BANTENRAYA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dianggap tak serius menangani persidangan kasus pencemaran nama baik serta Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Nikita Mirzani, Kamis 15 Desember 2022.
Sidang kasus Nikita Mirzani itu kembali ditunda oleh hakim, lantaran saksi Dito Mahendra tak dapat dihadir alias mangkir untuk kedua kalinya.
Majelis Hakim yang diketuai Dedi Adi Saputra mengatakan jika pada persidangan sebelumnya, JPU telah diperintahkan untuk menghadirkan ketiga saksi kasus dengan terdakwa Nikita Mirzani yaitu Dito Mahendra, Hairul Yusi dan Hadi Yusuf.
Baca Juga: Kapolsek Pengasih Rela Jual Rumah untuk Bangun Masjid, Warganet: Terlalu Ekstrem, Tidak Perlu……
Namun ketiganya tidak juga bisa hadir dalam persidangan kali ini.
“Majelis mengambil sikap bahwa ketidakhadiran saksi harus didasarkan pada ketentuan KUHP,” katanya kepada JPU Kejari Serang disaksikan Nikita dan kuasa hukumnya.
Dedi menambahkan dengan tidak hadirnya ketiga saksi tersebut, majelis hakim beranggapan JPU tidak serius dalam menangani perkara yang menjerat artis Nikita Mirzani tersebut.
Baca Juga: Jiwa-jiwa Aktivis Mana Nih, Komnas HAM Buka Lowongan Kerja untuk Berbagai Posisi Cek Rinciannya
“Tolong keseriusan jaksa dan kawan-kawan karena terkait nasib orang. Kesabaran terakhir yah penuntut,” tambahnya.
Dedi menegaskan apabila Dito Mahendra dan kedua saksi tak bisa hadir di persidangan pada Senin 19 Desember 2022 mendatang.
Maka hal tersebut akan menjadi pertimbangan majelis, untuk memutus perkara yang menjerat Nikita memenuhi unsur atau tidak.
“Apabila JPU tidak menghadirkan saksi kami anggap ya tidak ada saksi gitu ya,” tegasnya.
Sementara itu, JPU Kejari Serang Fitria mengatakan ketiga saksi berhalangan hadir ke Pengadilan, lantaran ketiganya tengah sakit.
Hal itu sesuai dengan surat keterangan yang dilayangkan oleh para saksi bahwa ketiganya menyatakan.
Baca Juga: 25 Ide Nama Bayi Laki Laki Kristen, Cocok untuk Anak yang Lahir di Hari Natal 2022
“Dito masih sakit, Hadi sedang berada di kampung halaman di Lampung dan terakhir saksi Yusi yang bersangkutan masih berduka atas meninggalnya ibu kandung,” katanya.
Selanjutnya, majelis hakim memberi satu kesempatan lagi untuk dapat menghadirkan saksi pada Senin 19 Desember 2022 mendatang.
Jika, saksi kembali hadir maka hal tersebut menjadi pertimbangan majelis untuk memutus perkara yang menjerat Nikita memenuhi unsur atau tidak.
Baca Juga: Baim Wong Ternyata Pecinta Musik Sejati, Bakal Gelar Event Scarlett Happy Orchestra
“Apabila JPU tidak menghadirkan saksi kami anggap ya tidak ada saksi gitu ya,” katanya.
Sementara itu, terdakwa Nikita Mirzani mengaku kecewa Dito Mahendra tidak hadir lagi di PN Serang.
Hingga saat ini Dito belum memenuhi panggilan jaksa penuntut sebagai saksi kasus yang menjeratnya.
Baca Juga: Preman Pensiun 7 Mendekati Tamat, Bang Edi Malah Keceplosan Season 8 Bakal Tayang di Bulan Ini
“Buat Dito Mahendra jangan jadi pengecut tolong hadir segera di Pengadilan Negeri Serang,” tandasnya.
Nikita menegaskan Dito Mahendra yang telah menyebabkannya berurusan dengan hukum. Namun, tidak berani berhadapan di persidangan untuk menjadi saksi dalam perkaranya.
“Dia yang berani laporin tapi dia ga datang-datang. Tujuannya apa? , kalo buat memenjarakan Niki, kan sudah berhasil,” tegasnya.
Baca Juga: Bupati Iti Protes Truk Pengangkut Pasir Basah, Bikin Jalan Cepat Rusak dan Membahayakan
Nikita mengungkapkan jika dirinya juga tengah sakit saat datang ke pengadilan. Namun dirinya tetap berusaha menguatkan diri supaya bisa mengikuti jalannya persidangan.
“Tadi nangis karena sakit, leher ga bisa nengok kiri sakit banget. Terakhir panggilan hari Senin, mudah-mudahan dapat hadir, supaya cepet selesai masalahnya,” ungkapnya. ***