BANTENRAYA.COM – Tak ada hal-hal yang meringankan dalam putusan Majelis Hakim terhadap Ferdy Sambo yang divonis mati di perkara kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Iman mengatakan tidak ada hal-hal yang meringankan terhadap putusan Ferdy Sambo di perkara pembunuhan berencana anak buahnya tersebut.
“Hal yang meringankan, tidak ditemukan adanya hal yang meringankan dalam hal ini,” kata Majelis Hakim kepada Ferdy Sambo disaksikan JPU dan kuasa hukumnya.
Baca Juga: Mobil Pemdes Cihara Lebak Ditembak Polisi Diduga Digunakan untuk Kejahatan, Sekda Lebak Membenarkan
Sementara, Iman menambahkan hal yang memberatkan Ferdy Sambo dalam kasus ini, yaitu perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama 3 tahun
Kemudian, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Akibat perbuatan Ferdy Sambo telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Sesuai dengan Rasa Keadilan Publik
Selanjutnya, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri.
Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.
Selain itu, perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya yang turut terlibat.
Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2023 Bakal Segera Dibuka, Buruan Siapkan Persyaratannya
Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Atas pertimbangan itu, Iman menegaskan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Kemudian tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama.
Baca Juga: Rizki Natakusumah Sapa Pelajar SMPN 3 Pandeglang di Acara Bentang Panggung Yumaga
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,”tegasnya. ***

















