BANTENRAYA.COM – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Serang, melakukan penggeledahan kamar warga binaan pemasyarakatan (WBP), tak terkecuali kamar tahanan yang dihuni Nikita Mirzani.
Kepala Rutan Klas IIB Serang, Prayoga Yulanda mengatakan jika penggeledahan kamar WBP dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkoba, dan mencegah terjadinya gangguan keamanan serta ketertiban.
“Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas), Rutan Kelas IIB Serang terus berupaya untuk dapat berbenah, tentunya dengan melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak di kamar tahanan blok hunian,” katanya kepada awak media, Minggu 13 November 2022.
Baca Juga: Saep Preman Pensiun 7 Rekrut Orang Baru Buat Nyopet, Junaedi Sampaikan Keluh Kesahnya kepada Ubed
Selain penggeledahan, Prayoga juga melakukan dialog dengan tahanan, agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban dibalik jeruji besi.
“Kita juga berdialog kepada WBP yang berisi ajakan dan arahan untuk warga binaan, agar bersama-sama dapat menciptakan Rutan Serang yang kondusif, aman, dan tertib,” jelasnya.
Kepala KPR Rutan Klas IIB Serang, Nur Abimantrana mengatakan seluruh kamar tahanan, termasuk kamar yang ditempati Nikita Mirzani dilakukan penggeladahan.
Hasilnya, tidak ditemukan adanya narkoba maupun gangguan keamanan dan ketertiban.
“Hasil penggeledahan ditemukan beberapa sendok stainless, korek gas, pinset, dan dari hasil penggeledahan tersebut tidak ditemukan adanya narkoba,” katanya.
Untuk diketahui, Nikita Mirzani akan menjalani sidang perdana pada 14 November 2022 di Pengadilan Negeri Serang, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Dita Mahendra.
Baca Juga: Kang Mus Preman Pensiun 7 Cari Cecep di Pabrik Kicimpring, Kira-kira Bakal Ada Perintah Apa Ya?
Humas PN Serang Uli Purnama mengayakan jika untuk jadwal dan hakim yang akan menyidangkan perkara artis Nikita Mirzani sudah ditentukan oleh Ketua PN Serang.
“Sidang pertama akan digelar Senin 14 November 2022 dengan majelis hakim Dedy,” tambahnya.
Lebih lanjut, Uli mengungkapkan jika jalannya sidang akan digelar secara online. Namun, bisa digelar secara offline apabila terjadi gangguan teknis, dan adanya kesepakatan antara hakim, JPU dan pengacara.
“Sementara infonya tetap online, sidang tetap terbuka untuk umum. Nanti pada saatnya kalau ada kendala kita akan sesuaikan,” ungkapnya. **

















