BANTENRAYA.COM – Dokter Tifauzia Tyaasuma atau yang lebih dikenal dengan Dr Tifa, membuat cuitan di Twitter yang mempertanyakan kenapa hanya obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan zat turunan etilen lainnya yang dilarang edar.
Padahal, menurut Dr Tifa, vaksin tipe mRNA dan Adenovirus yang mengandung poli etilen glikol (PEG) seharusnya juga dilarang edar.
“Poly etylene glycol (PEG) ada di vaksin C0V1D, bukan mrpk kontaminan, ttp mmg bahan eksisting yg ada di vaksin tsb, utama ditemukan pada vaksin tipe mRNA dan Adenovirus. Kenapa sirup obat yg dilarang? Vaksinnya juga dong,” kata Dr Tifa dalam cuitan akun miliknya @DokterTifa yang di-posting pada Minggu, 23 Oktober 2022 pukul 04.53 WIB.
Baca Juga: Banyak yang Belum Hafal, Berikut Naskah Sumpah Pemuda 28 Oktober dalam Bentuk EYD
Postingan Dr Tifa langsung mendapat respon dari para netizen yang juga menganggap penggunaan PEG dalam vaksin bisa membahayakan tubuh dan menyebabkan penyakit gagal ginjal akut seperti halnya yang disebabkan EG, DEG serta EGBE pada obat sirup.
Lantas apakah benar PEG juga bisa membahayakan sama seperti EG, PEG, dan EGBE?
Dikutip Bantenraya.com dari artikel belief.com tertanggal 8 Februari 2012, yang menjelaskan beberapa kandungan zat berbahaya dalam kosmetik, PEG termasuk salah satunya.
Baca Juga: Dua Kali Mangkir Panggilan dengan Alasan Sakit , Gubernur LE Bersedia Diperiksa Dokter KPK
Dalam artikel tersebut dijelaskan, PEG adalah bahan kimia yang terkandung dalam berbagai kosmetik yang diketahui berbahaya. Namun, pemerintah masih mengizinkan bahan ini digunakan dalam kosmetik karena dalam jumlah kecil zat ini dianggap relatif aman.
Dalam artikel lain yang ditulis oleh dr Josephine Herwita dalam kalbemed.com pada Kamis, 20 Oktober 2022, menyatakan meski memiliki nama serupa, PEG tidak sama dengan EG.
Keduanya memiliki struktur kimia, berat molekul, dan profil yang berbeda.
Baca Juga: Dr Tifa Pertanyakan Kenapa Vaksin yang Mengandung PEG Tidak Dilarang
EG merupakan senyawa alkohol, sedangkan PEG merupakan senyawa polyether.
Keduanya memiliki struktur kimia, berat molekul, dan profil yang berbeda. EG merupakan senyawa alkohol, sedangkan PEG merupakan senyawa polyether.
Sediaan PEG umumnya merupakan senyawa padat (solid), sedangkan sediaan EG berupa sediaan cair (liquid).
Selain perbedaan tersebut, disebutkan bahwa EG merupakan senyawa yang toksik, sedangkan PEG adalah senyawa tidak berbahaya yang terkandung dalam obat laksatif. Bahan EG umumnya ditemukan pada barang seperti detergen cuci baju, detergen cuci piring, kosmetik, dan cat.
Studi juga menyebutkan bahwa PEG memiliki keamanan yang baik untuk ginjal di mana penggunaan PEG dapat dilakukan pada pasien gangguan ginjal kronis.
Sehingga dapat disimpulkan, PEG merupakan senyawa yang berbeda baik dengan EG maupun DEG.
PEG merupakan laksatif osmotik yang diindikasikan untuk terapi konstipasi anak dan dewasa, sedangkan EG merupakan senyawa toksik.
Dengan demikian, PEG bukan senyawa yang perlu dikhawatirkan sebagai penyebab isu gagal ginjal akut pada anak yang saat ini sedang terjadi.
Keamanan PEG terhadap ginjal diketahui baik. (***)