BANTENRAYA.COM – Sebanyak 440 anak di Provinsi Banten dicabuli atau mendapatkan kekerasan seksual selama tahun 2022.
Jumlah kasus yang terdata dan dilaporkan ini diyakini hanya sebagian kecil dari jumlah kasus yang anak dicabuli sesungguhnya yang ada di masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina membenarkan ada 440 kasus anak dicabuli di Bangen sepanjang 2022.
Baca Juga: 6 Perkara yang Dapat Membatalkan Puasa Ramadhan, Nomor 5 Jangan Sampai Terjadi di Keluarga Kamu
Itu merupakan bagian dari 646 kasus kekerasan pada anak di Provinsi Banten selama 2022.
“Untuk kasus kekerasan perempuan ada 488 kasus, kekerasan pada anak 646 kasus, sehingga total ada 1.131 kasus kekerasan pada perempuan dan anak,” ujar Nina, Minggu 26 Februari 2022.
Nina mengatakan, kasus kekerasan seksual pada anak sebanyak 440 kasus itu merupakan fenomena gunung es.
Dia meyakini, kasus yang terlaporkan dan diketahui itu hanya Sebagian kecil dari kasus yang ada sebenarnya.
“Itu hanya fenomena gunung es. Bisa saja yang dilaporkan lebih sedikit ketimbang yang tidak,” ujarnya.
Nina mengatakan, kasus kekerasan seksual pada anak sebanyak 440 kasus itu merupakan fenomena gunung es.
Baca Juga: Tiga Amalan Sunah Utama Dalam Puasa Ramadhan, Rugi Bandar Jika Ditinggalkan
Dia meyakini, kasus yang terlaporkan dan diketahui itu hanya Sebagian kecil dari kasus yang ada sebenarnya.
“Itu hanya fenomena gunung es. Bisa saja yang dilaporkan lebih sedikit ketimbang yang tidak,” ujarnya.
Nina mengatakan, ada banyak alas an mengapa kasus kekerasan pada anak, terutama kasus kekerasan seksual, tidak dilaporkan dan tidak mencuat.
Baca Juga: Staf Ahli Walikota Serang Ma’mun Chudori Meninggal Dunia
Salah satunya adalah karena masih menganggap hal itu merupakan aib keluarga sehingga harus ditutup-tutupi.
“Kita mengajak korban untuk segera melaporkan karena akan mendapatkan perlindungan khsus,” ujarnya.
Nina mengatakan, kasus kekerasan seksual pada anak yang saat ini terjadi sangat mengkhawatirkan.
Meski demikian, kasus semacam ini tidak hanya terjadi di Banten, melainkan juga terjadi di sejmlah daerah di Indonesia.
Dia mencontohkan, beberapa waktu lalu terungkap kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren di Jawa Barat.
“Kasus kekerasan seksual pada anak bisa terjadi di mana saja bahkan pelaku adanya orang terdekat,” ujarnya.
Dengan tingginya kasus kekerasan seksual pada anak, kata Nina, maka semua pihak harus waspada dan berhati-hati.
Setiap keluarga harus memastikan setiap anak sedang ada di mana, sedang melakukan apa, dan sedang bersama siapa.
Ini dilakukan agar anak selalu dalam jangkauan orang tua sehingga diharapkan dapat terhindar dari kekerasan seksual.
Sementara itu, berdasarkan data Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten, sepanjang tahun 2022 ada 113 kasus kekerasan yang menimpa anak di Provinsi Banten yang ditangani.
Dari 113 kasus kekerasan pada anak itu, didominasi oleh kasus kekerasan berbentuk fisik sebanyak 33 persen kekerasan seksual sebanyak 23 persen, dan penelantaran anak sebanyak 20 persen.
“Khsuus kekerasan seksual pada anak selama 2022 ada 25 kasus,” ujar Sekretaris Komnas Anak Provinsi Banten Muhammad Suswaidi.
Baca Juga: Minyakkita Masih Langka, Omzet Pedagang Minyak di Lebak Anjlok 5 Persen
Secara sebaran, kasus kekerasan pada anak di Provinsi Banten paling banyak terjadi di Kota Serang dengan 25 kasus.
Disusul Kabupaten Serang dengan 23 kasus, dan Kabupaten Tangerang 20 kasus.
Sisanya, berfariasi ada yang 16 kasus di Kota Tangerang, 11 kasus di Kabupaten Pandeglang, 9 kasus di Kabupaten Lebak, 5 kasus di Kota Cilegon, dan 4 kasus di Kota Tangsel.
Baca Juga: TAMAT! Link Nonton Drakor Red Balloon Episode 20 Sub Indo, Bukan di Dramaqu, Drakorindo dan Telegram
Dilihat dari usia, korban kekerasan anak di Provinsi Banten didominasi oleh anak berusia 13-18 tahun.
Sementara urutan kedua, anak berusia 0-5 tahun, dan terakhir 6-12 tahun.
Dari sisi jenis kelamin, korban kekerasan anak di Banten pada tahun 2022 lebih banyak menimpa anak perempuan dengan 51 persen atau 57 anak dan anak laki-laki sebanyak 49 persen atau 56 anak.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan mengatakan, pada awal tahun 2023 ini tercatat ada 5 kasus kekerasan pada anak.
Dari 5 kasus itu, 4 di antaranya adalah kasus kekerasan seksual pada anak.
Kasus kekerasan seksual di pondok pesantren di Kota Serang, kekerasan seksual pimpinan pondok pesantren di Kasemen, Kota Serang, kekerasan Seksual pimpinan pondok pesantren di Tanara.
Kabupaten Serang, kekerasan seksual ustad di pondok pesantren di Petir, Kabupaten Serang, dan terakhir kekerasan fisik di pesantren di Bogor. ***