BANTENRAYA.COM – Sebelum dihabisi di Petilasan Cirewu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, bos tv kabel berinisial WD (39) telah menyerahkan uang sebesar Rp8 juta.
Uang tersebut akan digunakan untuk membayar dukun santet, menyantet ibu mertua dan adik iparnya.
Diketahui sebelumnya, bos tv kabel berinisial WD (39) warga Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, dan sopirnya KJA alias Kevin (48), warga Kutai Timur, Kalimantan Timur ditemukan tak bernyawa di Perkebunan karet, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak pada Jumat (13/1/2023) lalu.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan korban WD telah memberikan uang kepada KJA, sebesar Rp8 juta. Uang itu untuk membayar dukun.
“Untuk memenuhi permintaan tersebut, korban WD sudah berikan dana Rp8jt kepada korban KJA,” kata Shinto beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kelurahan Gedongdalem Gelar Pertemuan Stakeholder Warga, Usulkan Tandon Antisipasi Banjir Musiman
Shinto menjelaskan setelah menerima uang tersebut, KJA meminta bantuan tersangka MT di Serang, Banten untuk membantu mencarikan dukun santet.
“MT kemudian meminta MA mencarikan dukun untuk memenuhi pesanan korban,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka MT (36) mengungkapkan korban sempat minta dicarikan dukun santet, untuk menyantet keluarga WD.
“Korban tadinya minta dicariin dukun santet, buat nyantet ibu mertua dan adik iparnya,” katanya.
MT mengaku sebetulnya dirinya tidak mempunyai kenalan dukun. Kemudian mengalihkan ke temannya mencarikan dukun yang diminta korban.
“Lalu (korban,-red) dianterin ke Petilasan buat ngobrol langsung (sama temen,-red) ke Petilasan,” tandasnya.
Sesampainya di petilasan pelaku telah mempersiapkan kopi bercampur racun untuk disuguhi korban WD, agar aksinya bisa berjalan mulus.
Baca Juga: Warga Jombang Kali Blokir Akses Jalan SMP Negeri 13 Cilegon
Di petilasan itu kedua korban dihabisi secara terpisah, dengan cara yang sadis. Keduanya dijerat menggunakan kabel listrik hingga mati.
Usai menghabisi keduanya, mayat korban dibawa menuju di wilayah Warunggunung atau Malingping. Mayat korban kemudian dibuang di kebun karet.
Setelah membuang mayat keduanya, tersangka MT (36) merupakan tersangka utama warga Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, SM (30) buruh harian lepas warga Desa Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Selanjutnya, MA (30) dan SP (40) buruh harian lepas, warga Desa Tongleng, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, langsung melarikan diri ke Lampung Timur, ke rumah orangtua salah satu tersangka menggunakan mobil Luxio milik korban. ***