BANTENRAYA.COM – Tempat hiburan malam New Star di Jalan Lingkar Selatan, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang ditutup paksa Kamis 15 Desember 2022.
Penutupan paksa tempat hiburan malam tersebut lantaran mereka tetap beroperasi meski telah dilarang oleh pemerintah daerah.
Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri membenarkan jika telah dilakukan penutupan dan penyegelan tempat hiburan malam oleh anggota Polresta Serang Kota.
Baca Juga: Dito Mahendar Mangkir Lagi di Kasus Nikita Mirzani, Hakim Sebut Jaksa Tak Serius
Penutupan dilakukan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang.
“Iya pagi tadi kami melakukan pengamanan penyegelan Cafe N Resto DN New Star di Jalan Lingkar Selatan,” ujarnya Bantenraya.com, Kamis 15 Desember 2022.
“Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP Serang,” katanya.
Baca Juga: 25 Ide Nama Bayi Laki Laki Kristen, Cocok untuk Anak yang Lahir di Hari Natal 2022
Iwan menjelaskan penutupan dan penyegelan tempat hiburan itu dilakukan, lantaran pengelola THM New Star telah menyalahi perizinan usaha.
Selain itu, aktifitas hiburan malam masih dilakukan meski telah dilarang oleh pemerintah daerah.
“Penyegelan dan pemasangan garis di cafe dan Resto DN ini, dikarenakan cafe tersebut menyalahi perizinan dan masih membuka hiburan malam,” jelasnya.
Baca Juga: Program PTSL, Ribuan Warga Waringinkurung Kabupaten Serang dapat Sertifikat Tanah Gratis
Lebih lanjut, Iwan mengungkapkan dalam kegiatan penyegelan dan penutupan THM itu, polisi mengantisipasi terjadinya penolakan. Namun kegiatan tersebut berjalan dengan damai.
“Hadirnya Polril dalam rangka pendampingan, antisipasi adanya gangguan Kamtibmas pada saat kegiatan,” ungkapnya. ***



















