BANTENRAYA.COM – Paspor merupakan dokumen resmi yang berisi identitas seseorang yang dipergunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Di mana, paspor anak juga berguna sebagai identitas dan dokumen kewarganegaraan saat anak bepergian ke luar negeri.
Paspor anak wajib dimiliki oleh anak-anak yang akan berlibur ke luar negeri.
Untuk membuat paspor anak, orang tua bisa mengajukan permohonan secara manual atau daring.
Baca Juga: Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin Ajak Pegawai Sambut Pemimpin Baru
Anak dibawah 5 tahun dapat langsung datang ke kantor imigrasi tanpa mendaftar di aplikasi M-Paspor.
Sementara, bagi anak diatas 5 sampai 17 tahun harus mendaftar di aplikasi M-Paspor.
Masa berlaku paspor anak dibawah 17 tahun adalah 5 tahun.
Berikut Dokumen Persyaratan membuat Paspor Anak yang dikutip dari Instagram @ditjen_imigrasi.
Baca Juga: Harga Tiket Film Keajaiban Air Mata Wanita Hari Ini di Bioskop Jakarta, Segini Tarifnya
* KTP elektronik Ayah atau Ibu
* Kartu Keluarga
* Akta kelahiran
* Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
* Paspor lama anak (untuk penggantian)
* Sediakan meterai Rp 10.000,-
* Kedua orang tua harus mendampingi saat pembuatan paspor
* Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan paspor anak.***