BANTENRAYA.COM – Unit Reskrim Polsek Mandalawangi berhasil mengamankan dua orang warga saat asik bermain judi kartu domino di salah satu rumah di Desa Panjang Jaya, Kecamatan Mandalawangi.
Dua orang warga yang diamankan polisi berinisial J, dan S warga Kecamatan Mandalawangi. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita satu set kartu domino, hingga uang tunai jutaan rupiah.
Kapolsek Mandalawangi, AKP Paulus Bayu Triatmoko mengatakan, pengungkapan kasus judi kartu domino setelah ada informasi dari warga jika di salah satu warung di wilayah Kecamatan Mandalawangi dipergunakan untuk ajang judi dengan taruhan uang.
Baca Juga: JD ID Resmi Umumkan Tutup per 31 Maret 2023, Berikut Daftar Gaji Karyawan JD ID yang Bikin Melongo
Dari informasi tersebut ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku.
“Berdasarkan informasi dari warga yang resah karena adanya perjudian oleh para tersangka, maka kami menuju TKP (tempat kejadian perkara), dan mengamankan 2 pelaku,” kata Bayu, Senin 30 Januari 2023.
Dijelaskannya, dari dua pelaku yang diamankan, satu orang teman pelaku berhasil kabur. Saat ini pelaku dalam pengejaran petugas.
“Dua tersangka sudah kami amankan, dan untuk teman tersangka berinisial S, sudah kami tetapkan DPO (daftar pencarian orang), sekarang masih kita lakukan pengejaran,” jelasnya.
Dia mengimbau, masyarakat yang di lingkungannya resah dengan perjudian bisa melaporkannya.
“Silahkan laporkan. Dan kami imbau masyarakat agar tidak melakukan hal-hal atau kegiatan yang melawan hukum,” pesannya.
Baca Juga: KPU Pandeglang Gelar Rakor dengan PPK, Bahas Bimtek Hingga Verfak Calon DPD
Dikatakannya, kedua tersangka terancam Pasal 303 KUHP tentang perjudian. “Keduanya diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara,” katanya. ***



















