Minggu, 14 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 14 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pengadilan Tinggi Banten Batalkan Putusan Sela Kasus Korupsi Proyek Pasar Grogol Kota Cilegon

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
4 Desember 2023 | 18:46
Pengadilan Tinggi Banten Batalkan Putusan Sela Kasus Korupsi Proyek Pasar Grogol Kota Cilegon

Terdakwa kasus korupsi Pasar Grogol Kota Cilegon saat mengikuti persidangan beberapa waktu lalu. darjat nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pengadilan Tinggi Banten membatalkan putusan sela kasus dugaan korupsi proyek Pasar Rakyat Grogol Kota Cilegon tahun 2018.

Dengan dibatalkannya putusan sela tersebut, maka tiga terdakwa akan kembali disidangkan.

Ketiganya yaitu Eks Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon TDM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol BA, dan pihak swasta dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol SES.

Humas Pengadilan Negeri atau PN Serang Uli Purnama membenarkan jika Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan banding JPU Kejari Cilegon dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Negeri Serang.

 Baca Juga: Sopir Truk Pertamina yang Alami Kecelakaan Tunggal di Pandeglang Diamankan, Penyebabnya Karena Human Error?

“Intinya menerima perlawanan dari JPU Kejari Cilegon (putusan Pengadilan Tinggi Banten), putusan sela itu dibatalkan,” katanya kepada Banten Raya, Senin, 4 November 2023.

Uli menjelaskan, adapun putusan Pengadilan Tinggi Banten yaitu memerintahkan Pengadilan Tipikor Negeri Serang untuk memeriksa perkara dugaan korupsi ketiga terdakwa yaitu TDM, BA, dan SES.

“Memerintahkan Pengadilan Tipikor Negeri Serang melanjutkan memeriksa perkara,” jelasnya.

Uli menambahkan JPU Kejari Cilegon untuk menghadirkan ketiga terdakwa ke persidangan, dan mengadili ketiganya ke meja hijau.

Baca Juga: Dalam 10 Tahun, Jumlah Unit Usaha Pertanian di Banten Anjlok 8,40 Persen

“Menghadapkan terdakwa di pengadilan,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Cilegon Feby Gumilang mengaku belum menerima putusan banding dari PT Banten, sehingga dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

“Kami belum menerima putusannya. Untuk eksekusi kita tunggu putusannya,” tandasnya.

Dalam dakwaan, pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tidak memenuhi standar, serta proses tender penentuan pelaksana jasa konstruksi, tidak dilaksanakan dengan professional.

BACAJUGA:

Hanura

Pemilu 2024 Zonk, Hanura Banten Targetkan Raih Kursi Pada 2029

14 Desember 2025 | 19:53
truk

Truk Jenis Ini Dilarang Melintas di Cilegon Mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026

14 Desember 2025 | 19:43
Pemprov Banten

25 ASN Pemprov Banten Kena Sanksi Disiplin, 10 DKasus Tergolong Pelanggaran Berat

14 Desember 2025 | 18:49
ikan lele

BUMDes Teluk Terate Ternak 12 Ribu Ikan Lele, Diklaim Sumbang Pendapatan Desa

14 Desember 2025 | 18:22

Baca Juga: Khotmil Qur’an dan Doa Bersama: BKPAKSI Cilegon dan Rumah Zakat Saling Berkolaborasi untuk Palestina

Dalam pelaksanaannya pembangunan lokasi berpindah tidak sesuai dokumen desain dan tidak ada review desain.

Pekerjaan konstruksi tidak bisa dilaksanakan sesuai rencana, sehingga bangunan tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai.

Pada tahap pelaksanaan DAK fisik pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tahun 2018, TDM telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.

Kemudian saat permohonan DAK fisik, belum tersedia lahan pembangunan pasar Kecamatan Grogol. Namun seolah-olah lahan telah tersedia agar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon mendapatkan DAK.

Baca Juga: Drakor Tell Me That You Love Me Episode 3 dan 4: Link Nonton dan Jadwal Tayang

Hal tersebut menyebabkan adanya perbedaan lokasi yang tertuang dalam proposal dan dokumen Perencanaan.

CV Edo Putra Pratama hanya digunakan namanya oleh terdakwa SES, untuk mengikuti tender pembangunan pasar Kecamatan Grogol dengan nilai kontrak Rp1,808 miliar.

Setelah dilakukan penandatanganan kontrak, terdakwa SES belum bisa mengerjakan pekerjaan dikarenakan lokasi pekerjaan sebagaimana didalam dokumen perencanaan yaitu di Perumahan Argabaja Kelurahan Kotasari Kecamatan Grogol tidak mendapatkan izin dari PT Krakatau Steel selaku pemilik lahan.

TDM kemudian mengubah lokasi pembangunan pasar Grogol dengan cara meminta pengembang Perumahan Puri Krakatau Hijau yaitu PT Laguna Cipta Griya.

Baca Juga: Bekas Hotel Cakra Solo Disulap Menjadi Rumah Hantu dan Zombi Terbesar di Indonesia, Cocok untuk Libur Tahun Baru

TDM memerintahkan terdakwa BA selaku PPK untuk menggunakan lahan aset PT Laguna Cipta Griya tersebut sebagai lokasi pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon.

Namun, saat proses pembangunan terdapat ketidaksesuaian antara pekerjaan, dengan kontrak. Sehingga dilakukan pemutusan kontrak, dengan progres akhir bangunan sebesar 62,69 persen.

Meskipun terdakwa BA dan TDM mengetahui persentase hasil pekerjaan belum terpenuhi untuk dilakukan pembayaran, terdakwa Bagus Ardanto tetap menandatangani permohonan pembayaran kepada CV. Edo Putra Pratama dengan 2 kali termin pembayaran.

CV Edo Putra Pratama menerima pembayaran pertama sebesar Rp542 juta pada 16 Agustus 2018, dan pembayaran kedua Rp424 juta pada 19 Oktober 2018. Atas perbuatan terdakwa TDM, BA dan SES telah menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara Rp 966.707.119.***

Tags: korupsiPasar Grogol Kota CilegonPengadilan Tinggi Bantenputusan sela
Previous Post

Sopir Truk Pertamina yang Alami Kecelakaan Tunggal di Pandeglang Diamankan, Penyebabnya Karena Human Error?

Next Post

Pembangunan Rest Area Panimbang Dinilai Mubazir, DPRD Pandeglang Segera ‘Interogasi’ OPD Penanggungjawab

Related Posts

Hanura
Daerah

Pemilu 2024 Zonk, Hanura Banten Targetkan Raih Kursi Pada 2029

14 Desember 2025 | 19:53
truk
Daerah

Truk Jenis Ini Dilarang Melintas di Cilegon Mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026

14 Desember 2025 | 19:43
Pemprov Banten
Daerah

25 ASN Pemprov Banten Kena Sanksi Disiplin, 10 DKasus Tergolong Pelanggaran Berat

14 Desember 2025 | 18:49
ikan lele
Daerah

BUMDes Teluk Terate Ternak 12 Ribu Ikan Lele, Diklaim Sumbang Pendapatan Desa

14 Desember 2025 | 18:22
Futsal
Daerah

Al-Baqo Futsal League Siap Jadi Agenda Tahunan

14 Desember 2025 | 18:10
Cilegon
Daerah

Bantuan untuk Sumatera Terus Mengalir, PMI Cilegon Telah Himpun Rp115 Juta

14 Desember 2025 | 18:03
Load More

Popular

  • Pemkot serang

    Angin Segar Buat Pegawai Non Database, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapakah Yuka? Suami Selebgram Malaysia Aya Balqis yang Diduga Selingkuh dengan Jule

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Bukan Milik Sendiri, Gapoktan Akui Petani di Cilegon Kesulitan Berkembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemprov Banten Diberikan Angin Surga Tentang Pelantikan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Jadwal Timnas Voli Putri vs Thailand di Semifinal Voli SEA Games 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Menteri Dito Ariotedjo Unfollow Sang Istri, Buntut Dikaitkan dengan Davina Karamoy?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Aya dan Jule Kembali Viral, Yuka Sempat Puji Mantan Istri Na Dae Hoon Sholehah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percantik Lingkungan, Eks Bangli dan RTH Perumahan BBS 3 Dibersihkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jawaban BKPSDM Soal Pengumuman Open Bidding Eselon II Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Korban Salah Sasaran Kasus Julia Prastini Alias Jule, Netizen Ini Kena Spam dari Puluhan Nomor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Hanura

Pemilu 2024 Zonk, Hanura Banten Targetkan Raih Kursi Pada 2029

14 Desember 2025 | 19:53
truk

Truk Jenis Ini Dilarang Melintas di Cilegon Mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026

14 Desember 2025 | 19:43
Persib

Bikin Persib Bandung Keok, Tangis Ciro Alves Pecah di Atas Rumput Hijau

14 Desember 2025 | 19:32
Clara Wirianda

Dituding Jadi Ibu Biologis Lily Anak Angkat Raffi Ahmad, Clara Wirianda Merespon Begini

14 Desember 2025 | 19:21

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda