BANTENRAYA.COM – Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni secara langsung meminta kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar untuk menunda pelaksanaan Surat Edaran Pj Sekda Banten tentang Optimalisasi APBD 2023.
Dalam kesempatan itu, soal Surat Edaran PJ Sekda Banten Al Muktabar mengatakan kepadanya akan menunda penerapan surat edaran tersebut.
“Tadi saya sampaikan pada Pak Gub dan Pak Gub bilang, kurang lebih, kalau bisa ditahan dulu, kurang lebih gitulah. Ya sudah silahkan jelaskan ke masyarakat,” kata Andra soal Surdat Edaran Pj Sekda Banten, Senin 13 Maret 2023.
Andra mengungkapkan, DPRD Banten sudah menyampaikan bahwa terkait surat edaran itu bisa membuat tidak optimalnya penyerapan APBD 2023 tahun ini.
Karena hal itu, dia meminta agar Pj Gubernur Banten menunda pelaksanaan surat edaran tersebut.
Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan, ranah DPRD Banten adalah menerima masukan-masukan dari anggota-anggota lain di DPRD Banten berdasarkan rapat koordinasi. Sebab DPRD adalah lembaga yang mengusung kolektif kolegial.
Baca Juga: 148 Siswa SD se-Kecamatan Curug Unjuk Gigi di FLS2N dan OSN 2023
Dia mengatakan, pembahasan APBD 2023 sudah dilakukan pada akhir tahun 2022 yang lalu dan sudah menjadi Perda APBD 2023.
Bahkan, APBD 2023 sudah dievaluasi Kemendagri. Karena itu bila dievaluasi lagi, maka akan ada dua kali evaluasi.
“Padahal kan sudah dievaluasi sama Kemendagri,” katanya seraya menambahkan, karena DPRD juga memiliki fungsi pengawasa, maka DPRD Banten juga akan mengawasi terbitnya surat edaran tersebut.
Baca Juga: Chef Arnold Gabung Perindo, Hary Tanoe Pede Bisa Sedot Perolehan Suara di Pemilu 2024
Terkait permintaan sejumlah fraksi dan komisi yang ingin agar pimpinan DPRD Banten memanggil Pj Gubernur Banten untuk mejelaskan perihal surat edaran ini, Andra angkat bicara.
Ia mengungkapkan, sampai dengan kemarin baru ada satu dokumen yang masuk ke mejanya.
Dokumen itu adalah berita acara atau nota dinas rapat koordinasi Komisi IV DPRD Banten dengan OPD mitra.
Selain itu, dia mengaku belum menerima lagi surat resmi terkait dengan surat edaran itu.
“Sampai hari ini dokumen yang masuk ke saya itu baru berita acara atau nota dinas rapat koordinasi dengan mitra di Komisi IV. Kita kan ada 5 komisi,” katanya.
Andra mengungapkan, sebelumnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten sudah melakukan konsultasi dengan pimpinan DPRD Banten ketika akan menerbitkan surat edaran tersebut.
Baca Juga: Ibu-ibu Paling Banyak Tinggalkan Shalat Menurut Ustad Dasad Latif
Saat itu, kata Andra, salah satu saran pimpinan DPRD Banten adalah agar Pemprov Banten menunggu audit BPK selesai, yang diperkirakan baru akan terjadi pada Juni mendatang.
Namun, saran itu rupanya tidak digubris oleh TAPD Banten.
“DPRD kan taunya kita sudah membahas APBD. Nah, pembahasan APBD itu di Indonesia itu mengenal pembahasan APBD perubahan,” tuturnya.
Baca Juga: Ceramah Singkat Edisi Ramadhan 2023, Tentang Keistimewaan Bulan Ramadhan
“Nah, APBD perubahan bisa diajukan setelah audit BPK selesai. Sementara sekarang audit BPK sedang berlangsung,” imbuhnya.
“Angka-angka itu akan muncul setelah audit BPK. Jadi saran kami kepada eksutif untuk menunggu perubahan APBD,” ujar Andra.
Sebelumnya, sejumlah frraksi dan komisi akan mengusulkan kepada pimpinan DPRD Banten agar memanggil Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar untuk menjelaskan tentang Surat Edaran Pj Sekda Banten tentang Optimalisasi APBD 2023.
Sebab, banyak yang belum mendapatkan penjelasan secara utuh tentang urgensi adanya surat edaran tersebut. ***

















