BANTENRAYA.COM – Kinerja Penjabat atau Pj Sekda Banten Muhammad Tranggono dipertanyakan.
Untuk itu, Komisi I DPRD Banten berencana meminta hasil kinerja yang dilakukan oleh Tranggono selama menjabat sebagai Pj Sekda Banten.
Dengan hasil kinerja itu, maka akan dapat diketahui apakah Tranggono masih layak menjadi Penjabat Pj Sekda Banten atau harus digantikan dengan pejabat lain.
Baca Juga: Padahal Menang Jumlah, Timnas Indonesia U20 Masih Saja Takluk Oleh 10 Pemain Irak
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten Ahmad Jazuli Abdillah mengatakan, selama ini tidak pernah ada laporan hasil kinerja yang dilakukan oleh Tranggono selama menjabat sebagai Pj Sekda Provinsi Banten ke DPRD Provinsi Banten.
Padahal, laporan itu penting untuk mengukur apakah Tranggono berhasil menjalankan tugasnya sebagai Sekda Provinsi Banten atau tidak.
“Sampai saat ini memang tidak pernah ada progress report kinerja itu,” kata Jazuli, Rabu, 1 Maret 2023.
Baca Juga: Kemacetan Horor di Jambi hingga Tak Gerak 22 Jam Sebabkan Ikan Mati, Sopir Batu Bara Jadi Sasaran
Jazuli mengatakan, DPRD Provinsi Banten akan fokus melihat pada kinerja Tranggono agar keputusan apakah Tranggono bisa diperpanjang masa jabatannya atau tidak menjadi lebih objektif.
Karena itu, ketika masa jabatan sebagai Pj Sekda Banten akan diperpanjang, maka pihaknya akan meminta alasan mengapa Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengangkatnya lagi.
“Kan pasti punya alasan (kenapa jabatan Tranggono diperpanjang-red). Ini dalam rangka menutupi asumsi publik, ah ini mah like and dislike, ini mah karena kroninya, ini mah karena ada apa-apanya,” tuturnya.
Baca Juga: Siapkan Persyaratan, Lelang Jabatan Dirut BPR Serang Dibuka Bulan Depan
“Makanya, buka selebar-lebarnya kenapa Pak Tranggono ini layak untuk diperpanjang,” katanya.
Jazuli menilai, ketimbang mempersoalkan aturan dan yang lainnya menurutnya akan lebih fair bila kinerja Tranggono dilihat sebagai indikator untuk menilai yang bersangkutan.
Bila dari indikator kinerja itu Tranggono dinilai tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan yang seharusnya maka menurutnya posisi Pj Sekda Banten bisa digantikan oleh pejabat lain.
Baca Juga: Download Gratis! 11 Link Twibbon Nisfu Sya’ban 2023 Desain Islami, Keren dan Kekinian
Sebab menurutnya masih banyak pejabat di Pemprov Banten yang layak menduduki jabatan sebagai Pj Sekda Provinsi Banten bukan hanya Tranggono.
“Jadi jangan bilang pengangkatan Pj Sekda ini soal hak preogratif. Nggak adalah hak preogratif, kecuali zaman kerajaan,” ucapnya.
“Kalau akan berpolemik kalau diperpanjang lagi ya ambil keputusan saja. Kan tidak hanya Pak Tranggono,” katanya.
Baca Juga: Aris Nugraha Ungkap Alasan Buat Sinetron Preman Pensiun hingga Tukang Ojek Pengkolan: Karena Punya….
“Kan ada pejabat lain yang memenuhi kriteria, yang penting memenuhi standar dan aturan untuk jabatan Pj Sekda Banten,” kata politisi Partai Demokrat ini.
Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia Moch Ojat Sudrajat S ikut berpendapat.
Menurutnya, layak atau tidaknya seseorang diangkat menjadi Pj Sekda Banten menurutnya tidak hanya dilihat dari kinerja melainkan juga harus dari aturan yang ada.
Sebab pengangkatan Pj Sekda Banten diatur dalam aturan sebagai dasar hukum.
Ojat mencontohkan, ketika seseorang akan membuat surat izin mengemudi atau SIM, ada syarat yang harus dipenuhi, misalkan usia harus sudah 17 tahun.
Bila usia belum sampai, maka seseorang tidak bisa mendapatkan SIM dengan alasan apa pun.
“Begitu juga aturan pengangkatan Pj Sekda,” ujarnya.
Baca Juga: Jadwal Event Jepang Maret 2023 di Jabodetabek, Ada Hadiah HP ROG hingga Tiket PP ke Jepang
Ojat mengungkapkan, pada Pasal 6 huruf C Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah menyebutkan, calon Pj Sekda berusia paling tinggi 1 tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.
Sementara Tranggono sendiri akan memasuki usia pensiun pada 1 Januari 2024 mendatang.
“Sehingga Pak Tranggono tidak memenuhi syarat tersebut,” ujarnya.
Ojat menegaskan, dia tidak mempermasalahkan siapa pun diangkat menjadi Pj Sekda Banten selama syarat formilnya terpenuhi.
Baca Juga: Sering Banjir, 4 Kelurahan di Kota Cilegon Ditetapkan Sebagai Kelurahan Tangguh Bencana
Sebab, bila syarat formil tidak terpenuhi, maka tidak memiliki legalitas.
“Di aturan disebutkan, Pj Sekda tidak boleh yang usianya 1 tahun memasuki masa pensiun, maka syarat formilnya kalau pak Tranggono tidak terpenuhi,” ujarnya. ***