BANTENRAYA.COM – DPRD Kota Serang menyarankan Pemkot Serang agar berkoordinasi dengan kepolisian Polres Serang Kota perihal sengketa lahan SDN Kuranji.
Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, Pemkot Serang harus melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk menyelesaikan sengketa lahan SDN Kuranji.
“(Soal SDN Kuranji) Pemerintah itu melakukan koordinasi dengan kepolisian agar jangan sampai malu-maluin,” ujar Budi Rustandi, ditemui usai acara peringatan Hari Guru di Hotel Wisata Baru, Kota Serang, Senin 27 November 2023.
Baca Juga: Pleno Usulan UMK Lebak 2024 Deadlock, Pj Bupati Akhirnya Usulkan 2 Angka ke Gubernur
Menurutnya, Pemkot Serang harus berani ambil tindakan tegas yakni menempuh jalur hukum, bila terjadi sengketa lahan di SDN Kuranji.
“Pemerintah tidak bisa melakukan seperti ini sengketa cuman hanya lisan. Tapi harus berdasarkan fakta, bukti, dan keputusan pengadilan,” jelas dia.
Bila memang lahan SDN Kuranji milik ahli waris, kata Budi, Pemkot Serang harus membeli lahan tersebut sesuai dengan keputusan pengadilan.
Baca Juga: Kapan Drakor My Demon Episode 3 Sub Indo Tayang? Ini Jadwal Rilis dan Spoilernya
“Kalau keputusan pengadilan apa yang mau diiniin,” tuturnya.
Budi Rustandi mengaku pihaknya tidak setuju SDN Kuranji dipagar oleh ahli waris, sementara Pemkot Serang terkesan membiarkan SDN Kuranji dipagar.
“Saya minta pemerintah segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengamankan aset negara, karena sebelum itu ada putusan pengadilan masih tetap aset negara,” jelasnya.
Baca Juga: Luna Maya Perlihatkan Tekstur Wajah yang Terlihat Keriput, Soal Umur Langsung Disingung-singgung
Budi menegaskan, Pemkot Serang tidak lepas tangan dalam kasus sengketa lahan SDN Kuranji.
“Iya tidak lepas tangan. Dindik, Satpol PP, Sekda, Asda I, itu harus bersama-sama. Kan tentunya ketegasan dari pemerintah daerahnya.,” tegasnya.
Kepala Dindikbud Kota Serang Tubagus M Suherman mengaku pihaknya telah berjuang untuk menuntaskan sengketa lahan SDN Kuranji.
Baca Juga: Potensi Zakat Tembus Rp500 M, Baznas Kota Serang Cuma Pasang Target Rp4,5 M di 2024
“Bukan kami berdiam diri. Selama ini kami berjuang. Saya sudah ketemu pengacaranya Pak Damanik di ruang Kapolres,” tuturnya.
“Mereka menginginkan itu kan tanah ada dua tempat,” katanya ditemui usai acara peringatan Hari Guru di Hotel Wisata Baru.
Ia menjelaskan, luas tanah SDN Kuranji kurang lebih 2.000 meter persegi. Kemudian tanah yang berada di bawah SDN Kuranji juga luasnya 2.000 meter persegi.
Baca Juga: 28 November Memperingati Hari Apa? Ternyata Ada 2 Hari Besar Nasional Ini
“Ahli waris menginginkan 2.000 meter itu diambil oleh mereka (ahli waris) dengan alasan itu tanah mereka,” jelas dia.
Sementara ketentuan penyerahan aset negara harus melalui persidangan di pengadilan.
“Itu tidak bisa diserahkan begitu saja aset itu. Harus melalui keputusan pengadilan,” tuturnya.
Baca Juga: Penerimaan Zakat Masih Jauh dari Potensi, Walikota Serang Tetap Ucapkan Syukur
Suherman mengaku pihaknya sudah menyerahkan kasus sengketa lahan SDN Kuranji kepada pimpinannya.
“Saya sudah serahkan ke Pak Sekda dan Pak Wali. Pak Wali dan Pak Sekda sudah menunjuk tim mediasi Pak Asda I,” ungkapnya.
“Oleh karena itu tunggu hasil komunikasi Pak Asda I dengan pengacara. Dengan pihak ahli waris keputusan apapun saya sangat menghormati,” kata Suherman.
Baca Juga: Betonisasi Jalan Raya Serang Cilegon Jadi Biang Kerok Universitas Faletehan Kebanjiran
Ia mempersilakan ahli waris untuk menggugat ke pengadilan. “Silakan kalau mereka mau menggugat saja gak apa-apa,” kata dia.
Suherman tidak menginginkan adanya pemagaran di pintu gerbang SDN Kuranji, karena dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan siswa dan para guru.
“Sayang sekali kalau itu dipagar terus membatasi kebebasan anak-anak,” tandasnya. ***
















