BANTENRAYA.COM – Badan Pendapatan Pajak Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang menindak reklame yang menunggak pajak.
Pemasang stiker terhadap sejumlah reklame dilakukan di kawasan perkotaan Pandeglang, Selasa 29 November 2022.
Kepala Bidang Penagihan Pengendalian Bapenda Kabupaten Pandeglang, Yunisa mengatakan, stiker yang dipasangan hanya dilakukan bagi reklame yang tidak membayar pajak.
Baca Juga: Ikut Seleksi PPPK Guru? Cek Alur Data Pelamar Secara Lengkap di Sini
“Total reklame yang belum bayar pajak daerah ada sekitar empat unit, tapi yang satu reklame pas kami pasang stiker pemiliknya langsung bayar pajak,” kata Yunisa.
Menurutnya, dinasnya saat ini terus fokus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak yang sudah ditetapkan. Terutama piutang pajak reklame.
“Kami telah membentuk tim penyelesaian piutang pajak, salah satunya pajak reklame yang belum membayar dengan pemasangan stiker bayar pajak,” ujarnya.
Baca Juga: 4 Pertanda Kuat Preman Pensiun 7 Bakal Segera Tamat? Ada Adegan Haru dan Tegang
Dijelaskannya, tim piutang pajak saat ini sedang menyisir mana saja perusahaan reklame yang belum membayar pajak.
“Tim piutang pajak sekarang mereka lagi melakukan pendataan, dan cek ke lapangan,” jelas Yunisa. ***



















