BANTENRAYA.COM – Pemkab Pandeglang dan DPRD Pandeglang menetapkan Peraturan Daerah atau Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pandeglang tahun 2023-2043.
Perda rencana pembangunan industri ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD Pandeglang, pada Kamis 30 November 2023.
Pantauan Bantenraya.com, sidang paripurna DPRD Pandeglang sempat molor hingga lima jam. Sidang yang seharusnya dimulai pukul 10.00, molor hingga pukul 14.40 WIB.
Baca Juga: WAJIB TAHU! Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Di Bulan Desember 2023
Ketua DPRD Pandeglang Tubagus Udi Juhdi menerangkan, Perda rencana pembangunan industri Kabupaten Pandeglang merupakan tindak lanjut dari 5 kawasan industri yang ditetapkan Pemkab Pandeglang.
Lima kawasan industri ini berada di Kecamatan Bojong, Cikeusik, Pagelaran, Sukaresmi, dan Cibitung.
“Perda ini untuk mendukung lima kawasan industri yang ditetapkan pemerintah daerah,” kata Udi.
Baca Juga: Lanjutkan Pembebasan Sandera, Israel dan Hamas Menyepakati Gencatan Senjata Diperpanjang 1 Hari
Dia menyebut, ditetapkannya Perda tersebut dalam rangka memberikan kenyamanan bagi para investor. Sehingga para investor nyaman berinvestasi di Pandeglang.
“Perda ini untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan kepada para investor yang berinvestasi di Pandeglang,” tuturnya.
“Dengan adanya investor yang berinvestasi dapat mendongkrak PAD (Pendapatan Asli Daerah), dapat menurunkan angka pengangguran, dan ekonomi warga meningkat,” ujarnya.
Baca Juga: Bukan Hanya Sekedar Berlemak, Inilah Makanan Penambah Berat Badan yang Kaya dengan Nutrisi
Anggota Panitia Khusus atau Pansus II Raperda Rencana Pembangunan Industri DPRD Pandeglang Dede Sumanti mengatakan, Perda rencana pembangunan industri untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha.
Dnegan adanya perda tersebut maka diharapkan bisa mendongkrak peningkatan PAD Kabupaten Pandeglang.
“Dengan adanya Perda ini dapat memberikan kepastian hukum, terutama memberikan prioritas industri untuk pengusaha kecil dan menengah,” katanya.
Baca Juga: KLAIM SEKARANG! Kode Redeem FF 1 Desember 2023, Ada Hadiah Langka Spesial dari Garena
Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, dengan ditetapkannya Perda tersebut memberikan kemudahan bagi para investor. Sebab, pemerintah daerah terbuka terhadap investor.
“Dengan Perda ini pemerintah daerah membuka seluas-luasnya bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya dan siap berinvestasi,” ungkapnya.
“Kami berharap investor berbondong-bondong datang ke Pandeglang,” katanya.
Baca Juga: BI Banten Prediksi Ekonomi di Tahun 2024 Bakal Cerah, tapi……
Rapat paripurna juga membahas tentang penyampaian laporan badan anggaran APBD tahun 2024, penyampaian laporan Pansus II pembahasan Rancangan Perda rencana pembangunan industri kabupaten tahun 2023-2043.
Persetujuan bersama Raperda tentang APBD tahun 2024, persetujuan bersama Rancangan Perda rencana pembangunan industri kabupaten tahun 2023-2042, dan pendapat akhir Bupati Pandeglang. ***