BANTENRAYA.COM – PT. Radja Goedang Mas ( PT RGM) masih beroperasi mengumpulkan limbah oli bekas.
Padahal PT RGM yang berada di Lingkungan Kemang Pusri, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, telah ditutup sementara Pemprov Banten.
Penutupan PT RGM oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau DLHK Provinsi Banten bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten pada 20 Oktober 2022, karena dinilai telah mencemari lingkungan.
Baca Juga: Anti Ribet, Pinjam Buku di DPK Kota Cilegon Kini Bisa Lewat HP Berkat Program iCilegon
Kepastian PT RGM masih melakukan aktivitas itu diketahui saat tim dari Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Serang bersama Penyidik Penegak Pegawai Negeri Sipil atau PPNS Kota Serang melakukan pengawasan ke PT RGM, Senin 28 November 2022.
Pengawasan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat Lingkungan Kemang Kidul dan Kesuren yang resah dan ditindaklanjuti oleh Pemkot Serang.
Pengawas Lingkungan DLH Kota Serang Nasirullah mengatakan, hasil pengawasan di PT RGM mendapati perusahaan masih beroperasi mengumpulkan limbah oli bekas, dan ditemukan garis PPNS yang dipasang di pintu gerbang di dalam perusahaan dirusak.
Baca Juga: Baru Awal Episode Series Kupu-Kupu Malam, Michelle Ziudith Tampil Menggoda
“Pelanggaran pertama yang dilakukan oleh PT RGM, karena masih adanya aktivitas pengumpulan oli bekas,” katanya.
“Mereka pun mengakui masih ada aktivitas kegiatan usaha, walaupun memang tidak ada pembakaran, tapi diperjanjian kan itu kan jelas tidak boleh ada aktivitas kegiatan berusaha,” ujarnya, kepada Banten Raya.
Nasirullah juga menuturkan, di dalam PT RGM masih terdapat serat oli yang belum dibenahi.
Baca Juga: TAMAT! Jadwal Tayang Under the Queens Umbrella Episode 15 dan 16 Beserta Link Nonton Sub Indo
“Iya belum dilakukan. Karena jumlahnya banyak, karena proses pembenahan otomatis kegiatan usahanya juga terganggu,” tutur dia.
Terkait desakan warga soal IPAL, Nasirullah pun mengakui bahwa belum ada pembenahan di dalam IPAL.
“IPALnya punya. Tapi belum ada pembenahan di dalam IPAL itu. Karena memang informasinya ini dulu karena biayanya lumayan besar. Nanti Desember kita ke sini lagi. Mudah-mudahan bisa di cek apa bisa dibenahi IPALnya,” katanya.
Baca Juga: TERPOPULER! 15 Link Twibbon HUT KE 51 KORPRI, Desain Mengabdi dan Profesional, Unduh Gratis Sekarang
PT RGM, kata Nasirullah, menganggap dalam perjanjian berita acara yang dibuat diperbolehkan untuk melakukan pengumpulan oli bekas selama masa pembenahan dilakukan.
“Jadi ada miss komunikasi di situ. Pemilik perusahaan menganggapnya pembenahan, aktivitas kegiatan tetap berjalan. Makanya mereka tidak tahu. Mengkonfirmasi ke provinsi,” kata dia.
Nasirullah menyebutkan, ada 15 sanksi administrasi yang tidak boleh dilakukan PT RGM, salah satunya tidak melakukan aktivitas usaha hingga Januari 2023 mendatang sebelum proses seluruh pembenahan diselesaikan.
Baca Juga: TERPOPULER! 15 Link Twibbon HUT KE 51 KORPRI, Desain Mengabdi dan Profesional, Unduh Gratis Sekarang
“Salah satunya mungkin ada pembenahan dari kontaminasi tanah ceceran oli, keduanya tidak boleh ada pembakaran lagi, ketiga dilakukan uji laboratorium kaitannya udara dengan air, serta pelaporan kepada dinas,” jelasnya.
Nasirullah menegaskan, selama proses pembenahan PT. RGM dilarang untuk melakukan aktivitas usaha hingga ada izin dari DLHK Provinsi Banten.
“Apabila sampai Januari tidak ada progres pembenahan mungkin akan dicabut izinnya. Akan tetapi kalau itu bisa diselesaikan sampai dengan Desember ya mungkin bisa aktivitas lagi,” tegasnya.
Kepala Seksi (Kasi) Ops dan PPNS Kota Serang Awaludin membenarkan bahwa garis PPNS Line yang sebelumnya terpasang di pintu gerbang dalam PT RGM telah dicopot.
“Memang sudah tidak ada. Sudah dilepas. Harusnya ada,” kata Awaludin.
Kata Awaludin, pihaknya berencana akan komunikasi dengan DLHK Provinsi Banten terkait dicopotnya PPNS Line di pintu gerbang PT RGM.
Baca Juga: Anne Ratna Tak Sungkan Bandingkan dengan Dirinya dengan Dedi Mulyadi
“Jadi nanti DLH Kota Serang, dengan provinsi dengan dinas terkait LH dalam hal ini punya pengawasan langsung kasinya LH,” ucap dia.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Nasirullah dan Awaludin sempat tidak diperbolehkan masuk ke dalam area pengumpul limbah oli bekas oleh pimpinan sekaligus pemilik PT RGM, Parlin.
Alasannya bahwa di pabriknya masih menjalankan sanksi administrasi, seharusnya DLH Kota Serang dan PPNS Kota Serang izin terlebih dahulu kepada DLHK Provinsi Banten dan DLH Kota Serang.
Baca Juga: Daftar Pemain Film Qorin Lengkap dengan Akun Instagramnya, Menampilkan Aghni Haque dan Omar Daniel
Pemimpin sekaligus pemilik PT RGM Parlin mengakui masih ada kegiatan pengumpul limbah oli bekas di pabriknya. Namun soal masih ada bau limbah oli bekas, Parlin membantah sudah tidak ada bau yang mencemari warga lingkungan sekitar.
“Pertama di sini tidak ada bau. Semenjak pertama dihentikan pembakaran itu nggak ada bau-bau. Makanya kalau ada bilang bau itu berarti bohong,” kata Parlin.
Parlin menjelaskan, aktivitas limbah oli bekas masih ada, lantaran tengah melakukan pembenahan di lingkungan perusahaannya.
“Masalah kegiatan kita sedang pembenahan di sini. Kegiatan kita di sini banyak. Pembenahan sesuai yang diinginkan lingkungan dengan pemerintah. Seperti jangan ada yang berceceran, jangan ada bakar, kita udah stop,” kata Parlin, kepada Banten Raya.
Parlin mengungkapkan, selama menjalankan sanksi administrasi para pekerjanya tetap standby di pabrik untuk melakukan aktivitas pembenahan.
“Pekerja masih ada di sini. Kalua nggak ada bagaimana kita mengikuti sangsi itu kalau nggak ada kegiatan. Sesuai dengan izin kita. Contohnya mengumpulkan limbah ya tidak ada baunya. Itu masih pekerjaan kita,” ungkap dia.
Baca Juga: Sinopsis Reborn Rich Episode 7: Jin Do Jun Menabuh Genderang Perang dengan Sang Kakek
Parlin menjelaskan, pihaknya masih melakukan operasi pengumpulan limbah oli bekas untuk melakukan pembenahan sesuai sanksi administrasi yang diberikan oleh DLHK Provinsi Banten.
“Aktivis masih berjalan. Di sini tidak ada pemberhentian pekerjaan. Yang ada itu pembenahan supaya sangsi administrasi sesuai dengan keinginan pemerintah harus dituruti. Misalnya jangan ada berceceran, itu udah kita beresin semuanya,” akunya.
Terkait banyak limbah, kata Parlin, sejak dulu pabriknya penuh limbah.
“Kalau masalah itu dari dulu banyak limbah di sini. Tapi bukan limbah yang bau. Drum kosong,” tegas dia.
Terkait sempat ada pelarangan kepada pengawas DLH Kota Serang dan petugas PPNS Kota Serang, Parlin menyatakan, bahwa di pabriknya masih menjalankan sanksi administrasi, seharusnya DLH Kota Serang dan PPNS Kota Serang izin terlebih dahulu kepada pimpinannya.
“Kan di sini masih ada sangsi administrasi ya harusnya bertanya kepada pimpinan bukan ke kita. Ya pimpinan DLHK Provinsi dan Sekretaris DLH Kota Serang,” sebutnya. ***




















