Senin, 29 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 29 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kinerja Pj Sekda Banten Dipertanyakan, DPRD Banten: Kenapa Layak Diperpanjang? Kan tidak hanya Tranggono

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
2 Maret 2023 | 06:00
Jabatan Sebagai Pj Sekda Banten Diperpanjang 3 Bulan, Tranggono Kaget

Jabatan Tranggono sebagai Pj Sekda Banten akhirnya diperpanjang 3 bulan ke depan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Muhamad Tohir/ Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kinerja Penjabat atau Pj Sekda Banten Muhammad Tranggono dipertanyakan.

Untuk itu, Komisi I DPRD Banten berencana meminta hasil kinerja yang dilakukan oleh Tranggono selama menjabat sebagai Pj Sekda Banten.

Dengan hasil kinerja itu, maka akan dapat diketahui apakah Tranggono masih layak menjadi Penjabat Pj Sekda Banten atau harus digantikan dengan pejabat lain.

Baca Juga: Padahal Menang Jumlah, Timnas Indonesia U20 Masih Saja Takluk Oleh 10 Pemain Irak

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten Ahmad Jazuli Abdillah mengatakan, selama ini tidak pernah ada laporan hasil kinerja yang dilakukan oleh Tranggono selama menjabat sebagai Pj Sekda Provinsi Banten ke DPRD Provinsi Banten.

Padahal, laporan itu penting untuk mengukur apakah Tranggono berhasil menjalankan tugasnya sebagai Sekda Provinsi Banten atau tidak.

“Sampai saat ini memang tidak pernah ada progress report kinerja itu,” kata Jazuli, Rabu, 1 Maret 2023.

Baca Juga: Kemacetan Horor di Jambi hingga Tak Gerak 22 Jam Sebabkan Ikan Mati, Sopir Batu Bara Jadi Sasaran

Jazuli mengatakan, DPRD Provinsi Banten akan fokus melihat pada kinerja Tranggono agar keputusan apakah Tranggono bisa diperpanjang masa jabatannya atau tidak menjadi lebih objektif.

Karena itu, ketika masa jabatan sebagai Pj Sekda Banten akan diperpanjang, maka pihaknya akan meminta alasan mengapa Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengangkatnya lagi.

BacaJuga

ASTRA Tol Tamer

ASTRA Tol Tamer Rawat Jalan Tol Jelang Musim Hujan

28 September 2025 | 19:58
Axis Nation Cup 2025

Axis Nation Cup 2025 Jabodetabek Cetak Enam Jawara, Masuk Grand Final Nasional

28 September 2025 | 18:18
Saldo DANA Kaget

Lagi Rebahan Dapat Saldo DANA Kaget Rp232.000, Syaratnya Cuma Main Game

28 September 2025 | 16:42
iPhone e

Harga iPhone Mahal, Cek Sejumlah Kelemahan darinya Sebelum Membeli

28 September 2025 | 15:15

“Kan pasti punya alasan (kenapa jabatan Tranggono diperpanjang-red). Ini dalam rangka menutupi asumsi publik, ah ini mah like and dislike, ini mah karena kroninya, ini mah karena ada apa-apanya,” tuturnya.

Baca Juga: Siapkan Persyaratan, Lelang Jabatan Dirut BPR Serang Dibuka Bulan Depan

“Makanya, buka selebar-lebarnya kenapa Pak Tranggono ini layak untuk diperpanjang,” katanya.

Jazuli menilai, ketimbang mempersoalkan aturan dan yang lainnya menurutnya akan lebih fair bila kinerja Tranggono dilihat sebagai indikator untuk menilai yang bersangkutan.

Bila dari indikator kinerja itu Tranggono dinilai tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan yang seharusnya maka menurutnya posisi Pj Sekda Banten bisa digantikan oleh pejabat lain.

Baca Juga: Download Gratis! 11 Link Twibbon Nisfu Sya’ban 2023 Desain Islami, Keren dan Kekinian

Sebab menurutnya masih banyak pejabat di Pemprov Banten yang layak menduduki jabatan sebagai Pj Sekda Provinsi Banten bukan hanya Tranggono.

“Jadi jangan bilang pengangkatan Pj Sekda ini soal hak preogratif. Nggak adalah hak preogratif, kecuali zaman kerajaan,” ucapnya.

“Kalau akan berpolemik kalau diperpanjang lagi ya ambil keputusan saja. Kan tidak hanya Pak Tranggono,” katanya.

Baca Juga: Aris Nugraha Ungkap Alasan Buat Sinetron Preman Pensiun hingga Tukang Ojek Pengkolan: Karena Punya….

“Kan ada pejabat lain yang memenuhi kriteria, yang penting memenuhi standar dan aturan untuk jabatan Pj Sekda Banten,” kata politisi Partai Demokrat ini.

Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia Moch Ojat Sudrajat S ikut berpendapat.

Menurutnya, layak atau tidaknya seseorang diangkat menjadi Pj Sekda Banten menurutnya tidak hanya dilihat dari kinerja melainkan juga harus dari aturan yang ada.

Sebab pengangkatan Pj Sekda Banten diatur dalam aturan sebagai dasar hukum.

Baca Juga: Kapan Malam Nisfu Syaban 2023? Simak Jadwal Pastinya di Sini, Termasuk Keistimewaan Malam Nisfu Syaban 1444 H

Ojat mencontohkan, ketika seseorang akan membuat surat izin mengemudi atau SIM, ada syarat yang harus dipenuhi, misalkan usia harus sudah 17 tahun.

Bila usia belum sampai, maka seseorang tidak bisa mendapatkan SIM dengan alasan apa pun.

“Begitu juga aturan pengangkatan Pj Sekda,” ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Event Jepang Maret 2023 di Jabodetabek, Ada Hadiah HP ROG hingga Tiket PP ke Jepang

Ojat mengungkapkan, pada Pasal 6 huruf C Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah menyebutkan, calon Pj Sekda berusia paling tinggi 1 tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.

Sementara Tranggono sendiri akan memasuki usia pensiun pada 1 Januari 2024 mendatang.
“Sehingga Pak Tranggono tidak memenuhi syarat tersebut,” ujarnya.

Ojat menegaskan, dia tidak mempermasalahkan siapa pun diangkat menjadi Pj Sekda Banten selama syarat formilnya terpenuhi.

Baca Juga: Sering Banjir, 4 Kelurahan di Kota Cilegon Ditetapkan Sebagai Kelurahan Tangguh Bencana

Sebab, bila syarat formil tidak terpenuhi, maka tidak memiliki legalitas.

“Di aturan disebutkan, Pj Sekda tidak boleh yang usianya 1 tahun memasuki masa pensiun, maka syarat formilnya kalau pak Tranggono tidak terpenuhi,” ujarnya. ***

Tags: dipertanyakanPj Sekda BantenTranggono

Related Posts

ASTRA Tol Tamer
Nasional

ASTRA Tol Tamer Rawat Jalan Tol Jelang Musim Hujan

28 September 2025 | 19:58
Axis Nation Cup 2025
Nasional

Axis Nation Cup 2025 Jabodetabek Cetak Enam Jawara, Masuk Grand Final Nasional

28 September 2025 | 18:18
Saldo DANA Kaget
Nasional

Lagi Rebahan Dapat Saldo DANA Kaget Rp232.000, Syaratnya Cuma Main Game

28 September 2025 | 16:42
iPhone e
Nasional

Harga iPhone Mahal, Cek Sejumlah Kelemahan darinya Sebelum Membeli

28 September 2025 | 15:15
iphone
Nasional

Keunggulan Utama iPhone hingga Konsumen Rela Antre untuk Beli, Kamu Ikut Merasakan?

28 September 2025 | 14:45
Xiaomi 17 pro dan pro max
Nasional

Tes Kualitas Kamera Xiaomi 17 Pro dan Pro Max, Lebih Unggul Mana?

28 September 2025 | 14:21
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Erafone

Erafone Ahmad Yani Serang Hadir dengan Tampilan Baru yang Lebih Lengkap

28 September 2025 | 14:31
Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP yang punya kekayaan Rp1,6 triliun.

Harta Kekayaan Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP Penantang Mardiono, Punya Uang Rp1,6 Triliun

24 September 2025 | 11:40
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
hut banten

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 20:15
43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas

Dinkop UKM Kota Cilegon Dukung Keterlibatan Usaha Mikro dalam MBG

25 September 2025 | 19:41
Beasiswa Baznas Rusia 2025

Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran Beasiswa Baznas Rusia 2025, Bukan Lulusan Pesantren Boleh Ikut

28 September 2025 | 15:45
NYOBA MANGGUNG

NYOBA MANGGUNG Vol. 4, Tawarkan Wadah Berekspresi Bagi Musisi Lokal di Banten

28 September 2025 | 09:28
Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

Kurs Rupiah

Prediksi Kurs Rupiah Senin 29 September 2025, Dolar Makin Perkasa

DAU Kota Serang tahun 2026 dipangkas

DAU Kota Serang Tahun 2026 Dipangkas, Walikota Dorong Optimalisasi PAD

ompreng atau food tray MBG

Viral! Ompreng Program MBG di Lebak Tercampur Limbah, SPPG Beri Klarifikasi

Seren Taun di Lebak

Berusia 671 Tahun, Seren Taun Kasepuhan Cisungsang Dibidik Masuk 10 Besar KEN 2025

Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

28 September 2025 | 23:10
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

28 September 2025 | 22:50
Kurs Rupiah

Prediksi Kurs Rupiah Senin 29 September 2025, Dolar Makin Perkasa

28 September 2025 | 22:39
DAU Kota Serang tahun 2026 dipangkas

DAU Kota Serang Tahun 2026 Dipangkas, Walikota Dorong Optimalisasi PAD

28 September 2025 | 22:31
ompreng atau food tray MBG

Viral! Ompreng Program MBG di Lebak Tercampur Limbah, SPPG Beri Klarifikasi

28 September 2025 | 22:23
Seren Taun di Lebak

Berusia 671 Tahun, Seren Taun Kasepuhan Cisungsang Dibidik Masuk 10 Besar KEN 2025

28 September 2025 | 22:16

Recent News

Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

28 September 2025 | 23:10
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

28 September 2025 | 22:50
Kurs Rupiah

Prediksi Kurs Rupiah Senin 29 September 2025, Dolar Makin Perkasa

28 September 2025 | 22:39
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda