BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Pandeglang membahas potensi sengketa pada tahapan masa kampanye Pemilu 2024.
Tahapan kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Banten, Zaenal Muttaqin mengatakan, tahapan masa kampanye Pemilu 2024 berpotensi terjadinya sengketa.
Sehingga penyelesaian sengketa dalam Pemilu diharapkan dapat dilaksanakan dengan cepat dan efisien oleh pengawas di tingkat kecamatan.
Baca Juga: Nelayan Pandeglang Diimbau Waspadai Cuaca Ekstrem saat Melaut
“Sengketa antar peserta Pemilu ini yang diatur dalam peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2022 dilaksanakan dengan cara cepat dan efisien. Cepat ini harus dilakukan itu di tempat dan lokasi kejadian terjadinya sengketa,” katanya.
“Jadi seefektif mungkin, seringkas mungkin, tapi mengedepankan perdamaian, mengedepankan hak-hak peserta Pemilu, sehingga tidak boleh ada hak peserta Pemilu yang terlanggar,” kata Zaenal, ditemui pada Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa yang digelar Bawaslu Pandeglang di Mutiara Carita, Kecamatan Carita, Senin 13 November 2023.
Ketua Bawaslu Pandeglang Febri Setiadi menuturkan, rapat kerja penyelesaian sengketa penting dilakukan untuk Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwascam di Kabupaten Pandeglang.
Mengingat sebentar lagi memasuki masa tahapan kampanye Pemilu 2024.
Baca Juga: Investasi Tembus Rp 28 Triliun, Ketua DPRD Cilegon Berharap Serapan Tenaga Kerja Naik Signifikan
“Rapat kerja teknis ini sengaja kita selenggarakan, karena tahapan kampanye sebentar di tanggal 28 November, dan ini menjadi bekal teman-teman panwascam,” katanya.
“Jadi secara regulasi mereka punya kewenangan untuk melakukan penyelesaian sengketa di tingkat kecamatan manakala nanti di tahapan kampanye ada perselisihan antar peserta Pemilu,” terangnya.
Kata Febri, pada kegiatan tersebut, Bawaslu Pandeglang mengundang Panwaslu kecamatan serta perwakilan dari Partai Politik atau Parpol agar dapat memahami jika terjadi persoalan selama masa kampanye Pemilu 2024.
“Kita ingin menyampaikan beberapa informasi atau regulasi mengenai penyelesaian sengketa ini, agar kemudian antara peserta Pemilu terus penyelenggara dalam hal ini Bawaslu maupun KPU dengan badan adhoc di bawahnya ini punya pandangan yang sama, dan partai politik kita berikan informasi bahwa ada ruang untuk penyelesaian sengketa di tingkat kecamatan,” jelasnya. ***