BANTENRAYA.COM – Setelah dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik Satlantas Polres Jombang, Tubagus Joddy ditahan di Polres Jombang.
Sopir mobil Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah ini telah dikenakan Pasal 310 ayat 4 dan atau Pasal 311 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, tersangka Tubagus Joddy telah dikenakan dua pasal, yakni Pasal 310 dan atau Pasal 311.
Baca Juga: 130 Km per Jam, Tubagus Joddy Kemudikan Mobil Vanessa Lebihi Batas Kecepatan
“Kepada yang bersangkutan (Tubagus Joddy) hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang,” kata Gatot dalam konferensi pers di Mapolda Jatim sebagaimana dikutip bantenraya.com dari video instagram @humaspoldajatim yang diunggah Kamis, 11 November 2021 pukul 20.00 WIB.
Gatot yang juga didampingi Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman itu, mengungkapkan proses penyelidikan kasus kecelakaan itu hingga penetapan tersangka Tubagus Joddy.
Gatot menjelaskan, pemeriksaan saksi pertama dilakukan pada Sabtu, 9 November 2021.
Baca Juga: Madura United Akhiri Kontrak Coach Rahmad Darmawan, Siapa Penggantinya?
Saat itu, kata Gatot, ada 10 saksi yang diperiksa penyidik.
“Kepada sopir Tubagus M Joddy, Selasa (12/11) sudah dinyatakan sehat oleh dokter RS Bhayangkara (Polda Jatim), selanjutnya dibawa ke Polres Jombang, diperiksa untuk tambahan saksi,” jelas Gatot.
Selanjutnya, kata Gatot, pada Rabu, 10 November 2021, penyidik Satlantas Polres Jombang mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke JPU Kejari Jombang.
Baca Juga: Buruh Minta Upah Minimum Naik 13,5 Persen, Ini Pandangan dari Komisi V DPRD Banten
Setelah SPDP dikirim, lanjut Gatot, penyidik melakukan gelar perkara kedua dan status Tubagus Joddy telah ditetapkan sebagai tersnagka.
“Setelah kordinasi dengan JPU, selaskan, kepada yang bersangkutan (Tubagus Joddy) dikenakan (tersangka) pada hari Rabu tanggal 10, sudah dinyatakan sebagai tersangka kepada yang bersangkutan,” ungkap Gatot.
Menurut Gatot, penetapan tersangka terhadap Tubagus Joddy sudah berdasarkan alat bukti dan petunjuk.
Baca Juga: Bupati Irna Narulita Pastikan Investasi di Pandeglang Aman dan Menguntungkan
Dari beberapa alat bukti, Tubagsu Joddy berkendara dengan kecepatan melebihi ketentuan rambu-rambu jalan.
“Ada beberapa bukti petujuk barang bukti kepada yang bersangkutan, sebagai contoh dalam penggunaan jalan tol ada batas yang seharusnya dipatuhi oleh pengemudi. Petunjuk maksimal kecepatan 80 (km/jam),” pungkasnya.
Gatot menambahkan, tersangka Tubagus Joddy dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta, dan atau Pasal 311 ayat 5 undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
“Terhadap Joddy dikenakan dua pasal, 310 dan atau pasal 311,” pungkasnya. ***



















