BANTENRAYA.COM – Berikut ini uang pesangon karyawan PT Nikomas Gemilang jika mundur secara sukarela sesuai dengan masa kerja.
Diketahui saat ini PT Nikomas Gemilang melakukan pengurangan sebanyak 1.600 karyawan karena penurunan penjualan.
Pengurangan karyawan tersebut dilakukan dengan cara mengundurkan diri secara sukarela.
Baca Juga: Gratis! 15 Link Twibbon Imlek 2023, Desain Shio Kelinci Air yang Lucu, Keren dan Terpopuler
PT Nikomas Gemilang adalah perusahaan yang memproduksi sepatu ternama.
Dana yang disiapkan oleh PT Nikomas Gemilang ini tak tanggung-tanggung karena cukup besar pesangon.
PT Nikomas Gemilang menawarkan pesangon 1 PMTK. 1 PMTK ini maksudnya setiap karyawan yang diberikan uang PHK sebesar gaji satu bulan kerja dikalikan dengan masa kerja.
Baca Juga: Inilah 5 Tempat dalam Al Quran Masih Misteri, Diantaranya Induknya Seluruh Gunung di Dunia
Penawaran pesangon itu 1 PMTK tersebut sesyau dengan pasal 22 Keputusan Menteter Tenaga Kerja.
Berikut ini uang pesangon karyawan PT Nikomas Gemilang.
0 tahun masa kerja mendapatkan uang PHK Rp4.742.962 yang terdiri dari pesangon Rp.4.492.962 dan penggantian hak Rp.250.000.
1 tahun masa kerja: Rp9.261.924
2 tahun masa kerja : Rp13.785.886
Baca Juga: One Piece: 8 Karakter Terkuat di Arc Pulau Egghead, Si Juru Masak No. 4 dan D. Luffy Tak Tergantikan
3 tahun masa kerja mendapat uang PHK sebesar Rp27.339.772, yang terdiri dari uang pesangon Rp18.059.848. Uang masa kerja Rp9.029.924 dan penggantian hak Rp.250.000.
4 tahun masa kerja : Rp31.882.734
5 tahun masa kerja : Rp40.947.658
6 tahun masa kerja : Rp50.024.582
7 tahun masa kerja : Rp54.585.544
8 tahun masa kerja: Rp59.152.506
9 tahun masa kerja : Rp63.725.468
Baca Juga: 7 Cara Menambah Subscriber YouTube Secara Gratis, Langsung Monetisasi dan Jadi Kaya
10 tahun masa kerja akan mendapatkan uang PHK sebesar Rp68.304.430.
Terdiri atas uang pesangon Rp40.832.658, uang masa kerja Rp18.147.848, uang pisah Rp9.073.924, dan uang penggantian hak Rp250.000.
Untuk 20 tahun masa kerja akan mendapatkan uang PHK sebesar Rp96.156.202.
Terdiri dari uang pesangon Rp41.102.658, uang masa kerja Rp31.947.734, uang pisah Rp22.834.810, dan uang penggantian hak Rp250.000.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Forbidden Marriage Episode 11 Sub Indo, Lengkap dengan Spoiler dan Jadwal Tayang
Kemudian 25 tahun masa kerja akan mendapatkan uang PHK sebesar Rp114.574.050.
Terdiri atas uang pesangon Rp41.156.658, uang masa kerja Rp45.729.620, uang pisah Rp27.437.772, dan uang penggantian hak Rp250.000.
Kemudian untuk masa kerja yang paling lama 29 tahun, mendapatkan uang PHK sebesar Rp114.574.050.
Terdiri atas uang pesangon Rp41.156.658, uang masa kerja Rp45.729.620, uang pisah Rp27.437.772, dan uang penggantian hak Rp250.000.
Itulah uang pesangon karyawan PT Nikomas Gemilang jika mengundurkan diri secara sukarela.***