BANTENRAYA.COM – Memiliki rumah mungkin menjadi impian banyak orang. Namun membeli hunian bukanlah perkara mudah.
Harga terjangkau, kondisi yang sesuai harapan, dan lingkungan yang baik pasti jadi idaman saat memiliki rumah.
Namun sebelum beli rumah, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah pastikan listrik aman.
Baca Juga: Link Nonton Married with Senior Streaming Full Episode 1 Sampai 5, Serial Viral yang Makin Seru
Mengapa listrik menjadi komponen yang perlu diperhatikan saat hendak membeli rumah? Sebab hal ini akan mempengaruhi kenyamanan dan keamanan saat kita menghuninya.
Mengingat energi listrik sudah menjadi bagian kehidupan sehari-hari, kondisi kelistrikan juga harus diperhatikan agar terhindar dari masalah di kemudian hari.
“Selain konstruksi dan keabsahan dokumen kepemilikan, listrik merupakan salah satu komponen utama yang perlu diperhatikan ketika kita sedang survei ingin membeli rumah,” kata Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi.
Baca Juga: 1 Menit Yang Lalu, Berikut Ini Kode Redeem FF Free Fire 24 Februari 2022 Terbaru
Nah, setidaknya ada 4 hal yang harus Anda cek atau pastikan sebelum membeli rumah? Yuk simak tips berikut.
Pertama, instalasi kelistrikan. Pastikan instalasi tersebut tidak bermasalah dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Hal ini untuk menjaga keamanan rumah dari bahaya listrik, seperti hubungan arus pendek yang dapat menyebabkan kebakaran.
Baca Juga: Chip Gratis Hingga 67B, Ini Kode Penukaran Higgs Domino Island 24 Februari 2022
Kedua, cek tagihan rekening listrik melalui aplikasi PLN Mobile untuk memastikan tidak ada tunggakan pembayaran.
Langkah ini untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terkait dalam pemenuhan kewajiban pelanggan.
Ketiga, pastikan kWh meter berfungsi normal dan segelnya terpasang dengan baik. Dengan begitu kita bisa mengetahui indikasi pemilik atau penghuni rumah sebelumnya melakukan pelanggaran dalam menggunakan listrik atau tidak.
Baca Juga: Ciri Pelaku Zina yang Tidak Diampuni Allah SWT Meski Telah Bertobat Menurut Syekh Ali Jaber
Keempat, pastikan listrik yang mengalir ke rumah tersebut adalah listrik yang resmi terdaftar sebagai pelanggan PLN.
Dengan begitu, Anda bisa terhidari dari pelanggaran penggunaan listrik jika telah resmi menjadi penghuninya.
“Setelah terjadi pengalihan kepemilikan rumah, pembeli wajib memberitahukan ke PLN selambat-lambatnya 14 hari sesudah pengalihan kepemilikan untuk proses perubahan nama pelanggan sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik,” ungkap Agung. ***


















