BANTENRAYA.COM – Stasiun penyiaran televisi atau TV lokal di Provinsi Banten yang berada di wilayah siaran Banten I terancam mati pada 1 Januari 2023.
TV lokal di Banten terancam mati terjadi lantaran PT Banten Sinar Dunia Televisi (BS TV) selaku pemenang multiplexing menyerahkan hak siaran mereka ke pemerintah.
Ketua Forum Komunikasi TV Lokal Banten Nana S Amdan mengatakan, sejumlah televisi swasta lokal di Banten yang berada di wilayah siaran Banten I meliputi Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon.
Baca Juga: Coupon Code The Spike Volleyball Story 2 Desember 2022, Klaim Banyak Hadiah Bola Voli Gratis
Saat ini TV lokal di wilayah itu sedang berada di ujung tanduk dan terancam tidak akan bisa bersiaran pada 1 Januari 2023.
Pasalnya, pemenang multiplexing yaitu BSTV menyerahkan hak penyiaran mereka kepada pemerintah.
“Nasib tv-tv yang ada di Banten saat ini sedang berada di ujung tanduk,” ujarnya, Kamis, 1 Desember 2022.
Bila BSTV mundur, maka mulai 1 Januari 2023 yang akan datang BSTV tidak akan lagi bersiaran.
Efeknya, televisi-televisi yang menyewa frekwensi pada BSTV selaku pemenang multiplexing juga akan ikut tidak bisa bersiaran.
Karena itu, para pengelola TV swasta lokal di Provinsi Banten berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Provinsi Banten untuk mencari jalan keluar atas masalah ini.
Baca Juga: Bagi yang Mau Daftar PPPK 2022, Berikut Adalah Persyaratan yang Harus Disiapkan
Para pengelola TV swasta lokal di Banten hanya memiliki waktu kurang dari 1 bulan untuk mendapatkan pemenang multiplexing terbaru atau yang lain sebagai lokasi menyewa frekuensi bagi stasiun televisi yang mereka kelola.
Bila tidak, maka mereka tidak akan bisa bersiaran.
Nana mengungkapkan, di Banten sebenarnya ada 13 televisi namun sebagian merupakan jaringan televisi yang ada di Jakarta.
Dari jumlah itu, sebenarnya hanya ada 7 televisi di Banten namun yang aktif di wilayah siaran Banten I hanya ada 4 televisi, yaitu Banten TV, JPMTV, Garuda TV, dan BSTV.
Direktur Utama Radar Banten Group Mashudi mengatakan, bila tv lokal Banten tidak bisa lagi bersiaran mulai 1 Januari 2023 mendatang, maka akan ada kerugian yang dialami oleh masyarakat.
Kerugian itu berupa kerugian masyarakat tidak mendapatkan informasi gratis yang selama ini mereka dapatkan dari tv lokal di Banten.
Baca Juga: Indonesia Minim Risiko Resesi Ekonomi Bisa Dipakai ‘Jualan’ Tarik Investor Masuk
“Yang jelas, layanan informasi bagi masyarakat akan terganggu bahkan hilang,” katanya.
Karena itu, kata Mashudi, pemerintah pusat harus mencarikan solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh tv lokal di Banten dengan akan mundurnya BSTV.
Sebab program tv digital adalah program pemerintah pusat.
Baca Juga: Sweater 3 Desember Sedang Viral di TikTok! Ternyata ini Arti dan Penjelasannya
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten Ahmad Jazuli Abdillah mengatakan, setelah mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh para pengelola televisi swasta lokal di Provinsi Banten ini.
Maka Komisi I DPRD Banten bersama dengan lembaga penyiaran tv swasta dan KPID Provinsi Banten akan berkomunikasi ke pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta.
Sebab yang memiliki kebijakan terkait siaran TV digital adalah pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Kami akan menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat melalui Kementerian Kominfo,” kata Jazuli.
Ketua KPID Provinsi Banten Haris H Witharja mengatakan, agar televisi lokal Banten itu tidak mati pada 1 Januari 2023 nanti, maka mereka harus berpindah untuk menyewa ke pemenang multiplexing yang lain.
Namun, dia meminta agar pengelola tv ini juga harus memikirkan bagaimana infrastruktur yang disiapkan oleh pemilik multiplexing demi kepentingan siaran mereka.
Baca Juga: Jadwal Tayang Imperfect the Series Season 2 Full Episode Hingga Tamat Lengkap dengan Link Nonton
Pasalnya, sejumlah multiplexing di Banten saat ini mendirikan pemancar di lokasi yang berbeda-beda.
Hal ini akan menyulitkan masyarakat untuk menangkap siaran televisi. Sebab selama ini masyarakat sudah terbiasa menangkap siaran televisi ke arah timur.
Pengaturan infrastruktur penyiaran ini yang menurutnya harus diatur oleh Kementerian Kominfo agar tidak menyusahkan tv lokal, termasuk masyarakat.
Baca Juga: Penggemar Preman Pensiun 7 Ramai-ramai Ajukan Keberatan ke Saep, Sebagian Mengaku Tak Terima!
KPID sendiri memiliki kewenangan dalam menata infrastruktur penyiaran di daerah. ***




















