BANTENRAYA.COM – Artis Nikita Mirzani kembali dipanggil penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, pada hari ini, Senin 17 Oktober 2022.
Nikita dipanggil polisi sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Artis fenomenal itu sebelumnya di wajibkan lapor ke Mapolresta Serang Kota. Namun dalam pernyataannya Nikita menolak melakukan wajib lapor, dengan alasan capek.
Dalam pantauan Banten Raya, sekitar pukul 11.35, pengacaranya Fahmi Bachmid datang seorang diri ke Mapolresta Serang Kota.
Baca Juga: Siapa itu Bunda Corla yang Viral di TikTok? ini Profil dan Biodatanya ada Agama, Akun Instagram
Kedatangan Fahmi Bachmid dalam rangka memenuhi panggilan kepolisian, terhadap kliennya Nikita Mirzani pada hari ini.
“Jalan-jalan aja,” katanya ketika ditemui di Mapolresta Serang Kota, Senin 17 Oktober 2022.
Fahmi menolak memberikan informasi terkait pemanggilan Nikita Mirzani, ke Mapolresta Serang Kota.
“Saya masuk dulu, nggak tahu, nanti saya ngasih informasi bocor ke kamu,” tandasnya.
Baca Juga: Heboh! Tangan Bocah Hancur Tersambar Petir saat Main HP, Ternyata Penyebab Aslinya Petasan
Sementara itu, sumber internal kepolisian membenarkan jika pada hari ini, Nikita dijadwalkan datang ke Mapolresta Serang Kota.
“Iya, dipanggil hari ini, tunggu saja pemanggilan saat jam kerja,”ujarnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani mengaku jika saat ini merupakan wajib lapor yang terakhir di Mapolresta Serang Kota. Meski dirinya tidak mengetahui kapan wajib lapor yang mesti dilakukannya itu berakhir.
“Ini adalah wajib lapor terakhir aku di serang banten, aku yang pengen. Karena buat aku enggak fair, karena si pelapor juga Dito Mahendra saat dipanggil oleh Polres Jakarta Selatan dua kali tidak hadir tidak papa,” katanya kepada awak media, Kamis (1/9).
Nikita mengungkapkan alasan dirinya tidak mau wajib lapor, karena merasa lelah harus mondar mandir Jakarta – Kota Serang. Selain itu, dirinya juga merasa iri dengan Dito Mahendra selaku pelapor, yang juga tengah menjalani proses hukum mangkir dari panggilan polisi.
“Cape bulak balik, cuma datang tandang tangan, terus pulang. Apalagi kalau mulai siang kam serang cukup padat, hampir macet,” ungkapnya.
Bahkan, Nikita mengaku siap ditahan oleh penyidik kepolisian karena menolak melakukan wajib lapor. Namun ada empat persyaratan jika polisi ingin menangkapnya.
Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula, Baca Doa Ini Ketika Dirundung Masalah
“Pertama, tidak boleh menangkap di subuh-subuh buta, karena masih ngantuk dan tidur. Tidak boleh menangkap di daerah publik dan sedang bersama anak, mau mall atau apapun itu. Ketiga, penjarain dulu Dito Mahendra dan Nindi Ayunda, keempat baru penjarain aku tapi minta satu sel sama Nindi Ayunda,” tandasnya. ***



















