Selasa, 17 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 17 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Terbukti Korupsi di Kasus Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel, Eks Sekdis Dindikbud Banten Divonis 4 Tahun

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
23 Desember 2022 | 11:21
Terbukti Korupsi di Kasus Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel, Eks Sekdis Dindikbud Banten Divonis 4 Tahun

Majelis hakim membacakan putusan kasus korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel. DARJAT NURYADIN / BANTEN RAYA

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Terbukti korupsi di pengadaan lahan di SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Eks Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Ardius Prihantono, dan dua terdakwa lainnya divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Jumat 23 Desember 2022.

Majelis Hakim yang diketuai Atep Sopandi mengatakan Ardius Prihantono dan dua terdakwa lainnya yaitu Agus Kartono selaku penanggungjawab lahan, dan Farid Nurdiansyah selaku calo tanah, terbukti bersalah.

Ketiganya melanggar pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Prediksi Piala AFF 2022 Indonesia vs Kamboja, Mewaspadai Kejutan Tim Asuhan Keisuke Honda

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ardius, Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah selama 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,” kata majelis hakim kepada terdakwa, disaksikan JPU KPK dan kuasa hukumnya.

Selain itu, Atep menambahkan ketiganya juga diberi tambahan hukuman, dengan membayar ganti rugi atas kasus korupsi pengadaan lahan di SMKN 7 Tangsel yang merugikan negara Rp 10,5 miliar tersebut.

Terdakwa Ardius dibebankan uang pengganti sebesar Rp 414 juta. Bila tidak dibayar maka akan dijatuhi pidana 1 tahun.

Baca Juga: Isi Libur Natal dan Tahun Baru di Pantai Anyer Banten, Segini Tarif Tol yang Harus Disiapkan

Terdakwa Agus dibebankan uang pengganti sebesar Rp 6,2 miliar dengan ketentuan pidana 2 tahun jika tidak diganti.

Sementara untuk terdakwa Farid dibebankan uang pengganti  sebesar Rp 1,6 miliar dan bila tidak diganti pidana 6 bulan.

Sebelum dijatuhi vonis, terdakwa Ardius pernah dihukum perkara korupsi dan sedang menjalani hukuman menjadi hal yang memberatkan eks sekretaris Dindikbud Banten tersebut.

Baca Juga: Selamatkan Uang Negara Rp 116 Miliar, Kejari Cilegon Klaim Tingkat Kepercayaan Publik Meningkat

BACAJUGA:

Para pengelola Dompet Dhuafa saat melakukan kampanye program dengan tema kekinian selama Ramadan. (Dok/Dompet Dhuafa)

Dompet Dhuafa Kampanyekan Berzakat Itu Kalcer

16 Februari 2026 | 20:48
Pemain Persita Tangerang Ahmad Nur Hardianto merayakan golnya dengan penuh emosional karena berhasil membalikkan skor 2-1 lawan PSBS Biak di Stadion Indomilk Arena, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Senin 16 Februari 2026 sore sekitar pukul 15.30 WIB. (Instagram @persita.official)

Comeback Persita Tangerang Bikin PSBS Biak Merana di Indomilk Arena

16 Februari 2026 | 19:04
Siswa viral beri saran MBG

Viral Momen Siswa Beri Saran Terkait MBG Ketika Puasa Diganti Uang, Banjir Dukungan dari Natizen

16 Februari 2026 | 18:02
ASN Kemenag dipindahkan ke Kemehaj

3.528 ASN Kemenag Dipindahkan Ke Kemenhaj, Percepat Layanan Haji dan Umroh

16 Februari 2026 | 17:34

Sedangkan terdakwa Agus hal yang memberatkan yaitu belum melakukan pengembalian kerugian negara.

“Hal yang meringankan terdakwa sopan, memiliki keluarga,” jelasnya.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, terdakwa Ardius dituntut 7 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Sedangkan Agus dituntut 10 tahun denda Rp 300 juta subsider 1 tahun dan terakhir Farid dituntut 8 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.

Diketahui sebelumnya, hasil uang korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel diduga dibagi-bagi. Hal itu terungkap dalam sidang yang menampilkan list nama-nama penerima uang.

Dalam list yang ditampilkan JPU KPK, Mediawarman, Syukur, Imam Supingi, Agus Salim masing-masing menerima Rp135 juta, kemudian selain Tim Rp195 juta, Camat Rp30 juta

Sekmat Rp10 juta, Jendro Rp60 juta, pasukan Rp25 juta, Haji Surya Rp10 juta, Rw Rp5 juta, Rt Rp5 juta, Kepala SMKN7 Rp10 juta, Endang Dinas Rp10 juta dan Dina Tata Kota Rp5 juta.

Usai pembacaan putusan, terdakwa maupun JPU masih pikir-pikir atas vonis tersebut.***

Tags: Sekdis Banten
Previous Post

Preman Pensiun 7 Episode 33A: Cecep CS Gempur Preman Bang Edi, Agus dan Yayat Kembali Bertemu dengan Roy

Next Post

Walikota Cilegon Helldy Agustian Tenteng Uang Cash Rp254 Juta ke Luar Kota, Ini yang Dilakukan

Related Posts

Para pengelola Dompet Dhuafa saat melakukan kampanye program dengan tema kekinian selama Ramadan. (Dok/Dompet Dhuafa)
Nasional

Dompet Dhuafa Kampanyekan Berzakat Itu Kalcer

16 Februari 2026 | 20:48
Pemain Persita Tangerang Ahmad Nur Hardianto merayakan golnya dengan penuh emosional karena berhasil membalikkan skor 2-1 lawan PSBS Biak di Stadion Indomilk Arena, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Senin 16 Februari 2026 sore sekitar pukul 15.30 WIB. (Instagram @persita.official)
Nasional

Comeback Persita Tangerang Bikin PSBS Biak Merana di Indomilk Arena

16 Februari 2026 | 19:04
Siswa viral beri saran MBG
Nasional

Viral Momen Siswa Beri Saran Terkait MBG Ketika Puasa Diganti Uang, Banjir Dukungan dari Natizen

16 Februari 2026 | 18:02
ASN Kemenag dipindahkan ke Kemehaj
Nasional

3.528 ASN Kemenag Dipindahkan Ke Kemenhaj, Percepat Layanan Haji dan Umroh

16 Februari 2026 | 17:34
Our Universe episode 5
Nasional

Spoiler Drama Our Universe Episode 5 Sub Indo: Rahasia Tae Hyung dan Hyun Jin Bakal Terbongkar?

16 Februari 2026 | 16:47
drakor Honour episode 5.
Nasional

Spoiler Drakor Honour Episode 5 Sub Indo: Konfrontasi Antara Shin Jae dan Je Yeol

16 Februari 2026 | 15:59
Load More

Popular

  • Pensiunan Krakatau Steel saat menemui Anggota Dewan pada Kamis, 12 Februari 2026. (dok Pensiunan Krakatau Steel)

    Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Royal Baroe Banyak Diincar Investor Luar Kota Serang, Pemkot Siapkan UPT Khusus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berharap Ada Kepastian, Honorer Non-database di Pemkab Lebak Tetap Bekerja Meski Tak Digaji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon Terbaru Tahun Baru Imlek 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Gelontoran Dana Bergulir Sampai Rp3 Juta, Tekankan Pinjaman Jangan Digunakan Buat Kebutuhan Konsumtif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Gelar Capacity Building, Kepala Dinas Hingga Camat Dilatih Disiplin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Dihitung, Sekda Berikan Bocorannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Para pengelola Dompet Dhuafa saat melakukan kampanye program dengan tema kekinian selama Ramadan. (Dok/Dompet Dhuafa)

Dompet Dhuafa Kampanyekan Berzakat Itu Kalcer

16 Februari 2026 | 20:48
jsit

JSIT Lebak Gelar Musda, Didapatkan Kepengurusan Baru

16 Februari 2026 | 20:15
Ilustrasi menu bukber. (DOk Horison)

Rekomendasi Tempat Bukber di Hotel Kota Serang, All You Can Eat Rp100 Ribuan

16 Februari 2026 | 20:04
Pemain Persita Tangerang Ahmad Nur Hardianto merayakan golnya dengan penuh emosional karena berhasil membalikkan skor 2-1 lawan PSBS Biak di Stadion Indomilk Arena, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Senin 16 Februari 2026 sore sekitar pukul 15.30 WIB. (Instagram @persita.official)

Comeback Persita Tangerang Bikin PSBS Biak Merana di Indomilk Arena

16 Februari 2026 | 19:04

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda