BANTENRAYA.COM – PT Jasa Raharja Cabang Banten mencatat penyaluran santunan kecelakaan lalu lintas, sampai dengan bulan November tahun 2023 mencapai Rp 85,5 miliar.
Kepala Sub Bagian Administrasi Santunan Jasa Raharja Cabang Banten Muhamad Himawan mengatakan, angka tersebut meningkat sebesar 12,71 naik Rp9,4 miliar dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Artinya tingkat kecelakaan lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Kalau jumlah yang disantuni secara otomatis mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” kata Himawan mewakili Kepala Cabang Jasa Raharja Banten Saldhy Putranto di Jalan Jendral Sudirman nomor 32, Kota Serang, Selasa, 12 Desember 2023.
Baca Juga: MTSN 1 Pandeglang Siap Wujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
Himawan melanjutkan, Jasa Raharja juga berupaya melakukan penurunan angka kecelakaan bekerjasama dengan stakeholder serta pihak kepolisian.
“Kami memasang rambu peringatan kepada pengendara di beberapa titik rawan kecelakaan, supaya pengendara lebih waspada,” imbuhnya.
Masih kata Himawan, sepanjang bulan September hingga November tercatat ada penurunan tingkat kecelakaan lalu lintas sebesar 17 persen.
“Dominasi memang masih di wilayah Tangerang karena memang punya penduduk yang padat dan punya mobilitas tinggi. Santunan kecelakaan juga 65 sampai 70 persen masih di wilayah Tangerang,” papar Himawan.
Baca Juga: Kapolri Tiadakan Tilang Manual Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024, Ini Alasannya
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat, khsusnya menjelang momen tahun baru 2024, supaya lebih berhati-hati dalam berkendara, sebab kata Himawan setiap satu jam sekali ada dua sampai tiga orang meninggal akibat kecelakaan.
Selain itu, Jasa Raharja Cabang Banten juga rutin melakukan sosialisasi terkait Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kepada masyarakat di berbagai lini.
“Karena memang santuna yang kami berikan itu dana yang terhimpun dari SWDKLLJ, oleh sebab itu penting bagi masyarakat untuk bayar pajak termasuk SWDKLLJ,” tutur Himawan.
Untuk tarif santunan yang diberikan pada tahun 2024, Himawan bilang bahwa tidak akan ada perubahan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 /PMK.10/2017, yakni meninggal dunia lalu lintas darat, laut, dan udara Rp 50 juta, cacat tetap (maksimal) Rp50 juta, perawatan kecelakaan lalu lintas darat dan laut Rp20 juta dan udara Rp25 juta, penggantian biaya penguburan( tidak memiliki ahli waris) Rp4 juta, manfaat tambahan biaya P3K (maksimal) Rp1 juta, manfaat penggantian biaya ambulance Rp500 ribu.***