BANTENRAYA.COM – Satreskrim Polres Pandeglang membekuk dua orang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor atau Curanmor yang sering beraksi di wilayah Pandeglang Selatan.
Kedua pelaku berinisial U berusia 38 tahun warga Kecamatan Saketi, dan A berusia 38 warga Kecamatan Cikeusik.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti tujuh unit sepeda motor berbagai merek.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan warga Kecamatan Bojong yang kehilangan motor di rumahnya.
Baca Juga: Prediksi PSM Makassar vs Hai Phong di AFC Cup: Siaran Langsung Live di Mana, dan Link Live Streaming
Dari laporan korban, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku.
“Awalnya tim resmob mendapat laporan pencurian motor di halaman rumah korban. Dari laporan itu, tim melakunan pendalaman dan mengamankan dua pelaku di rumahnya,” tegas Kapolres, Kamis 30 November 2023.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam mengatakan, kedua pelaku ditangkap di rumahnya.
Dari tangan kedua pelaku diamankan beberapa unit motor.
Baca Juga: KLAIM SEKARANG! Kode Redeem FF 1 Desember 2023, Ada Hadiah Langka Spesial dari Garena
“Keduanya diamankan di rumahnya. Ada 7 unit motor, satu buah kunci T, satu buah alat congkel jendela, satu buah gunting, dan satu buah obeng yang diamankan,” tuturnya.
Polisi berpangkat tiga balok ini menjelaskan, modus yang dilakukan kedua pelaku dengan cara mengicar motor korban yang terparkir di halaman rumah.
Saat korbannya lengah, para pelaku bergerak cepat mengambil motor korban, dengan cara merusak kunci kontak motor.
“Modus operandi yang digunakan oleh tersangka dengan merusak kunci ganda motor yang terparkir di depan rumah korban,” jelasnya.
Baca Juga: GRATIS KLAIM! Kode Redeem ML 1 Desember 2023, Ada Diamond Berimpah dan Skin
Dengan adanya kejadian tersebut, kata Zhia, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.
Saat ini kasus tersebut sedang didalami. Berdasarkan keterangan, kata Kasat, kedua pelaku sering melakukan pencurian sepeda motor.
“Sedang kami kembangkan kasusnya,” katanya.
Akibat perbuatannya, kata Zhia, kedua pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Diimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan keamanan kendaraan.
Baca Juga: Link Beli Tiket Konser Seventeen Tour Follow to Japan Live di Bioskop Cinepolis
“Kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Keberhasilan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya dalam hal pencurian kendaraan bermotor,” terangnya. ***















