Kamis, 9 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 9 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pengadilan Tinggi Banten Batalkan Putusan Sela Kasus Korupsi Proyek Pasar Grogol Kota Cilegon

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
4 Desember 2023 | 18:46
Pengadilan Tinggi Banten Batalkan Putusan Sela Kasus Korupsi Proyek Pasar Grogol Kota Cilegon

Terdakwa kasus korupsi Pasar Grogol Kota Cilegon saat mengikuti persidangan beberapa waktu lalu. darjat nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pengadilan Tinggi Banten membatalkan putusan sela kasus dugaan korupsi proyek Pasar Rakyat Grogol Kota Cilegon tahun 2018.

Dengan dibatalkannya putusan sela tersebut, maka tiga terdakwa akan kembali disidangkan.

Ketiganya yaitu Eks Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon TDM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol BA, dan pihak swasta dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol SES.

Humas Pengadilan Negeri atau PN Serang Uli Purnama membenarkan jika Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan banding JPU Kejari Cilegon dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Negeri Serang.

 Baca Juga: Sopir Truk Pertamina yang Alami Kecelakaan Tunggal di Pandeglang Diamankan, Penyebabnya Karena Human Error?

“Intinya menerima perlawanan dari JPU Kejari Cilegon (putusan Pengadilan Tinggi Banten), putusan sela itu dibatalkan,” katanya kepada Banten Raya, Senin, 4 November 2023.

Uli menjelaskan, adapun putusan Pengadilan Tinggi Banten yaitu memerintahkan Pengadilan Tipikor Negeri Serang untuk memeriksa perkara dugaan korupsi ketiga terdakwa yaitu TDM, BA, dan SES.

BACAJUGA:

Jamkrida Banten

Mau Ditambah Modal, PT Jamkrida Banten Didorong Jadi Perseroda

9 Oktober 2025 | 22:08
Kawasan Industri Sawah Luhur

Kawasan Industri Sawah Luhur Berpotensi Tekan 26.686 Pengangguran di Kota Serang

9 Oktober 2025 | 21:51
Pejabat

BKN Pastikan 10 Pejabat Pemkot Cilegon Aman, Tak Bakal Kena Perombakan dari Robinsar

9 Oktober 2025 | 21:35
beasiswa Sindangheula Cerdas

193 Siswa Raih Beasiswa Sindangheula Cerdas

9 Oktober 2025 | 21:29

“Memerintahkan Pengadilan Tipikor Negeri Serang melanjutkan memeriksa perkara,” jelasnya.

Uli menambahkan JPU Kejari Cilegon untuk menghadirkan ketiga terdakwa ke persidangan, dan mengadili ketiganya ke meja hijau.

Baca Juga: Dalam 10 Tahun, Jumlah Unit Usaha Pertanian di Banten Anjlok 8,40 Persen

“Menghadapkan terdakwa di pengadilan,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Cilegon Feby Gumilang mengaku belum menerima putusan banding dari PT Banten, sehingga dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

“Kami belum menerima putusannya. Untuk eksekusi kita tunggu putusannya,” tandasnya.

Dalam dakwaan, pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tidak memenuhi standar, serta proses tender penentuan pelaksana jasa konstruksi, tidak dilaksanakan dengan professional.

Baca Juga: Khotmil Qur’an dan Doa Bersama: BKPAKSI Cilegon dan Rumah Zakat Saling Berkolaborasi untuk Palestina

Dalam pelaksanaannya pembangunan lokasi berpindah tidak sesuai dokumen desain dan tidak ada review desain.

Pekerjaan konstruksi tidak bisa dilaksanakan sesuai rencana, sehingga bangunan tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai.

Pada tahap pelaksanaan DAK fisik pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tahun 2018, TDM telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.

Kemudian saat permohonan DAK fisik, belum tersedia lahan pembangunan pasar Kecamatan Grogol. Namun seolah-olah lahan telah tersedia agar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon mendapatkan DAK.

Baca Juga: Drakor Tell Me That You Love Me Episode 3 dan 4: Link Nonton dan Jadwal Tayang

Hal tersebut menyebabkan adanya perbedaan lokasi yang tertuang dalam proposal dan dokumen Perencanaan.

CV Edo Putra Pratama hanya digunakan namanya oleh terdakwa SES, untuk mengikuti tender pembangunan pasar Kecamatan Grogol dengan nilai kontrak Rp1,808 miliar.

Setelah dilakukan penandatanganan kontrak, terdakwa SES belum bisa mengerjakan pekerjaan dikarenakan lokasi pekerjaan sebagaimana didalam dokumen perencanaan yaitu di Perumahan Argabaja Kelurahan Kotasari Kecamatan Grogol tidak mendapatkan izin dari PT Krakatau Steel selaku pemilik lahan.

TDM kemudian mengubah lokasi pembangunan pasar Grogol dengan cara meminta pengembang Perumahan Puri Krakatau Hijau yaitu PT Laguna Cipta Griya.

Baca Juga: Bekas Hotel Cakra Solo Disulap Menjadi Rumah Hantu dan Zombi Terbesar di Indonesia, Cocok untuk Libur Tahun Baru

TDM memerintahkan terdakwa BA selaku PPK untuk menggunakan lahan aset PT Laguna Cipta Griya tersebut sebagai lokasi pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon.

Namun, saat proses pembangunan terdapat ketidaksesuaian antara pekerjaan, dengan kontrak. Sehingga dilakukan pemutusan kontrak, dengan progres akhir bangunan sebesar 62,69 persen.

Meskipun terdakwa BA dan TDM mengetahui persentase hasil pekerjaan belum terpenuhi untuk dilakukan pembayaran, terdakwa Bagus Ardanto tetap menandatangani permohonan pembayaran kepada CV. Edo Putra Pratama dengan 2 kali termin pembayaran.

CV Edo Putra Pratama menerima pembayaran pertama sebesar Rp542 juta pada 16 Agustus 2018, dan pembayaran kedua Rp424 juta pada 19 Oktober 2018. Atas perbuatan terdakwa TDM, BA dan SES telah menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara Rp 966.707.119.***

Tags: korupsiPasar Grogol Kota CilegonPengadilan Tinggi Bantenputusan sela
Previous Post

Sopir Truk Pertamina yang Alami Kecelakaan Tunggal di Pandeglang Diamankan, Penyebabnya Karena Human Error?

Next Post

Pembangunan Rest Area Panimbang Dinilai Mubazir, DPRD Pandeglang Segera ‘Interogasi’ OPD Penanggungjawab

Related Posts

Jamkrida Banten
Daerah

Mau Ditambah Modal, PT Jamkrida Banten Didorong Jadi Perseroda

9 Oktober 2025 | 22:08
Kawasan Industri Sawah Luhur
Daerah

Kawasan Industri Sawah Luhur Berpotensi Tekan 26.686 Pengangguran di Kota Serang

9 Oktober 2025 | 21:51
Pejabat
Daerah

BKN Pastikan 10 Pejabat Pemkot Cilegon Aman, Tak Bakal Kena Perombakan dari Robinsar

9 Oktober 2025 | 21:35
beasiswa Sindangheula Cerdas
Daerah

193 Siswa Raih Beasiswa Sindangheula Cerdas

9 Oktober 2025 | 21:29
MTQ nasional
Daerah

3 Warga Cilegon Jadi Peserta MTQ Nasional, Pemkot Bekali Uang Saku

9 Oktober 2025 | 21:11
padi banten
Daerah

Optimistis Produksi Padi Banten Bisa Tembus 2 Juta Ton

9 Oktober 2025 | 20:58
Load More
Next Post
Pembangunan Rest Area Panimbang Dinilai Mubazir, DPRD Pandeglang Segera 'Interogasi' OPD Penanggungjawab

Pembangunan Rest Area Panimbang Dinilai Mubazir, DPRD Pandeglang Segera 'Interogasi' OPD Penanggungjawab

Partai Koalisi Perubahan Kembali Petakan Kemenangan AMIN di Pandeglang, Targetkan Menang Telak

Partai Koalisi Perubahan Kembali Petakan Kemenangan AMIN di Pandeglang, Targetkan Menang Telak

Sidang Korupsi Pengadaan Tugboat, Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Disebut Terima Uang Rp 500 Juta dan Ribuan Dollar

Sidang Korupsi Pengadaan Tugboat, Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Disebut Terima Uang Rp 500 Juta dan Ribuan Dollar

Hari Terakhir Tugas, Walikota Serang Syafrudin Resmikan Jalan Karundang Masjid: Hari Ini Saya.......

Hari Terakhir Tugas, Walikota Serang Syafrudin Resmikan Jalan Karundang Masjid: Hari Ini Saya.......

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • robinsar

    BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda Outsourching dan PPPK Paruh Waktu, Nasib Ratusan Honorer Pemkot Cilegon Segera Ditentukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tempat Les di Cilegon Yang Tak Miliki Izin Rekomendasi Akan Ditutup Dindikbud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selalu Dikecewakan, Honorer Ngaku 3 Kali Dijanjikan Bertemu Walikota Cilegon tapi Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Banten Dorong Raperda Ekonomi Kreatif untuk Tingkatkan Daya Saing Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TKD Kota Cilegon Diperkirakan Dipangkas Rp230 Miliar, Masih Tunggu Kepastian Dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Jamkrida Banten

Mau Ditambah Modal, PT Jamkrida Banten Didorong Jadi Perseroda

9 Oktober 2025 | 22:08
Kawasan Industri Sawah Luhur

Kawasan Industri Sawah Luhur Berpotensi Tekan 26.686 Pengangguran di Kota Serang

9 Oktober 2025 | 21:51
Pejabat

BKN Pastikan 10 Pejabat Pemkot Cilegon Aman, Tak Bakal Kena Perombakan dari Robinsar

9 Oktober 2025 | 21:35
beasiswa Sindangheula Cerdas

193 Siswa Raih Beasiswa Sindangheula Cerdas

9 Oktober 2025 | 21:29

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda