BANTENRAYA.COM – Fidyah menjadi salah satu jalan orang mengganti hutang puasa ramadan.
Namun, pada praktiknya fidyah hanya boleh dilakukan oleh beberapa kategori orang saja, atau tidak semuanya mengganti hutang puasa dengan fidyah karena ada yang harus tetap mengqadha.
Bahkan beberapa golongan yang sengaja tidak berpuasa karena tanpa alasan kuat diwajibkan membayar kafarat alias hukuman karena segaja melanggar syariat.
Berikut beberapa orang yang boleh mengganti puasa dengan membayar fidyah.
Pertama yakni orang tua atau lansia, karena sudah sakit dan akan lebih parah sakitnya karena berpuasa atau qadha puasa maka wajib membayar fidyah.
Baca Juga: Tiket Masuk Pantai Cinta Tanjung Lesung Gila-gilaan
Kedua adala golongan perempuan sedang hamil dan menyusui. Jika sang ibu khawatir gizi dalam air susu bisa membuat tidak sehat karena berpuasa atau karena keselamatan bayi maka puasa ramadan bisa digantikan dengan membayar fidyah.
Terakhir yakni orang yang sakit parah atau memiliki komorbid dan sulit disembuhkan juga wajib membayar fidyah.
Kapan lantas waktunya membayar fidyah, dalam berbagai keterangan ulama bisa dibayarkan setelah berakhir ramadan sampai sebelum datang ramadan kembali.
Untuk besaran fidyah sendiri biasa ditentukan masing-masing darah. Namun, secara fikih besarannya yakni ketentuan mengenai fidyah juga telah ditetapkan menurut Imam Malik dan As-Syafi’i, adalah satu mud atau kira-kira 675 gram atau 0,7 kilogram makanan pokok seperti beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Untuk besaran uang sendiri adalah Rp50 ribu per hari berdasarkan ketentuan Keputusan Walikota Cilegon No. 451.12/Kep.43-KESRA/2025.
Baca Juga: Lusa, Astra Tol Tamer Berlakukan Diskon 20 Persen Tarif Tol Tangerang-Merak
Jika ada saudara dan handai taulan yang tidak berpuasa karena masuk golongan 3 di atas maka tinggal dihitung berapa hari orang tersebut tidak berpuasa dikalikan Rp50 ribu. ***