BANTENRAYA.COM – Pengelola tambang nikel ilegal di Desa Oko-Oko, Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara akhirnya berhasil diringkus.
Aksi penangkapan tersangka pengelola tambang nikel ilegal tersebut dilakukan oleh Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi pada Senin, 13 November 2023.
Kedua pelaku yang menjadi tersangka dari kasus tambang nikel ilegal tersebut adalah LM (28) selaku direktur dan AA (26) selaku komisaris PT. AG.
Dilansir bantenraya.com dari menlhk.go.id, kedua tersangka tinggal di Dusun Salu Kasisi, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Barang bukti sebanyak 17 (tujuh belas) unit alat berat Excavator PC 200 juga telah disita dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari.
Penyidik menjerat kedua Tersangka dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun penjara, dan paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara.
Baca Juga: Wanita Suka Cowok Bad Boy Buat Hubungan Jangka Pendek? Begini Penjelasan Menurut Ilmuan
Sedangkan dendanya paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar rupiah.
Rasio Ridho Sani selaku Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK mengatakan bahwa penindakan tegas harus dilakukan kepada kedua tersangka.
“Harus dihukum maksimal. Kedua tersangka mencari keuntungan finansial dengan mengorbankan lingkungan hidup serta merugikan negara. Apa yang dilakukan kedua tersangka ini merupakan kejahatan serius. Kami akan menindak kedua tersangka dengan pidana berlapis,” kata Rasio.
Baca Juga: Israel Sepakat Gencatan Senjata 4 Hari, Tapi Netanyahu Memastikan Perang Belum Selesai
Penyidik KLHK juga siapkan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana, serta pengenaan tindak pidana pencucian uang.
Penegakan hukum pidana berlapis termasuk TPPU dilakukan disamping untuk meningkatkan efek jera terhadap penerima manfaat utama dari kejahatan ini.
Upaya ini untuk memulihkan kerugian lingkungan dan kerugian negara.
Baca Juga: Ambil Link DANA Kaget Hari ini 23 November 2023, dapat Saldo Gratis Rp100 Ribu Langsung Cair
Kedua Tersangka LM dan AA ditangkap dan ditahan oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2A Kendari.
Informasi ini mendapat lebih dari 500 likes di salah postingan akun Instagram @mongabay.id, namun diserbu oleh komentar warganet yang curiga juga.
Mayoritas mereka mempertanyakan tentang jarak waktu penangkapan dengan waktu operasi, apalagi telah terdapat 17 unit alat berat yang beroperasi.
Baca Juga: Geger! Suami Berselingkuh dengan Mahasiswi saat Istri Hamil 7 Bulan, Viral di Media Sosial
“Alat berat 17 unit tapi ilegal?? Itu alat beratnya ghoib?? Gak kelihatan apa??” kata @poeeji.
“Selama ini kok bisa masuk ke sana? Apa kapolseknya atau kapolres setempat?” kata @firmanklaia.
Sebagai tambahan informasi, Indonesia memang sudah dikenal sebagai penyumbang nikel nomor 1 di dunia.
Baca Juga: Fahmi Hakim Pimpin TKD Kabupaten Serang untuk Menangkan Prabowo-Gibran
Di samping ancaman tambang nikel ilegal, terdapat komentar juga yang menyinggung bahaya tambang terhadap kekayaan alam Indonesia.
Salah satunya adalah komentar @r.omat.h yang menyindir, “Gak boleh karena ilegal ya teman-teman. Kalau legal, sampai pulau habis pun boleh kok.”
Meski begitu, aksi yang dilakukan oleh Gakkum LHK untuk menangkap pelaku kejahatan pada lingkungan hidup memang patut diacungi jempol.
Baca Juga: Tips Hidup Sehat Ala Walikota Serang Syafrudin, Ternyata Bukan Olahraga
Dalam beberapa tahun terakhir, Gakkum LHK telah melakukan 2.016 operasi pengamanan hutan, pembalakan liar dan TSL serta membawa 1.449 kasus ke pengadilan (P-21).* * *

















