BANTENRAYA.COM – Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja kembali berunjuk rasa di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Kamis 7 Desember 2023.
Para buruh menuntut agar Pj Gubernur Banten Al Muktabar mencabut Surat Keputusan (SK) tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang tetapkan pada 30 November 2023.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Intan Indria Dewi mengatakan, dalam aksinya kali ini buruh masih dengan tuntutan yang sama.
Baca Juga: Temui Pimpinan Radar Banten Grup, Kapolda Banten Irjen Abdul Karim Ingin di-Roasting
Mereka meminta agar penetapan kenaikan UMK tidak berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51. Untuk itu, pihaknya meminta agar SK penetapan UMK bisa dicabut atau direvisi.
“Kami menilai kenaikan yang hanya 1 sampai 3,83 persen itu tidak relevan jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” katanya.
Ia menuturkan, jika dibandingkan dengan faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi, kenaikan UMK yang tak lebih dari lima persen dianggap terlalu rendah.
Baca Juga: Gunakan Air Soft Gun, Mantan Pengacara Eks Suami Norma Risma Rudapaksa Bocah SMP
“Kami hanya minta tolong untuk bisa pertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi saja, tidak perlu mengikuti PP 51,” ungkapnya.
“Karena kalau daya beli buruh menurun karena upahnya rendah, maka pertumbuhan ekonomi juga akan terpengaruh nantinya,” jelasnya.
Lebih lanjut Intan juga menerangkan, pihaknya meminta agar Pj Gubernur bisa menetapkan kenaikan UMK berdasarkan usulan dari bupati dan walikota lainnya.
Baca Juga: Membelot ke NasDem, Wakil Rakyat dari Fraksi Gerindra ‘Dipecat’ Sebagai Anggota DPRD Kota Serang
“Pak Pj Gubernur bisa mengikuti kenaikan UMK itu berdasarkan rekomendasi dari Bupati Walikota, semisal di Kabupaten Serang dengan kenaikan 7,08 persen,” paparnya.
“Kota Cilegon 8,73 persen, Kota Tangerang 19,9 persen, dan daerah-daerah lain sesuai dengan rekomendasinya,” ujarnya.
Lebih lanjut Intan menegaskan, apabila tuntutan buruh tidak mendapatkan respons dari Pj Gubernur, maka pihaknya akan terus menyuarakannya hingga kepada Presiden.
Baca Juga: GASKEN KLAIM! Kode Redeem ML 8 Desember 2023, Gratis Skin, Diamond dan Hadiah Menarik dari Moonton
Ia mengaku, pihaknya telah sempat melakukan audiensi bersama Pj Gubernur Banten di rumah dinasnya.
Intan mengungkapkan, dari hasil audiensi tersebut dikatakan bahwa Pj Gubernur Banten sulit untuk menaikan UMK sesuai tuntutan para buruh karena terikat dengan peraturan perundangan.
“Kemarin malam (6 Desember 2023), kami bersama pengurus Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartite dari unsur serikat buruh diterima audiensi oleh Pj Gubernur di rumah dinasnya,” tuturnya.
Baca Juga: Hindari Menyeberang di Pelabuhan Merak Pada Dua Hari Ini, Ini Alasannya
“Akan tetapi beliau menyampaikan kalau dirinya terikat dengan undang-undang dan sumpah janji jabatannya,” tuturnya.
Lebih jauh Intan menerangkan, ke depan pihaknya akan terus melakukan aksi sampai pada tuntutannya dapat direalisasikan.
Ia mengungkapkan, pada tanggal 13-14 Desember mendatang pihaknya akan melakukan aksi di tingkat nasional dengan tujuan menyuarakan tuntutannya ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Presiden Republik Indonesia.
Baca Juga: PNM Cabang Serang Salurkan 24.000 Liter Air Bersih Untuk Warga Kabupaten Serang
“Kami sudah menyiapkan untuk aksi besar lainnya apabila saat ini Pj Gubernur Banten tidak dapat membuka ruang diskusi untuk kami dan merealisasikan apa yang menjadi tuntutan kami,” katanya.
“Di tanggal 13-14 (Desember) nanti, kami rencananya akan aksi secara nasional dengan misi yang sama yakni menuntut Presiden dan Kemnaker untuk mencabut PP 51,” pungkasnya.
Sementara itu, diketahui beberapa waktu yang lalu, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meminta agar para pekerja atau buruh untuk bisa menerima keputusan kenaikan UMK tahun 2024 yang telah ditetapkan.
Baca Juga: NONTON Pertaruhan the Series 2 Episode 8 Melalui Ini Bukan di Rebahin, LK21 dan Bilibili
“Bahwa dari proses (penetapan UMK-red) itu mungkin ada yang kurang pas, tidak sesuai, dan seterusnya. Saya berharap agar teman-teman buruh dapat berjiwa besar menerimanya,” kata Al Muktabar. (mg-rafi) ***
















