BANTENRAYA.COM – Perayaan pergantian Tahun Baru China atau biasa dikenal Imlek di Indonesia rupanya memiliki sejarah panjang.
Tahun baru Imlek sudah dirayakan oleh masyarakat etnis Tionghoa sejak masa Orde Baru silam. Hanya saja perayaannya tidak terbuka secara publik.
Kala itu, pemerintah melalui Inpres Nomor 14 Tahun 1967, melarang adanya perayaan Imlek di depan publik.
Rangkaian acara perayaan pergantian Tahun Baru Imlek seperti penampilan seni barongsai, liang liong harus secara diam-diam.
Begitu pula dengan pemutaran lagi mandarin tidak diputar melalui udara radio. Tak bila selama masa Orde Baru perayaan pergantian Tahun Baru Imlek tidak semarak.
Baca Juga: Daftar Lengkap Besaran Pesangon yang Diterima Karyawan PT Nikomas Gemilang Sesuai dengan Masa Kerja
Baru sejak masa reformasi tepatnya, masa pemerintahan Presiden Republik Indonesia atau RI, Abdurrahman Wahid atau dikenal Gus Dur, perayaan pergantian Tahun Baru Imlek akhirnya mendapat lampu hijau agar dirayakan secara terbuka untuk publik.
Presiden Gus Dur mencabut Inpres Nomor 14 Tahun 1967, dan melalui Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 6 Tahun 2000 diumumkan pada 18 Januari 2000, bahwa perayaan Imlek oleh dirayakan terbuka untuk publik.
Warga etnis Tionghoa pun tak lagi memerlukan izin khusus, untuk mengekspresikan secara publik, berbagai aspek dari kepercayaan, kebudayaan, dan tradisi asli mereka. ***