BANTENRAYA.COM – Para pengguna jasa penyeberangan di Pelabuhan Merak diimbau agar melakukan pembelian tiket online minimal dalam radius 4,71 kilometer sebelum Pelabuhan Merak.
Jarak tersebut bertepatan dengan lokasi Hotel Pesona Enasa Merak.
Hal itu menyusul adanya kebijakan penerapan radius pembatasan area pembelian tiket ferry online dalam rangka menjelang Operasi Posko Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 atau Nataru pada 11 Desember 2023.
Kebijakannya tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara ELektronik, serta Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di sekitar Pelabuhan.
Baca Juga: OJK Sebut Struktur Bank Syariah Masih Timpang, Hanya Satu yang Punya Aset Diatas Rp 100 Triliun
Selain aturan tersebut, kebijakan penerapan radius pembatasan area pembelian tiket ferry online itu juga hasil diskusi dan arahan pengaturan lalu lintas dan penyeberangan untuk kelancaran Operasi Posko Nataru 2023/2024 yang dipimpin oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin menjelaskan, tujuan dari penentuan radius ini adalah untuk menciptakan pelabuhan dan angkutan penyeberangan yang handal dan berkualitas mengacu pada empat faktor yakni safety, security, services, dan pencemaran lingkungan.
“Deteksi pembatasan area aksesibilitas pembelian tiket ferry online menggunakan fitur GPS Location yang tersedia di masing-masing perangkat smartphone pelanggan,” kata Shelvy.
“Apabila pelanggan mengakses reservasi tiket yang lokasinya berada di dalam radius yang dibatasi akan muncul pop up error message saat menekan tombol ‘Cari Jadwal’,” jelasnya, Senin, 27 November 2023.
Baca Juga: MAMA Awards 2023: Dari Mulai Line Up, Link Vote, dan Cara Lengkap Pemungutan Suara
Saat kebijakan itu mulai diterapkan, maka nanti sistem aksesibilitas pembelian tiket pada ferizy.com dan mitra resmi ferizy tidak dapat melayani pembelian tiket penyeberangan pada area yang telah ditentukan.
Agar pengguna jasa penyeberangan tidak mengalami kesulitan, kata Shelvy, hendaknya tiket online dibeli secara mandiri melalui aplikasi ferizy maupun website trip.ferizy.com sejak jauh hari.
“Pembelian tiket sudah bisa dilakukan sejak H-60 keberangkatan, sehingga pengguna jasa dapat lebih mempersiapkan dan merencanakan perjalanannya dengan matang,” katanya.
Shelvy berharap dengan adanya pemberlakukan regulasi ini dapat mendukung terpenuhinya pengelolaan pelabuhan yang handal, serta meningkatkan kepatuhan pengguna jasa untuk dapat memiliki tiket dari jauh-jauh area sebelum pelabuhan atau paling lambat H-1 keberangkatan.
Baca Juga: Potensi Zakat Tembus Rp500 M, Baznas Kota Serang Cuma Pasang Target Rp4,5 M di 2024
“Hal ini tentunya dapat meminimalisir ketidakakuratan identitas penumpang dan kendaraan, lalu lintas di sekitar pelabuhan akan menjadi lebih tertib, memecah kepadatan, hingga mengurangi sampah yang disebabkan antrian penumpang,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kebijakan penerapan radius pembatasan area pembelian tiket ferry online tersebut tidak hanya diberlakukan di Pelabuhan Merak saja, melainkan juga di tiga pelabuhan lainnya yakni Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ketapang, dan Pelabuhan Gilimanuk dengan radius berbeda-beda.
Pengguna jasa juga diimbau untuk memastikan koneksi internet dan GPS Location pada perangkatnya telah aktif guna memastikan kelancaran saat proses pembelian tiket.***



















