Selasa, 23 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 23 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Tubagus Joddy Ditahan di Polres Jombang, Ini Proses Penyelidikan Hingga Jadi Tersangka

Ahmad Marjuki Oleh: Ahmad Marjuki
12 November 2021 | 00:23
Tubagus Joddy Ditahan di Polres Jombang, Ini Proses Penyelidikan Hingga Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers di Mapolda Jatim dalam jumpa pers di Mapolda Jatim yang diunggah instagram @humaspoldajatim yang diunggah Kamis, 11 November 2021. Tangkapan layar @humaspoldajatim

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Setelah dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik Satlantas Polres Jombang, Tubagus Joddy ditahan di Polres Jombang.

Sopir mobil Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah ini telah dikenakan Pasal 310 ayat 4 dan atau Pasal 311 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, tersangka Tubagus Joddy telah dikenakan dua pasal, yakni Pasal 310 dan atau Pasal 311.

BACAJUGA:

Ita Kania

Berawal Dari Hobi, Ita Kania Sukses Jadi Pengrajin Batu Alam

19 Desember 2025 | 17:51
Asep Nugrahajaya

Asep Nugrahajaya, Dari Anak Guru SD Jadi Kadis Pendidikan Hingga Staf Ahli Bupati Serang

1 Desember 2025 | 08:34
lowongan kerja

Siap Berkarir di Bank? Lowongan Kerja Terbaru BTPN Syariah, Terbuka untuk D3

9 September 2025 | 07:29
Fun Run

Muhammadiyah Gelar Fun Run 2025 di Yogyakarta Akhir Pekan Ini, Catat Tanggalnya

8 September 2025 | 20:53

Baca Juga: 130 Km per Jam, Tubagus Joddy Kemudikan Mobil Vanessa Lebihi Batas Kecepatan

“Kepada yang bersangkutan (Tubagus Joddy) hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang,” kata Gatot dalam konferensi pers di Mapolda Jatim sebagaimana dikutip bantenraya.com dari video instagram @humaspoldajatim yang diunggah Kamis, 11 November 2021 pukul 20.00 WIB.

Gatot yang juga didampingi Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman itu, mengungkapkan proses penyelidikan kasus kecelakaan itu hingga penetapan tersangka Tubagus Joddy.

Gatot menjelaskan, pemeriksaan saksi pertama dilakukan pada Sabtu, 9 November 2021.

Baca Juga: Madura United Akhiri Kontrak Coach Rahmad Darmawan, Siapa Penggantinya?

Saat itu, kata Gatot, ada 10 saksi yang diperiksa penyidik.

“Kepada sopir Tubagus M Joddy, Selasa (12/11) sudah dinyatakan sehat oleh dokter RS Bhayangkara (Polda Jatim), selanjutnya dibawa ke Polres Jombang, diperiksa untuk tambahan saksi,” jelas Gatot.

Selanjutnya, kata Gatot, pada Rabu, 10 November 2021, penyidik Satlantas Polres Jombang mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke JPU Kejari Jombang.

Baca Juga: Buruh Minta Upah Minimum Naik 13,5 Persen, Ini Pandangan dari Komisi V DPRD Banten

Setelah SPDP dikirim, lanjut Gatot, penyidik melakukan gelar perkara kedua dan status Tubagus Joddy telah ditetapkan sebagai tersnagka.

“Setelah kordinasi dengan JPU, selaskan, kepada yang bersangkutan (Tubagus Joddy) dikenakan (tersangka) pada hari Rabu tanggal 10, sudah dinyatakan sebagai tersangka kepada yang bersangkutan,” ungkap Gatot.

Menurut Gatot, penetapan tersangka terhadap Tubagus Joddy sudah berdasarkan alat bukti dan petunjuk.

Baca Juga: Bupati Irna Narulita Pastikan Investasi di Pandeglang Aman dan Menguntungkan

Dari beberapa alat bukti, Tubagsu Joddy berkendara dengan kecepatan melebihi ketentuan rambu-rambu jalan.

“Ada beberapa bukti petujuk barang bukti kepada yang bersangkutan, sebagai contoh dalam penggunaan jalan tol ada batas yang seharusnya dipatuhi oleh pengemudi. Petunjuk maksimal kecepatan 80 (km/jam),” pungkasnya.

Gatot menambahkan, tersangka Tubagus Joddy dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta, dan atau Pasal 311 ayat 5 undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

“Terhadap Joddy dikenakan dua pasal, 310 dan atau pasal 311,” pungkasnya. ***

Editor: Administrator
Tags: Bibi AdriansyahPolda JatimTol JombangTubagus Joddy dipenjara
Previous Post

130 Km per Jam, Tubagus Joddy Kemudikan Mobil Vanessa Lebihi Batas Kecepatan

Next Post

MUI: Hukum Pinjaman Online atau Pinjol Haram!

Related Posts

Ita Kania
Citizen

Berawal Dari Hobi, Ita Kania Sukses Jadi Pengrajin Batu Alam

19 Desember 2025 | 17:51
Asep Nugrahajaya
Citizen

Asep Nugrahajaya, Dari Anak Guru SD Jadi Kadis Pendidikan Hingga Staf Ahli Bupati Serang

1 Desember 2025 | 08:34
lowongan kerja
Citizen

Siap Berkarir di Bank? Lowongan Kerja Terbaru BTPN Syariah, Terbuka untuk D3

9 September 2025 | 07:29
Fun Run
Citizen

Muhammadiyah Gelar Fun Run 2025 di Yogyakarta Akhir Pekan Ini, Catat Tanggalnya

8 September 2025 | 20:53
3 Link Twibbon Peringatan HUT Jalasenastri 2025, Desain Gratis dan Terbaru
Citizen

3 Link Twibbon Peringatan HUT Jalasenastri 2025, Desain Gratis dan Terbaru

26 Agustus 2025 | 17:18
GRATIS! 5 Link Twibbon HUT Jalasenastri ke-79 Tahun 2025, Desain Terbaru dan Palin Keren
Citizen

GRATIS! 5 Link Twibbon HUT Jalasenastri ke-79 Tahun 2025, Desain Terbaru dan Palin Keren

26 Agustus 2025 | 09:21
Load More

Popular

  • Pengangkatan Sekda Banten

    Kejagung Tegaskan Pengangkatan Sekda Banten Legal, PTUN Jakarta Tolak Gugatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pengupahan Banten Kelar Rapat Pleno Bahas Upah, Berapa UMP Banten 2026?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon Hari Ibu 2025 Terbaru dengan Desain Keren, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Tamu Batalkan Pesanan Kamar Hotel di Anyer untuk Nataru, 1 Informasi Jadi Biang Keroknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lebak Habiskan Anggaran Rp15,7 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengelolaan Aset Pemkot Cilegon Terburuk se-Banten, Duduki Peringkat Dasar dari 8 Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Tanpa Kabel Semrawut, Kabel Sepanjang 14 Kilometer di Cilegon Mulai Ditanam Ke Bawah Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Ucapan Hari Ibu 22 Desember 2025 dalam Bahasa Inggris Disertai dengan Artinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Link Twibbon Hari Ibu 2025, Rayakan Bersama Ibunda Tersayang di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Bagendung Cilegon Usulkan Pelatihan Keahlian, Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Kota Serang

Kota Serang Diminta Perbaiki Prestasi di Peparprov Banten 2026

23 Desember 2025 | 04:30
IDOL I

Sinopsis Drakor IDOL I yang Dibintangi Sooyoung SNSD dan Kim Jae Yeong

22 Desember 2025 | 21:08
Kota Serang

PDNA Kota Serang Siap Jadi Mitra Strategis Pemberdayaan Perempuan

22 Desember 2025 | 21:00
Anyer

Rekomendasi Pantai di Anyer untuk Liburan Akhir Tahun, Sunsest Viewnya Bikin Candu

22 Desember 2025 | 20:54

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda