BANTENRAYA.COM – Kepala Desa atau Kades Pagelaran di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak berinisial H terancam dicopot dari jabatannya.
Hal tersebut bisa terjadi setelah Kejaksaan Negeri (kejari) Lebak menetapkan Kades Pagelaran sebagai sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha tambak udang, 13 November 2023.
Kades Pagelaran disebut telah memeras sang pengsuaha tambak udang hingga Rp345 juta.
Baca Juga: Masa Kampanye Pemilu 2024, Ini Tempat-tempat yang Dilarang untuk Memasang APK di Pandeglang
Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak Diki Ginanjar mengungkapkan, pemberhentian sementara maupun permanen bisa dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Cuma ada prosedur yang harus ditempuh mulai dari Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) ke Camat,” ujarnya kepada Bantenraya.com, Selasa 28 November 2023.
“Seperti halnya yang terjadi di Desa Pagelarang yang kini pejabat Kadesnya kosong pasca ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha tambak udang,” katanya.
Baca Juga: Turun Gunung Bawa Kabar Baik, Anggota DPR RI Hasbi Asyidiki Ikut Salurkan Bansos Rp380 M ke Lebak
“Kebijakan (pemberhentian sementara-red) oleh bupati itu tertuang dalam pasal 42 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Desa, sebagaimana Kades tersebut telah ditetapkan jadi tersangka,” sambungnya.
Ia menuturkan, pasca ditetapkan jadi tersangka roda pemerintahan di Desa Pagelaran diisi oleh Sekretaris Desa agar pelayanan kepada masyarakat bisa terus berjalan sebagaiamana mestinya.
“Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan berkewajiban menjalan tugas kades sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” paparnya.
“Itu juga diatur dalam pasal 45 dalam UU Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Desa,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekda Lebak, Budi Santoso menjelaskan, langkah untuk memberhentika diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Kepada Kepala Desa.
Ia mengungkapkan, sudah merima surat permintaan saran atas kekosongan jabatan tersebut.
Baca Juga: ASN Cilegon Apakah Boleh Berfoto dengan Pose Foto Jari C? Ini Jawab Badan Kesbangpol
“Mekanismenya dapat diusulkan pemberhentiam sementara sebagai kepala desa kepada Bupati melalui Camat oleh BPD,” katanya.
“Namun hal itu harus disertakan lampiran surat penetapan atau keterangan sebagai tersangka dari pihak pejabat atau pihak yang berwenang, sekarang sedang proses pembahasan,” tutupnya. ***