BANTENRAYA.COM – Terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Tuntutan jaksa tersebut menimbulkan prokontra dari masyarakat.
Pasalnya, Richard berposisi sebagai justice collaborator.
Richard lah yang awalnya membongkar skenario Ferdy Sambo dalam pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: 13 Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2023 dalam Bahasa Mandarin Lengkap dengan Terjemahannya
Richard yang mengatakan bahwa skenario tembak menembak di Duren Sawit adalah sebuah kebohongan dan faktanya Yosua ditembak tanpa melakukan perlawanan.
Namun, pengakuan Richard tampaknya tidak terlalu berdampak pada keringanan hukumannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Baca Juga: Piala Super Italia 2022: Derby della Madonnina mempertemukan AC Milan vs Inter Milan.
Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Bharada E. Hal memberatkan yakni Bharada E merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarganya
Kemudian perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Baca Juga: Tahun Kelinci Air Warga Tionghoa Serang Perekonomian dan Keamanan Negara Baik
Sementara hal meringankan, Bharada E adalah saksi pelaku yang kerjasama membongkar kejahatan ini, belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan dan kooperatif, menyesali perbuatan, dan telah dimaafkan keluarga korban
Kontan tuntutan jaksa ini menimbulkan reaksi dari masyarakat, termasuk dari petinggi PSI Grace Natalie.
Dalam akun twitternya @grace_nat, ia menyampaikan keheranannya atas tuntutan terhadap Bharada E.
Dimana Bharada E dituntut lebih tinggi dibandingkan dengan Putri Chandrawati, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
“Barada E, seorg justice collaborator, yang kesaksiannya membuka kasus pembunuhan Yosua, diancam hukuman 12 tahun penjara. Sementara PC, KM, RR “hanya” diancam hukuman 8 thn penjara. Bagaimana logikanya?” kata Grace Natalie.
Pernyataan Grace ini mendapatkan dukungan dari masyarakat.
“Wajah lembaga peradilan Indonesia yg sesungguhnya.
Hukum memang tergantung siapa dan bagaimana kedudukan si terdakwa. Miris,” kata akun @robinsontonang.
“JPU melukai rasa keadilan masyarakat .. .. ada yg tidak beres dengan JPU. Gembluung penegakan hukum di Indonesia,” kata akun @esjorong. ***