BANTENRAYA.COM – Hukum berbuka puasa tanpa alasan yang mendesak atau udzur syar’i seperti berhubungan suami istri merupakan perbuatan yang dihukum berat menurut Gus Baha.
Dimana hukuman berhubungan suami istri di siang hari saat Ramadhan adalah harus memerdekakan budak atau menggantinya dengan puasa 2 bulan dan juga memberikan makan 60 orang miskin.
Hukum bagi yang berhubungan suami istri saat siang hari di Ramadhan tersebut merupakan pandangan dari Imam Malik yang menilai keduanya sama.
Baca Juga: Banyak ASN Pemprov Banten Mengaku Resah Alias Tak Tenang Bekerja Karena Alasan Ini
Sebab, berhubungan dengan istri merupakan perbuatan halal dan makan juga sama perbuatan yang diperbolehkan.
Namun, keduanya baik makan dan bersenggama di siang hari tidak boleh karena sama-sama melecehkan dan merusak kehormatan Ramadhan.
Artinya, secara status hukum maka merupakan perbuatan Fida Kubro yang harus menggantinya dengan memerdekakan budak atau puasa selama 2 bulan dan atau memberikan makan 60 orang miskin.
Baca Juga: Mengerikan! 440 Anak di Banten Dicabuli Selama 2022, Paling Banyak Terjadi di Daerah Ini
Dikutip Bantenraya.com dari YouTube SANTREH KOPENGAN, Gus Baha atau Kiai Haji Ahmad Bahauddin Nursalim memberikan penjelasannya.
Jika pandangan Imam Malik baik bersenggama atau jima dengan istri atau makan dengan sengaja saat puasa Ramadhan keduanya batal dan sama-sama perbuatan Fida Kubro atau sangat berat hukumannya.
Dimana secara kias, bersetubuh merupakan perbuatan diperbolehkan karena suami istri dan makan juga sama, sehingga secara kias itu sama.
Baca Juga: 6 Perkara yang Dapat Membatalkan Puasa Ramadhan, Nomor 5 Jangan Sampai Terjadi di Keluarga Kamu
Namun, karena Ramadhan, maka dihukumi sangat berat dianggap melecehkan dan merusak kehormatan Ramadhan atas perbuatannya.
“Ada orang jima’ (berhubungan suami istri) istrinya di bulan Ramadhan, bagaimana hukumnya dan itu batal, kemudian bersengama di Bulan ramahdana itu berat,” katanya.
“Karena harus memerdekakan budak dan puasa dua bulan berturut-turut dan harus memberikan makan 60 orang miskin berat karena Fida Kubro,” katanya.
Baca Juga: Duel Madura United vs Persija Jakarta Berakhir Sama Kuat, Macan Kemayoran Tunda Naik Peringkat
“Cara pikiran Imam Malik kenapa hukuman seberat itu, karena melecehkan Ramadhan dengan tanpa udzur yang syar’i,” tuturnya.
“Lalu jika makan karena tidak ada udzur syar’i maka itu hukumannya sama karena menggap bersenggama dengan istri halal sama dengan makan, dan itu sama kenapa hukumnya berat karena merusak kehormatan Ramadhan,” ucapnya.
Kesamaan anata makan dan bersengama, lanjut Gus Baha, jika misalnya setelah makan lalu bersengama dengan istri maka hal itu juga pada akhirnya sama saja.
“Jadi bagaimana kalua setelah makan lalau besenggama dengan istri. Hal itu bisa terjadi dan itu sama saja. Maka kenapa Imam Malik memberikan hukuman yang berat,” ujarnya.
Sementara itu, tidak menurut hukum Imam Syafi’I, jika bersenggam dan makan berbeda.
Syafi’i menghukumi bersenggama merupakan pelanggaran berat, sementara makan tidak.
“Jadi menurut hukum syafi’I jima itu tidak makan dan makan itu tidak jima’ keduanya hal berbeda,” pungkasnya. ***