BANTENRAYA.COM – Saat ini jagat media sosial tengah diramaikan kasus penganiayaan yang dilakukan terduga Mario Dandy terhadap mantan pacarnya yakni A terhadap David.
Kejadian yang dilakukan Mario Dandy tersebut ditengari terjadi karena urusan cinta atau sekarang dikenal istilah pacaran ala anak muda.
Dimana Mario Dandy sang pelaku tega menganiaya mantan pacar A yakni David hanya karena hasutan pacarnya.
Baca Juga: Hujan Semalaman, Rumah Warga Gunung Sugih Kota Cilegon langsung Kena Longsor
Akibat berbuatan Mario Dandy, David saat ini terkapar koma dan terus mendapatkan perawatan intensif.
Menilik dalam kasus tersebut ada hubungan cinta atau dikenal dikalangan anak muda pacaran antara ketiganya.
Lantas bagaimana hukumnya pacaran dalam pandangan Islam? Apakah Islam mengenal istilah pacaran yang sekarang marak di kalangan anak belasan tahun.
Baca Juga: Bukan 3 Tapi 5 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus Habibah Jaya di Tol Cipali, Berikut Daftar Namanya
Dalam Islam sebenarnya mengharamkan pacaran karena hal itu mendekati perbuatan zina. Sebab, dengan pacaran akan banyak mudharat yang diterima dibandingkan manfaatnya.
Dalam Islam hanya mengenal istilah ikatan pernikahan saja, tanpa adanya proses pacaran.
Meski begitu, ada proses taaruf dan itu dilakukan antar keluarga tidak berdua-duaan sebagaimana yang banyak orang lakukan sekarang dengan istilah pacaran.
Baca Juga: Kamu Termasuk Nggak? 5 Golongan yang Harus Mengeluarkan Kafarat Karena Batal Puasa Ramadhan
Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber pada Sabtu 25 Februari 2023, dijelaskan beberapa hal yang mudharat dalam pacaran adalah karena mendekati zina.
Sebab, berpacaran maka kedua lawan jenis bertemu dan bahkan bersentuhan kulit.
Hal itu merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana Allah menjelaskan dalam Alquran Surat Annur Ayat 30:
Baca Juga: Spoiler serial Open BO Episode 5, Vania Minta Balikkan hingga Ambar Kecewa dan pergi Tinggalkan Jaka
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ الله خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Artinya: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nuur [24]: 30).
Karena pacaran merupakan perbuatan yang dilarang jika ada sentuhan kulit lawan jenis, maka Allah juga mempertegas dalam Surat Al Asra.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Isrā’ [17]: 32)
Selain jelas dalam ayat Alquran, pacaran juga akan menimbulkan berbagai persoalan sosial.
Misalnya karena cemburu, emosi kepada lawan jenis yang bisa mengakibatkan perbuatan penganiayaan, bahkan pembunuhan.
Baca Juga: Link Nonton Drama Korea Red Ballon Episode 19 Sub Indo, Han Ba Da Jebloskan Eun Kang ke Penjara
Belum lagi, jika hubungan sudah melewati batas maka akan terjadi zina sebenarnya dan menyebabkan kehamilan diluar nikah yang itu merupakan perbuatan dosa besar.
Jika seseorang sudah dewasa dan belum mampu menikah, maka Rasulullah juga memintanya untuk berpuasa untuk bisa menahan hawa nfasu atau syahwatnya.
Untuk itu, Rasulullah SAW secara tegas juga menyampaikan sebagaimana yang diriwayatkan dalam hadits Bukhari.
Baca Juga: Link Nonton Drama Korea Crash Course in Romance Episode 13 Sub Indo, Bukan di Dramacute dan LK21
Diungkapkannya, jika seseorang hendaknya menikah untuk menjaga kehormatan keluarga dan dirinya.
يَامَعْشَرَالشَبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya: “Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu ba’ah hendaklah menikah, karena menikah lebih menundukkan pandangan, dan lebih menjaga kehormatan. Barangsiapa yang belum mampu menikah, hendaklah puasa karena puasa merupakan wijaa’ (pemutus syahwat) baginya.” (Hadits Riwayat Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas’ud). ***
















