Kamis, 25 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 25 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Eks Kepala DLH Cilegon Divonis 2 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
3 Januari 2023 | 20:48
Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA – Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon Ujang Iing divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim, karena terbukti korupsi pembangunan transfer Depo, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon yang menyebabkan kerugian negara Rp751 juta.

Selain Ujang Iing, Hakim juga memvonis Direktur PT Bangun Cipta Alam Indo, Leo Handoko dengan pidana penjara selama 1 tahun. Hal itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin (2/1/23) malam.

Majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo mengatakan terdakwa Ujang Iing, dan, Leo Handoko terbukti bersalah sebagaimana pasal Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) Ke – 1 KUH Pidana.

Baca Juga: Dua Pejabat BPRS-CM Dituntut 8,5 Tahun Penjara

“Menghukum terdakwa Ujang Iing dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dikurangi terdakwa selama dalam tahanan,” kata hakim kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Cilegon Achmad Apriyansyah.

Slamet menjelaskan Ujang Iing juga diberi tambahan hukuman berupa membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp375 juta subsider 1 tahun dan 3 bulan penjara, apabila tidak mengembalikan uang pengganti, atau harta bendanya disita negara setelah putusan inkrah.

Sementara terdakwa Leo Handoko divonis 1 tahun penjara, serta membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Selain denda, Leo juga diharuskan membayar uang pengganti Rp375 juta subsider 1 tahun dan 3 bulan. Namun terdakwa telah menitipkan uang ke Kejari Cilegon, dan uang tersebut dirampas negara sebagai uang pengganti.

“Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya,” jelasnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Itaneng Tenri Bolo dari Bugis yang Sedang Viral di TikTok Lengkap dengan Terjemahan

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, Ujang Iing sebelumnya dituntut 4,5 tahun penjara, denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 375 juta atau pidana penjara 2 tahun dan 3 bulan penjara.

Sedangkan tuntutan terdakwa Leo Handoko penjara 6,5 tahun, denda Rp250 juta subsider 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp 375 juta atau pidana penjara 3 tahun dan 3 bulan penjara.

Diketahui dalam dakwaan JPU, perkara berawal dari adanya anggaran Transfer Depo Kecamatan Purwakarta Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon yang berasal dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019 dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp 939.200.000.

Kemudian, setelah dilakukan proses tender lalu PT Bangun Alam Cipta Indo ditentukan sebagai pemenang tender selanjutnya tersangka UI selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan PT. Bangun Cipta Alam Indo untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 844.056.000.

Baca Juga: Bocoran dari Bang Edi Terbukti, Preman Pensiun 8 Siap Tayang Sebentar Lagi

Namun pada faktanya Tersangka LH selaku Direktur PT. Bangun Alam Cipta Indo secara melawan hukum hanya meminjamkan bendera perusahannya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksinya.

Ujang Iing selaku Kepala DLH Cilegon bersama dengan Leo Handoko selaku Direktur PT Bangun Cipta Alam Indo telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atas gagalnya proyek pembangunan transfer depo Purwakarta.

Atas kegagalan bangunan tersebut, didasari adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Ujang Iing, bersama-sama Leo Handoko telah menyebabkan kerugian keuangan negara Rp751 juta.

Akibat gagal bangunan itu, transfer depo sampah Kecamatan Purwakarta tersebut, tidak pernah digunakan atau difungsikan, sebagaimana rencana DLH Cilegon. Hal itu, berdasarkan laporan penilaian teknis bangunan oleh ahli dari Universitas Parahyangan.

Pada pekerjaan area halaman ditemukan pemasangan paving yang tidak didukung oleh kepadatan tanah yang sesuai dengan aturan berlaku. Pada pekerjaan struktur bangunan ditemukan banyak elemen bangunan yang tidak sesuai dengan gambar rencana.

Hasil uji sondir atau salah satu pengujian penetrasi yang bertujuan untuk mengetahui daya dukung tanah, mengindikasikan kedalaman tanah keras berada pada kedalaman lebih dari 5,8 meter dari permukaan tanah hasil urugan atau lebih dari 4,8 meter dari permukaan tanah asli.

Baca Juga: VIRAL! Lirik Lagu Itaneng Tenri Bolo dari Bugis, Lengkap dengan Terjemahannya

Dan tanah asli ini adalah tanah rawa-rawa atau tanah bekas sawah yang tidak ada proses pemadatan. Sementara pondasi yang digunakan adalah pondasi dangkal, sehingga berpotensi mengalami penurunan dan atau pergeseran.

Selain temuan itu, Leo Handoko selaku Direktur PT Bangun Cipta Alam Indo, tidak pernah menandatangani dokumen – dokumen pembayaran pekerjaan. Namun terdakwa Ujang Iing selaku PA maupun selaku PPK yang telah mengetahui adanya kecurangan.

Pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh Leo Handoko selaku Direktur PT Bangun Cipta Alam Indo tetap menyetujui permohonan pembayaran yang diajukan oleh PT Bangun Cipta Alam Indo. Pembayaran diterima oleh terdakwa Leo Handoko sebanyak 3 kali pembayaran melalui rekening atas nama PT Bangun Cipta Alam Indo, dengan total pembayaran Rp751 juta.

Dengan rincian pada tanggal 16 September 2019 Rp253.186.500, 30 Desember 2019 Rp461.161.506. 30 Desember 2019 Rp37.595.358. Setelah uang tersebut masuk kedalam rekening PT Bangun Cipta Alam Indo, terdakwa Leo Handoko mengeluarkan cek kepada saksi Bachtiar.

Baca Juga: Preman Pensiun 8 Bakal Segera Tayang, Postingan dari Kang Mus Ini Ungkap Tanda-tandanya

BACAJUGA:

Love Me

Spoiler Drama Love Me Episode 3 dan 4 Sub Indo: Pertemuan Jin Ho dan Ja Young

25 Desember 2025 | 18:00
Villains Episode 3 dan 4

Spoiler Drama Korea Villains Episode 3 dan 4 Sub Indo: Kembali Bertemunya J dan Soo Hyun

25 Desember 2025 | 17:00
Natal unik di Korea.

Viral Momen Natal di Korea, Rayakan Hari Kelahiran Yesus Kristus Layaknya Fans K-pop

25 Desember 2025 | 16:30
Dynamite Kiss

Spoiler Dynamite Kiss Episode 14 Sub Indo: Ji Hyeok Alami Kecelakaan, Da Rim Khawatir

25 Desember 2025 | 14:45

Leo kemudian mengeluarkan check sebanyak 3, pertama Rp 235 juta, kedua Rp 18 juta, dan ketiga Rp 498 juta lebih. Semua check tersebut diserahkan kepada saudara Bachtiar, dan check tersebut telah dicairkan antara lain Rp235 juta, Rp18 juta pada 17 September 2019 oleh Edi Tri Pamungkas, dan Rp498 juta pada 31 Desember 2019 oleh Rizal Ziaulhak.

Usai pembacaan vonis, kedua terdakwa menerima putusan hakim. Sedangkan JPU Kejari Cilegon masih pikir-pikir. ***

 

Tags: DLH CilegonMajelis Hakim
Previous Post

Dua Pejabat BPRS-CM Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Next Post

Ada 1.020 WNA Datang ke Cilegon Selama 2022

Related Posts

Love Me
Nasional

Spoiler Drama Love Me Episode 3 dan 4 Sub Indo: Pertemuan Jin Ho dan Ja Young

25 Desember 2025 | 18:00
Villains Episode 3 dan 4
Nasional

Spoiler Drama Korea Villains Episode 3 dan 4 Sub Indo: Kembali Bertemunya J dan Soo Hyun

25 Desember 2025 | 17:00
Natal unik di Korea.
Nasional

Viral Momen Natal di Korea, Rayakan Hari Kelahiran Yesus Kristus Layaknya Fans K-pop

25 Desember 2025 | 16:30
Dynamite Kiss
Nasional

Spoiler Dynamite Kiss Episode 14 Sub Indo: Ji Hyeok Alami Kecelakaan, Da Rim Khawatir

25 Desember 2025 | 14:45
Hari Relawan PMI 2025
Nasional

3 Link Twibbon Hari Relawan PMI 2025, Tinggal Klik dan Pasang di Status Medsos

25 Desember 2025 | 14:30
First man
Nasional

Spoiler Drakor First Man Episode 9 Sub Indo: Tingkah Seo Rin Dihadapan Sang Kakek

25 Desember 2025 | 14:00
Load More

Popular

  • Ucapan Natal

    5 Contoh Ucapan Selamat Natal 2025 yang Keren Namun Punya Makna Mendalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmikan Kawasan Tugu Baja Cilegon, Mimpi Robinsar dari 10 Tahun Lalu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pengupahan Banten Rampung Bahas UMK 2026, Upah Naik Rp150 Ribu hingga Rp300 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon Hari Natal 2025, Sekali Klik Langsung Dapat Bingkai Foto Terbaik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relaksasi Pajak Kendaraan Tekan 858 Ribu Tunggakan, Pemprov Banten Beri Apresiasi ke Wajib Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Tamu Batalkan Pesanan Kamar Hotel di Anyer untuk Nataru, 1 Informasi Jadi Biang Keroknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Tanpa Kabel Semrawut, Kabel Sepanjang 14 Kilometer di Cilegon Mulai Ditanam Ke Bawah Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lebak Habiskan Anggaran Rp15,7 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Ucapan Selamat Natal 2025 dalam Bahasa Inggris yang Penuh Doa Lengkap dengan Artinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Boxing Day Liga Inggris: Manchester United, Chelsea dan Man City Lawan Tim Kuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Love Me

Spoiler Drama Love Me Episode 3 dan 4 Sub Indo: Pertemuan Jin Ho dan Ja Young

25 Desember 2025 | 18:00
Edukasi decluttering yang digagas oleh PT AHM guna meningkatkan kepedulian kepada anak muda terkait lingkungan. (Dok/AHM)

AHM Ajak 1.621 Anak Muda Jaga Lingkungan dengan Edukasi Decluttering

25 Desember 2025 | 17:43
Villains Episode 3 dan 4

Spoiler Drama Korea Villains Episode 3 dan 4 Sub Indo: Kembali Bertemunya J dan Soo Hyun

25 Desember 2025 | 17:00
Indosat

Indosat Tambah 454 BTS untuk Optimalkan Nataru di Jakarta dan Banten

25 Desember 2025 | 16:47

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda