BANTENRAYA.COM – Warganet jadi heboh usai Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa terkait beri dukungan terhadap Israel adalah haram.
Salah satu fatwa yang dikeluarkan oleh MUI adalah larangan untuk melakukan transaksi jual beli dengan pelaku usaha yang mendukung agresi dan aktivitas zionis Israel.
Karenanya masyarakat dihimbau untuk memboikot produk-produk yang mendukung Israel.
Baca Juga: Radja Nainggolan Beri Suntikan Motivasi ke Timnas Indonesia U-17, Demi Tatap 16 Besar Piala Dunia
Namun bagaimana jika sudah terlanjur membeli produk yang dukung Israel? Apa yang harus dilakukan?
Yuk simak artikel ini sampai selesai untuk memahami fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina, agar tidak salh mengartikannya.
Sebelumnya, MUI mendukung penuh terhadap Palestina, dan menghimbau umat muslim di Indonesia untuk melakukan hal yang sama.
Baca Juga: Inara Rusli Soal Perceraian: Sebenarnya Saya Takut Allah Murka
Dalam memberi dukungan, MUI mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 Tentang tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina, agar tidak salah mengartikannya.
Sebelumnya Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh melalui akun Instagram @muipusat, menyampaikan poin-poin dalam fatwa Nomor 83 Tahun 2023.
Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa umat muslim yang membantu secara langsung ataupun tidak langsung terhadap Israel hukumnya haram.
Baca Juga: Ketahuan Nunggak Pajak, Puluhan Kendaraan di Kabupaten Pandeglang Terjaring Razia
“Di sisi yang lain, MUI menegaskan upaya mendukung agresi Israel dan atau membantu orang yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram”, ucapnya.
“Karena itu MUI merekomendasikan kepada masyarakat muslim untuk menghindari semaksimal mungkin bermuamalah seperti transaksi jual-beli dengan pelaku usaha yang secara nyata memberikan dukungan terhadap agresi dan juga aktivitas zionis Israel”, tambahnya.
Lalu kalau terlanjur beli produk yang pro Israel bagaimana? Apakah statusnya jadi haram?
Baca Juga: 7 Keturunan Raja Bersatu Bentuk Keluarga Besar Dzurriyat Kesultanan Banten
Apabila terlanjur membeli produk yang sudah berstatus halal tetapi perusahaan tersebut mendukung Israel, maka status dari produknya tetap halal.
Menurut LPPOM MUI, produk itu dikatakan halal bila tidak ada kontaminasi zat haram atau najis di dalamnya, kecuali jika terkontaminasi dengan yang haram maka statusnya berubah menjadi haram.
Hal yang bisa dilakukan bila sudah terlanjur membeli produk dari perusahaan yang pro Israel yaitu:
Baca Juga: Helldy Buka Acara AKKOPSI di Biak Papua, Berikan Arahan Soal Sanitasi dan BBJP
1. Tetap menggunakan produk tersebut sampai habis untuk menghindari sikap mubadzir.
2. Selanjutnya, mencari alternatif produk pengganti yang sama-sama terjamin halal yang tidak mendukung Israel.
Itulah informasi terkait hal-hal yang harus dilakukan bila sudah terlanjur beli produk yang pro Israel. Semoga membantu.***

















