BANTENRAYA.COM – Sebentar lagi umat muslim akan memasuki bulan Dzulhijjah yang di dalamnya terdapat ibadah, yakni ibadah haji dan ibadah kurban bagi yang mampu.
Ibadah kurban adalah sebuah ibadah sunnah yang memiliki keutamaan khusus, di antaranya adalah sebuah bentuk kepedulian sosial dengan membagikan daging kurban ke fakir miskin dan kaum dhuafa.
Biasanya praktek ibadah kurban dilaksanakan secara kolektif di tengah masyarakat seperti sekolah, lantas timbul pertanyaan apakah praktek tersebut diperbolehkan?
Baca Juga: Prime Video Perlihatkan First Look Live Action Spider-Man Noir, Segera Tayang 2026!
Dikutip Bantenraya.com dari laman islam.nu.or.id pada Kamis, 15 Mei 2025, berikut penjelasan kurban dengan hewan kecil secara kolektif di sekolah itu sah atau tidak?
Untuk dapat menjawab pertanyaan tersebut, Nabi Muhammad SAW menyampaikan dalam Hadist yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah;
نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Baca Juga: Kenalan dengan Hario K Pamungkas, Pejabat BI Banten yang Pernah Duduki Gedung DPR di 1998
Artinya:
“Kami pernah menyembelih kurban bersama Rasulullah saw di tahun perjanjian Hudaibiyah, untuk kurban seekor unta atau seekor sapi, kami bersekutu tujuh orang.” (HR. Muslim)
Sementara itu, melaksanakan kurban dengan hewan kecil telah dijelaskan dalam Hadist yang telah diriwayatkan oleh Aisyah RA;
ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ
Baca Juga: Sebagian Besar Didatangkan dari Luar Daerah, Banten Masih Kekurangan Hewan Kurban
Artinya:
“Beliau saw mengambilnya (kambing) dan mengambil domba tersebut dan membaringkannya lalu beliau menyembelihnya.’ Kemudian beliau mengucapkan, ‘Dengan nama Allah, Ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.’ Kemudian beliau berkurban dengannya.” (HR. Muslim)
Oleh karena itu, praktik kurban kolektif menggunakan hewan kecil, seperti yang sering dilakukan di sekolah-sekolah, belum sesuai dengan pandangan Imam An-Nawawi.
Baca Juga: Makna di Balik Pengibaran Bendera Kuning Warga Sukadana 1 Kota Serang, Ada Duka Cita Mendalam
Praktek tersebut berbeda dengan kurban kolektif hewan besar yang diperbolehkan secara syariat.
Sebab, kurban hewan kecil secara kolektif hanya berlaku untuk keluarga inti, sebagaimana contoh yang dipraktikkan oleh Nabi SAW dan para sahabatnya.
Dengan demikian, penyembelihan kambing atau domba secara kolektif di sekolah-sekolah lebih tepat disebut sebagai sedekah daging bersama di bulan Dzulhijjah, bukan ibadah kurban yang sesuai dengan syariat. ***



















