BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon mengapresiasi pelaksanaan Program Sarana dan Prasarana Lingkungan Rukun Warga atau Salira di Kecamatan Citangkil.
Diketahui, Pemkot Cilegon sudah menganggarkan dana Program Salira sebesar Rp 100 juta setiap RW.
Apresiasi tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Cilegon Diana Wahyu Widiyanti saat melakukan Sosialiasi Pencegahan Korupsi di Kecamatan Citangkil pada Senin, 20 November 2023.
Sosialisasi Pencegahan Korupsi dilakukan Kejari Cilegon beserta Inspektorat Kota Cilegon di 8 kecamatan yang ada di Kota Cilegon secara bergantian.
Baca Juga: DPRD Kota Cilegon Hapus Anggaran Rapat di Hotel yang Boroskan Uang Rakyat Miliaran Rupiah
Kepala Kejari Kota Cilegon Diana Wahyu Widiyanti mengapresiasi Kecamatan Citangkil yang sudah melaksanakan pembangunan melalui Program Salira dengan baik.
Namun, Diana tetap mengingatkan supaya dana Program Salira yang sudah dianggarkan Pemkot Cilegon benar-benar terserap dengan baik, tanpa adanya kecurangan.
“Itu uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan oleh teman-teman tiap RW,” ucapnya.
Dalam hal ini, kata Diana, Kejari Cilegon berfungsi untuk menjaga dan memastikan agar dana tersebut tidak diselewengkan dari peruntukan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Canon Luncurkan Lensa Terbaru Anti Goyang dengan Harga Segini, Kualitas Gambar Dijamin Bening
Diana mengakui, sampai saat ini belum menerima laporan adanya indikasi penyelewangan terhadap dana Salira di Kecamatan Citangkil.
“Tetapi pencegahan lebih bagus daripada (penyelewengan),” tuturnya.
Diana mengimbau, agar dana dari Program Salira difungsikan sebagaimana mestinya yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Cilegon.
“Fokuskan untuk membangun RW karena kita sedang mendukung kemandirian tiap daerah, UMKM diberdayakan. Itulah nanti yang akan mendukung pembangunan kita,” pungkasnya.
Baca Juga: Sharp Jak Japan Matsuri 2023 Hadir Kembali, Tawarkan Banyak Promo Menarik untuk Pelanggan
Di tempat yang sama, Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin mengatakan, dana yang dianggarkan Pemkot Cilegon untuk Program Salira supaya digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sebelum menggunakan dana Salira dipastikan dulu asetnya sudah clear, dalam artian betul-betul itu aset milik pemerintah karena yang dipakai dana pemerintah,” kata Mahmudin.
Ia menambahkan, kegiatan ini untuk membangun sinergitas antara Kejari, Inspektorat, dan kecamatan yang ada di Kota Cilegon.
Hal ini, menurutnya, supaya yang sudah ditetapkan di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bisa terlaksana dengan baik.
Baca Juga: Undercover.co.id : Dampak Transformatif SEO pada Bisnis Modern
“Jadi berjalan sesuai dengan track, on the track, jadi tidak ada korupsi, tidak ada apa-apa, pokoknya sesuai dengan harapan,” ungkapnya.
“Sesuai dengan juklak juknis, output-nya untuk kemaslahatan umat,” sambungnya.
Sementara itu, Camat Citangkil Ikhlasin Nufus menyatakan, pembangunan Progra, Salira di Kecamatan Citangkil berjalan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
“Alhamdulillah Salira di Kecamatan Citangkil sudah dilaksanakan, sudah direalisasikan. 100 persen dilaksanakan,” ujar dia.
Baca Juga: Bebek Goreng Empuk dengan Aneka Sambal Menggugah Rasa Kini Hadir di Cilegon
Ikhlas melanjutkan, ada tiga Kelompok Masyakarat atau Pokmas yang mendapatkan penghargaan berkenaan dengan pembangunan Salira.
Hal itu, paparnya, tiga Pokmas yang mendapatkan penghargaan karena sesuai dengan juklak juknis yang sudah diatur.
“Penilaiannya sesuai dengan juknisnya, pelaporannya serta kegiatannya, termasuk peningkatan swadaya dari masyarakat,” terangnya.***