Rabu, 15 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 15 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Eks Kepala DLH Cilegon Divonis 2 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
3 Januari 2023 | 20:48
Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA – Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon Ujang Iing divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim, karena terbukti korupsi pembangunan transfer Depo, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon yang menyebabkan kerugian negara Rp751 juta.

Selain Ujang Iing, Hakim juga memvonis Direktur PT Bangun Cipta Alam Indo, Leo Handoko dengan pidana penjara selama 1 tahun. Hal itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin (2/1/23) malam.

Majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo mengatakan terdakwa Ujang Iing, dan, Leo Handoko terbukti bersalah sebagaimana pasal Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) Ke – 1 KUH Pidana.

BACAJUGA:

Indosat Ooredoo Hutchison (Tri) perkuat jaringan internet

Tri Perluas Jaringan Internet ke Pelosok Serang, BTS Naik Dua Kali Lipat

15 Oktober 2025 | 14:47
bri super league

Jadwal BRI Super League 2025/2026 Pekan 9, Banten Warriors Akan Menjamu Madura United

15 Oktober 2025 | 12:05
Dewa United

Dewa United VS Madura United, Persita Lawan PSIM Tengah Pekan di Pekan 9 BRI Liga 1

15 Oktober 2025 | 07:30
Lirboyo

Soal Konten Kehidupan Ponpes Lirboyo, Stasiun TV Swasta Minta Maaf

14 Oktober 2025 | 16:31

Baca Juga: Dua Pejabat BPRS-CM Dituntut 8,5 Tahun Penjara

“Menghukum terdakwa Ujang Iing dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dikurangi terdakwa selama dalam tahanan,” kata hakim kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Cilegon Achmad Apriyansyah.

Slamet menjelaskan Ujang Iing juga diberi tambahan hukuman berupa membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp375 juta subsider 1 tahun dan 3 bulan penjara, apabila tidak mengembalikan uang pengganti, atau harta bendanya disita negara setelah putusan inkrah.

Sementara terdakwa Leo Handoko divonis 1 tahun penjara, serta membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Selain denda, Leo juga diharuskan membayar uang pengganti Rp375 juta subsider 1 tahun dan 3 bulan. Namun terdakwa telah menitipkan uang ke Kejari Cilegon, dan uang tersebut dirampas negara sebagai uang pengganti.

“Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya,” jelasnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Itaneng Tenri Bolo dari Bugis yang Sedang Viral di TikTok Lengkap dengan Terjemahan

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, Ujang Iing sebelumnya dituntut 4,5 tahun penjara, denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 375 juta atau pidana penjara 2 tahun dan 3 bulan penjara.

Sedangkan tuntutan terdakwa Leo Handoko penjara 6,5 tahun, denda Rp250 juta subsider 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp 375 juta atau pidana penjara 3 tahun dan 3 bulan penjara.

Diketahui dalam dakwaan JPU, perkara berawal dari adanya anggaran Transfer Depo Kecamatan Purwakarta Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon yang berasal dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019 dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp 939.200.000.

Kemudian, setelah dilakukan proses tender lalu PT Bangun Alam Cipta Indo ditentukan sebagai pemenang tender selanjutnya tersangka UI selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan PT. Bangun Cipta Alam Indo untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 844.056.000.

Baca Juga: Bocoran dari Bang Edi Terbukti, Preman Pensiun 8 Siap Tayang Sebentar Lagi

Namun pada faktanya Tersangka LH selaku Direktur PT. Bangun Alam Cipta Indo secara melawan hukum hanya meminjamkan bendera perusahannya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksinya.

Ujang Iing selaku Kepala DLH Cilegon bersama dengan Leo Handoko selaku Direktur PT Bangun Cipta Alam Indo telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atas gagalnya proyek pembangunan transfer depo Purwakarta.

Atas kegagalan bangunan tersebut, didasari adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Ujang Iing, bersama-sama Leo Handoko telah menyebabkan kerugian keuangan negara Rp751 juta.

Akibat gagal bangunan itu, transfer depo sampah Kecamatan Purwakarta tersebut, tidak pernah digunakan atau difungsikan, sebagaimana rencana DLH Cilegon. Hal itu, berdasarkan laporan penilaian teknis bangunan oleh ahli dari Universitas Parahyangan.

Pada pekerjaan area halaman ditemukan pemasangan paving yang tidak didukung oleh kepadatan tanah yang sesuai dengan aturan berlaku. Pada pekerjaan struktur bangunan ditemukan banyak elemen bangunan yang tidak sesuai dengan gambar rencana.

Hasil uji sondir atau salah satu pengujian penetrasi yang bertujuan untuk mengetahui daya dukung tanah, mengindikasikan kedalaman tanah keras berada pada kedalaman lebih dari 5,8 meter dari permukaan tanah hasil urugan atau lebih dari 4,8 meter dari permukaan tanah asli.

Baca Juga: VIRAL! Lirik Lagu Itaneng Tenri Bolo dari Bugis, Lengkap dengan Terjemahannya

Dan tanah asli ini adalah tanah rawa-rawa atau tanah bekas sawah yang tidak ada proses pemadatan. Sementara pondasi yang digunakan adalah pondasi dangkal, sehingga berpotensi mengalami penurunan dan atau pergeseran.

Selain temuan itu, Leo Handoko selaku Direktur PT Bangun Cipta Alam Indo, tidak pernah menandatangani dokumen – dokumen pembayaran pekerjaan. Namun terdakwa Ujang Iing selaku PA maupun selaku PPK yang telah mengetahui adanya kecurangan.

Pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh Leo Handoko selaku Direktur PT Bangun Cipta Alam Indo tetap menyetujui permohonan pembayaran yang diajukan oleh PT Bangun Cipta Alam Indo. Pembayaran diterima oleh terdakwa Leo Handoko sebanyak 3 kali pembayaran melalui rekening atas nama PT Bangun Cipta Alam Indo, dengan total pembayaran Rp751 juta.

Dengan rincian pada tanggal 16 September 2019 Rp253.186.500, 30 Desember 2019 Rp461.161.506. 30 Desember 2019 Rp37.595.358. Setelah uang tersebut masuk kedalam rekening PT Bangun Cipta Alam Indo, terdakwa Leo Handoko mengeluarkan cek kepada saksi Bachtiar.

Baca Juga: Preman Pensiun 8 Bakal Segera Tayang, Postingan dari Kang Mus Ini Ungkap Tanda-tandanya

Leo kemudian mengeluarkan check sebanyak 3, pertama Rp 235 juta, kedua Rp 18 juta, dan ketiga Rp 498 juta lebih. Semua check tersebut diserahkan kepada saudara Bachtiar, dan check tersebut telah dicairkan antara lain Rp235 juta, Rp18 juta pada 17 September 2019 oleh Edi Tri Pamungkas, dan Rp498 juta pada 31 Desember 2019 oleh Rizal Ziaulhak.

Usai pembacaan vonis, kedua terdakwa menerima putusan hakim. Sedangkan JPU Kejari Cilegon masih pikir-pikir. ***

 

Tags: DLH CilegonMajelis Hakim
Previous Post

Dua Pejabat BPRS-CM Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Next Post

Ada 1.020 WNA Datang ke Cilegon Selama 2022

Related Posts

Indosat Ooredoo Hutchison (Tri) perkuat jaringan internet
Nasional

Tri Perluas Jaringan Internet ke Pelosok Serang, BTS Naik Dua Kali Lipat

15 Oktober 2025 | 14:47
bri super league
Nasional

Jadwal BRI Super League 2025/2026 Pekan 9, Banten Warriors Akan Menjamu Madura United

15 Oktober 2025 | 12:05
Dewa United
Nasional

Dewa United VS Madura United, Persita Lawan PSIM Tengah Pekan di Pekan 9 BRI Liga 1

15 Oktober 2025 | 07:30
Lirboyo
Nasional

Soal Konten Kehidupan Ponpes Lirboyo, Stasiun TV Swasta Minta Maaf

14 Oktober 2025 | 16:31
Trans 7
Nasional

Trans 7 Sampaikan Permintaan Maaf Buntut Konten yang Menyinggung Ponpes Lirboyo

14 Oktober 2025 | 15:47
foto gelandangan
Nasional

Mudah! Cara Membuat Foto Gelandangan Masuk Rumah yang Sedang Trend

14 Oktober 2025 | 11:24
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Kepala SMAN 1 Cimarga Dini Fitria

    Profil Dini Pitria Kepala SMAN 1 Cimarga yang Kini Banjir Dukungan, Sudah 20 Tahun Mengabdi untuk Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga, Akun Instagram Andra Soni dan Dimyati Digeruduk Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukungan untuk Kepala SMAN 1 Cimarga Terus Mengalir, Slogan Dukung Bu Kepsek Menggema

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga: Saya Sudah Perintahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mogok Sekolah Berakhir, Kepala SMAN 1 Cimarga Bukan Lagi Ditempati Dini Pitria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Gubernur, Giliran Wagub Banten Perintahkan Penonaktifan Kepala SMAN 1 Cimarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Fakta Kasus Kepala SMAN 1 Cimarga yang Tampar Siswa hingga Mogok Sekolah, Semua dari Ketahuan Merokok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
Oppo Find X9

Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

11 Oktober 2025 | 22:00
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Asesmen Eselon II

Pansel Lalukan Lagi Asesmen Eselon II, Kepala Inspektorat Hingga Sekda Cilegon Diagendakan Ikut

15 Oktober 2025 | 15:39
Honda Scoopy desain Kuromi

Honda Scoopy dengan Desain Kuromi Bisa Dipesan Warga Banten

15 Oktober 2025 | 15:27
SMAN 1 Cimarga

Dipertemukan Gubernur Banten, Kepala SMAN 1 Cimarga dan ILP Sepakat Saling Memaafkan

15 Oktober 2025 | 14:57
Indosat Ooredoo Hutchison (Tri) perkuat jaringan internet

Tri Perluas Jaringan Internet ke Pelosok Serang, BTS Naik Dua Kali Lipat

15 Oktober 2025 | 14:47

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda