskop dan Tak Boleh Kamu Lewatkan
Deni juga optimis bahwa pihaknya dapat mencapai target PAD di detik-detik terakhir menjelang pergantian tahun.
“InsyaAllah kami yakin tercapai,” ujarnya.
Deni mengungkapkan, nilai pajak daerah pada tahun 2023 mengalami kenaikan dibanding pada tahun 2022 lalu. Jumlah kenaikan tersebut adalah sebesar Rp 437 Milliar.
Baca Juga: Fear No Mort, Episode Penutup Rick and Morty Season 7 yang Penuh Ketakutan
“Ada kenaikan nilai pajak, sebesar Rp 437 Milliar, dan sudah hampir seluruhnya mencapai target. Pertama untuk Pajak Kendaraan Bermotor, Rp3.262.674.177.575 atau 100,56 persen dari target Rp3.244.480.437.000,” paparnya.
“Sementara untuk realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor( BBNKB) sebanyak Rp2.532.363.596.100 atau 100,92 persen dari toral target sebesar Rp2.509.318.451.000,” ungkapnya.
“Kemudian realisasi pajak air permukaan sudah mencapai Rp41.699.965.000 atau 100,98 persen dari total target Rp41.296.769.000,” terangnya.
Baca Juga: Sedang Viral Pesan ‘This Is Your Mom’ untuk Anak Masa Depan, Wanita Ini Buat Video Tentang Ngabers
Lebih lanjut Deni mengatakan, dari total keseluruhan PAD, terdapat dua sumber pendapatan yang belum mencapai target. Yakni PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) dan Pajak Rokok.
Ia menuturkan, realisasi PBBKB sampai saat ini baru mencapai Rp1.261.033.501.582 atau 80,90 persen dari total target Rp1.558.779.524.813.
Sementara, untuk relisasi Pajak Rokok baru tercapai Rp872.473.753.498 atau 86,78 persen dari target Rp1.005.330.811.619.
Deni menjelaskan, belum tercpainya target PBBKB dikarenakan meningkatnya penjualan kendaraan listrik. Sehingga, sedikit mempengaruhi realisasi target yang ditentukan.
“PBBKB terealisasi 80,98 persen, itu disebabkan salah satunya karena meningkatnya penjualan kendaraan listrik,” tuturnya.
“Sementara itu, realisasi Pajak Rokok itu 86,78 persen, hal itu disebabkan karena Penyaluran Pajak Rokok pada bulan November dan Desember tahun 2023, baru akan disalurkan dari Kementerian Keuangan pada triwulan I tahun 2024,” tuturnya. (mg-rafi) ***