BANTENRAYA.COM – Sejumlah pejabat yang bekerja di lingkungan Pemprov Banten yang menyandang status sebagai pelaksana tugas atau plt mengaku resah dengan status mereka itu.
Akibatnya, para pejabat di Pemprov Banten ini mengaku tidak tenang dalam bekerja karena dihantui rasa was-was akan dievaluasi oleh Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar.
Salah seorang ASN di lingkup Pemprov Banten yang menjabat sebagai plt mengaku merasa tidak tenang dalam bekerja selama menyandang status sebagai plt.
Baca Juga: Mengerikan! 440 Anak di Banten Dicabuli Selama 2022, Paling Banyak Terjadi di Daerah Ini
Pasalnya, status plt tidak memiliki kekuatan hukum tetap sehingga rawan dievaluasi setiap saat.
“Ketenangan dalam bekerja jadi terganggu karena rawan dievaluasi karena kekuatan hukumnya lemah,” ujar ASN yang enggan disebutkan identitasnya ini.
ASN ini mengatakan, pejabat plt juga memiliki keterbatasan kewenangan, terutama dalam hal-hal yang bersifat strategis.
Baca Juga: 6 Perkara yang Dapat Membatalkan Puasa Ramadhan, Nomor 5 Jangan Sampai Terjadi di Keluarga Kamu
Salah satunya dalam mengelola anggaran sehingga memiliki kewenangan yang terbatas. Sementara tugas yang diberikan menuntut kinerja maksimal.
“Itu yang membuat keresahan di pejabat,” katanya.
Pegawai ini mengatakan, adanya 100 lebih pejabat di Pemprov Banten yang berubah statusnya dari yang semula definitif ke pelaksana tugas atau plt.
Meski dalam rangka penataan birokrasi, menunjukkan kurang matangnya perencanaan penataan pegawai.
Yang paling penting dari itu semua, perubahan ini menunjukkan Pemprov Banten abai pada kepastian hukum.
“Secara psikologis kita kerja jadi nggak tenang, sehingga semangat kerja menurun dan produktivitas juga menurun,” ujarnya.
Baca Juga: Ini Penyakit yang Diderita Staf Ahli Walikota Serang Almarhum Ma’mun Chudari
Pegawai lain yang juga enggan disebutkan identitasnya mengatakan, sejak ditetapkan sebagai plt per 2 Januari 2023 lalu, dia mengaku bingung dengan statusnya.
Bukan hanya dirinya, dia mengaku juga mendapatkan pengakuan yang sama dari rekan-rekan kerjanya di Pemprov Banten.
“Kita ini kan demisioner (sudah tidak menjabat jabatan lama-red) tetapi anehnya tetap melaksanakan tugas yang sama dengan sebelumnya,” katanya.
Baca Juga: Punya 13 Percobaan Tembakan, Inter Milan Tumbang di Bologna
Menurutnya, status plt pegawai Pemprov Banten harus diperjelas. Apakah akan diettapkan pada jabatan yang sekrang atau tidak.
Sebab secara tupoksi jabatan tidak ada yang berbeda antara yang sekarang dengan yang sebelumnya.
“Kita butuh kepastian untuk pelantikan,” ujarnya.
Ditemui secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, para pejabat yang plt suatu saat pasti akan dilantik menjadi pejabat definitif.
Meski demikian, dia tidak bisa mengungkapkan kapan persisnya pelantikan itu akan dilakukan.
Dia hanya mengatakan, proses untuk menuju pelantikan sampai saat ini masih terus berjalan.
Baca Juga: Duel Madura United vs Persija Jakarta Berakhir Sama Kuat, Macan Kemayoran Tunda Naik Peringkat
“Prosesnya sedang berjalan,” katanya.
Nana pun meminta para pejabat yang saat ini plt untuk fokus bekerja ketimbang mempersoalkan kapan akan dilantik.
Sebab pelantikan pasti akan dilakukan, meskipun belum diketahui kapan akan dilakukan.
“Fokus saja bekerja,” ujar Nana.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Mario Dandy Disorot Media Luar Negeri, David GadgetIn Kena Getahnya
Diketahui, berdasarkan data BKD Provinsi Banten, saat ini ada 115 pejabat yang berstatus plt.
Mereka menerima surat perintah sebagai Plt. sejak 2 Januari 2023 lalu. Mereka tersebar di sejumlah OPD yang ada di Provinsi Banten.
Sebanyak 115 pejabat itu menjadi Plt sampai ada izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pengukuhan atau pelantikan.
“Sudah diproses. Kalau sudah ada izin, akan dilakukan pengukuhan,” kata Nana. ***