BANTENRAYA.COM – Beredar kabar, Norma Risma jadi tersangka setelah dilaporkan mantan suaminya Rozy Zay Hakiki atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Banten.
Namun kabar Norma Risma ditetapkan tersangka, dibantah oleh kepolisian. Jika laporan Rozy Jay Hakiki masih dalam proses penyelidikan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan jika pihaknya banyak mendapatkan informasi dari media sosial, soal penetapan tersangka Norma Risma.
Baca Juga: Baju Kebaya Diusulkan ke UNESCO Sebagai Warisan Budaya Tak BendaBaca Juga: Baju Kebaya Diusulkan ke UNESCO Sebagai Warisan Budaya Tak Benda
“Terkait semua narasi yang beredar di media sosial dan media online lainnya tentang posisi NR seolah-olah telah dijadikan tersangka oleh Polda Banten adalah tidak benar dan menyesatkan,” katanya kepada awak media, Selasa 10 Januar 2022.
Shinto menjelaskan terkait laporan Rozy Jay Hakiki terhadap Norma Risma, penyidik masih mengumpulkan fakta-fakta, dan masih proses penyelidikan.
“Sesuai dengan prosedur penyidikan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tidak ada lompatan logika dari proses penyelidikan lalu ke penetapan tersangka, melainkan harus melalui tahapan proses penyelidikan, gelar perkara, proses penyidikan lalu gelar perkara untuk penentuan tersangka,” jelasnya.
Untuk itu, Shinto meminta masyarakat untuk selektif dalam menerima informasi dari media yang belum jelas kebenarannya.
“Masyarakat agar tidak terpengaruh dengan narasi-narasi yang tidak bertanggungjawab dan menyesatkan publik,” pintanya.
Diketahui sebelumnya, Tak terima kisah perselingkuhan dengan ibu mertuanya viral di media sosial, Rozi Jay Hakiki (21) mendatangi Polda Banten, untuk melaporkan mantan istrinya Norma Risma, atas dugaan pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (***)



















