BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang memusnahkan barang bukti dari 34 kasus perkara tindak pidana umum di halaman kantor Kejari Pandeglang pada Kamis, 14 Desember 2023.
34 perkara tersebut merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri Pandeglang pada periode September sampai Desember 2023.
Beberapa jenis barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, sabu-sabu seberat 1,11 gram, ganja seberat 10,7 gram, obat Hexymer sebanyak 6.587 butir, Tramadol HCI sebanyak 1.867 butir, obat warna kuning berlogo Dextro sebanyak 905 butir, ponsel dengan berbagai merk dan barang bukti lain.
Pelaksana Harian Kepala Kejari Pandeglang Aditia Rakatama menjelaskan, proses pemusnahan ini merupakan prosedur yang harus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Nikmati Seduhan Hangat Kopi di Tomoro Coffee, Bahan Baku Diimpor Langsung dari Ethiopia
“Barang bukti yang kami musnahkan pada hari ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan ini juga dalam rangka menjalankan amanat UU Kejaksaan Pasal 210, UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, dan UU tentang KUHP,” kata Aditia kepada wartawan.
Lanjut, Aditia menambahkan bahwa penanganan sebuah kasus tindak pidana tidak boleh hanya selesai pada mempidanakan seseorang namun juga harus berlanjut sampai pemusnahan barang bukti.
“Sebelumnya saya mengintruksikan untuk segera dimusnahkan. Karena khususnya barang bukti narkoba itu sangat rawan disalahgunakan,” ucapnya.
Pantauan Banten Raya, pemusnahan puluhan barang bukti dari 34 perkara tersebut dilakukan dengan berbagai cara.
Beberapa jenis obat-obatan dihancurkan menggunakan blender, kemudian ponsel dihancurkan menggunakan palu serta senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda.
Sementara sisanya seperti ganja, pakaian dan tas, serta alat hisab sabu dimusnahkan dengan cara dibakar.***
















