BANTENRAYA.COM– Salah satu olahraga di bulan Ramadhan yang selalu dipertanyakan hukumnya adalah berenang. Kenapa di bulan puasa tidak boleh berenang? Apa ada perbedaan dengan aktivitas lainnya?
Olahraga ringan memang menjadi salah satu anjuran yang bisa dilakukan umat muslim untuk tetap menjaga kesehatan. Berenang termasuk kegiatan yang menyenangkan namun kerap dilarang saat berpuasa.
Di tengah berjalannya ibadah puasa, muncul beberapa aturan salah satunya larangan berenang selama bulan puasa. Namun, bagaimana sebenarnya hukum berenang saat berpuasa?
Baca Juga: Tempat Ngabuburit Paling Rekomended di Banten untuk Ramadhan 2024, Datang Kesini Auto Jatuh Cinta
Seperti diketahui, umat muslim yang berpuasa wajib menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan termasuk memasukkan benda cair ataupun padat melalui semua lubang-lubang pada anggota tubuh.
Berenang merupakan kegiatan yang boleh saja dilakuan karena tidak termasuk dalam kegiatan yang membatalkan puasa.
Kendati demikian, aktivitas tersebut berpotensi menyebabkan air masuk ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung, yang secara tidak sengaja bisa membatalkan puasa.
Baca Juga: Cilegon Jadi Cerminan Pintu Masuk Pulau Jawa, Helldy Agustian: Tampilannya Harus Modern
Sebagaimana dilansir NU Online, hukum berkumur atau menghirup air ke dalam hidung secara berlebihan memiliki humum makruh. Dalam kitab Minhajul Qawim karya Syekh Ibnu Hajar al-Haitami disebutkan:
أما الصائم فتكره له المبالغة فيهما خشية الإفطار
Artinya: “Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa.”
Hal tersebut juga sependapat dengan pernyataan Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj yang mengatakan bahwa:
Baca Juga: Komitmen Bangun Hunian Berkualitas, Citra Swarna Tembong City Resmi Punya Gallery Marketing
“Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung.”
Dengan demikian, menurut para ulama di atas hukum berenang saat berpuasa adalah makruh karena berpotensi akan masuknya material air ke dalam tubuh yang membatalkan puasa.
Sebagaimana diketahui, hukum makruh merujuk pada sesuatu yang tidak dianjurkan namun tidak mendapat dosa bilamana melakukannya.
Dengan kata lain, aktivitas yang dinilai makruh sebaiknya ditinggalkan karena memiliki alasan yang jelas dari larangan tersebut.
Adapun dengan orang yang mengetahui bahwa dirinya kerap kemasukan air saat berenang namun tetap melaksanakannya saat berpuasa, maka hukumnya menjadi haram.
Baca Juga: 8 Tahun Menanti, Penulis Kim Eun Hee Umumkan Produksi Drakor Signal Season 2 dalam Waktu Dekat
Maka dari itu, umat muslim lebih baik menghindari olahraga yang satu ini dan menahannya sampai waktu berbuka tiba atau setelah selesai Ramadhan. Wallahua’lam.***